Laporan: Etta Adil
PALONTARAQ.ID, JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
NOTA PEMBELAAN TERDAKWA An. FERDY SAMBO
DALAM PERKARA PIDANA NO. 796/PID.B/2022/PN JKT.SEL
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
“SETITIK HARAPAN DALAM RUANG SESAK PENGADILAN”
Majelis Hakim Yang Mulia,Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Yang Terhormat, Setelah berlangsungnya persidangan yang cukup panjang dan melelahkan,akhirnya sampailah kesempatan bagi saya untuk menyampaikan pembelaandalam perkara pidana ini.
Pada awal kesempatan ini perkenankan saya lebih dulu menyampaikan puji dansyukur yang tidak berbatas atas kebesaran dan berkat Tuhan Allah yang Maha Kuasa, Tuhan Maha Pengasih, atas perlindungan, perawatan dan nafaskehidupan bagi saya, istri, dan anak-anak dimasa sulit yang sedang kami hadapi saat ini.
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim,Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum yang dengan penuh kesabaran dan ketelitian telah memeriksa perkara ini, semata-mata untuk menggali danmenemukan kebenaran materiil yang begitu penting untuk menentukankeputusan yang adil bagi semua pihak, tidak terkecuali bagi saya selakuterdakwa.
Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Yang Terhormat, Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul: “Pembelaan yang Sia-Sia” karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi.
Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanyaputusan dari Majelis Hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong katapun tidak pantas untuk didengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya.
Selama 28 tahun saya bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menanganiberbagai perkara kejahatan termasuk pembunuhan, belum pernah saya menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwasebagaimana yang saya alami hari ini.
Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkanpemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun darisaya sebagai terdakwa.
Media framing dan produksihoax terhadap saya sebagai terdakwa dan keluargasecara instens terus dilancarkan sepanjang pemeriksaan, berikut tekanan massabaik di dalam maupun di luar persidangan yang kemudian telah mempengaruhi persepsi publik, bahkan mungkin memengaruhi arah pemeriksaan perkara inimengikuti kemauan sebagian pihak, termasuk juga mereka yang mencaripopularitas dari perkara yang tengah saya hadapi.
Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi, sementara prinsip negarahukum yang memberikan hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukumyang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum masih diletakkan dalam konstitusi negara kita.
Demikian pula prinsip“praduga tidak bersalah” (presumption of innocent) yang seharusnya ditegakkan berdasarkan Artikel. 11 Deklarasi Universal Hak Asasi- Asasi Manusia, Artikel. 14 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), serta penjelasan umum butir ketiga huruf c KUHAP, demikian pula pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa setiap orang yang dituntut dan dihadapkandi muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusanPengadilan yang menyatakan kesalahannya.
Majelis Hakim Yang Mulia,Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Yang Terhormat, Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragamtuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalahpenjahat terbesar sepanjang sejarah manusia.
Saya telah dituduh secara sadismelakukan penyiksaan terhadap alm. Yosua sejak dari Magelang, begitu jugatudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan danmenikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya adalah tidak benar dan telahsengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap dirisaya, sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengardan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya.
Majelis Hakim Yang Mulia, dalam satu kesempatan di awal persidangan,bahkan Penasihat Hukum pernah menunjukkan sebuah video viral dimasyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap diri saya sebagai terdakwa, padahal persidanganpun masih berjalan dan jauh dari putusanpengadilan. Nampaknya, berbagai prinsip hukum tersebut telah ditinggalkandalam perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa.
3Tidak dapat saya bayangkan bagaimana saya dan keluarga dapat terusmelanjutkan dan menjalani kehidupan sebagai seorang manusia, juga sebagaiwarga masyarakat, dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjangperjalanan hidup kami.
Meski demikian, istri, keluarga terkhusus anak-anak dengan penuh kasih dankesabaran, tak pernah berhenti untuk menguatkan dan meyakinkan bahwaharapan akan keadilan sejati masih ada walaupun hanya setitik saja. Karenanya,saya tidak boleh berhenti menantikan keadilan.
Harapan akan keadilan itu mengalir pada persidangan yang mulia ini, dan akan bermuara padakebijaksanaan Majelis Hakim dalam putusannya. Putusan yang akanmenentukan nasib perjalanan kehidupan saya, istri, anak-anak dan keluargakami.
Majelis Hakim Yang Mulia,Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Yang Terhormat, Hari ini tepat 165 hari saya berada dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaanperkara ini.
Berada dalam tahanan berarti kehilangan kemerdekaan dalam hidupsebagai manusia yang selama ini saya nikmati, jauh dari berbagai fasilitas,kehilangan kehangatan keluarga, sahabat dan handaitolan. Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguhtelah sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap.
Di dalam jeruji tahanan yang sempit saya terus merenungi betapa rapuhnyakehidupan saya sebagai manusia, tak pernah terbayangkan jika sebelumnyakehidupan saya yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapadan kesulitan yang tidak terperikan.
Demikianlah penyesalan kerab tibabelakangan, tertinggal oleh amarah dan murka yang mendahului.
Majelis Hakim Yang Mulia,Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Yang Terhormat, Penderitaan yang menimpa saya dan keluarga hari ini diawali dari peristiwa yangdialami oleh istri saya Putri Candrawathi pada tanggal 7 Juli 2022.
Pada tanggal 8 Juli 2022, istri saya yang terkasih Putri Candrawathi tiba dari Magelang danmenyampaikan bahwa dirinya telah diperkosa oleh alm. Yosua sehari sebelumnyadi rumah kami di Magelang.
Istri saya Putri Candrawathi terus menangis tersedu-sedu sambil menceritakan bagaimana kejadian yang telah dialaminya tersebut. Tidak ada kata-kata yangdapat saya ungkapkan saat itu, dunia serasa berhenti berputar, darah saya mendidih, hati saya bergejolak, otak saya kusut membayangkan semua cerita itu.
Membayangkan harkat dan martabat saya sebagai seorang laki-laki, seorangsuami yang telah dihempaskan dan diinjak-injak, juga membayangkanbagaimana kami harus menghadapi ini, menjelaskannya di hadapan wajah anak-anak kami, juga bertemu para anggota bawahan dan semua kolega kami.
Dalam pembicaraan yang terasa dingin dan singkat tersebut, istri saya PutriCandrawathi mengiba agar aib yang menimpa keluarga kami tidak perludisampaikan kepada orang lain, istri saya begitu malu, ia tidak akan sanggup menatap wajah orang lain yang tahu bahwa ia telah dinodai.
Istri saya Putri Candrawathi lantas meminta agar persoalan tersebut diselesaikan dengan baik-baik karena sebelumnya ia juga telah menyampaikan langsung kepada alm. Yosua agar yang bersangkutan resign dari pekerjaannya sebagai ADC di rumah kami.
Permintaan yang kemudian saya ikuti, lantas saya memintanya masuk ke dalam kamar sementara saya berdiam diri di ruang keluarga dengan hati dan pikiran yang kacau berantakan.
Dalam suasana kalut tersebut, saya memanggil Ricky Rizal sebagai ADC paling senior yang bertugas menjaga keluarga untuk menemui saya. Saya menanyakan apakah yang bersangkutan tahu bahwa istri saya Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Yosua, dan dijawab yang bersangkutan: “tidak tahu”, lantas saya menyampaikan bahwa: “Akan melakukan konfirmasi kepada Yosua, dan apakah ia bersedia membackup saya jika yang bersangkutan melawan, dan siapmenembak?”.
Ricky Rizal lantas menjawab “tidak siap mental”, karenanya lantassaya meminta Ricky Rizal untuk memanggil Richard Eliezer untuk menemuisaya, dan dengan pertanyaan yang sama Richard Eliezer menyampaikankesediaannya untuk membackup saya pada saat melakukan konfirmasi kepada alm. Yosua.
Majelis Hakim yang Mulia,pada saat pembicaraan dengan Ricky Rizalmaupun Richard Eliezer di Saguling sama sekali tidak ada rencana maupun niatyang saya sampaikan untuk membunuh Yosua sebagaimana dituduhkan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya yang hanya bersandar padaketerangan terdakwa Richard Eliezer.
Demikian pula keterangan tunggal dari terdakwa Richard Eliezer yangmenjelaskan bagaimana saya memberikan kotak peluru kepadanya,menggunakan sarung tangan, juga menyebutkan mengenai pembicaraan CCTV yang semua keterangan tersebut tidak benar, tidak ada dalam fakta dan tidakberkesesuaian dengan bukti-bukti di persidangan.
Meskipun benar saya telah meminta backup untuk mengantisipasi kemungkinanperlawanan dari Yosua, namun maksud yang saya sampaikan adalah semata-mata melakukan konfirmasi terhadap Yosua atas oeristiwa yang telah dialamioleh istri saya Putri Candrawathi, sebagaimana fakta tersebut telah dibenarkanoleh saksi Ricky Rizal dan saksi lainnya.
Selanjutnya untuk kepentingan isolasi yang biasa dilakukan oleh keluarga kamisetelah dari luar kota, istri saya Putri Candrawathi berpamitan, lalu saya menyampaikan bahwa: “saya akan melakukan konfirmasi kepada Yosua nanti malam setelah istri saya isolasi dan saya selesai kegiatan di Depok”, dan kemudian ia berangkat menuju rumah dinas Duren Tiga 46, sementara saya yangmasih belum bisa berfikir jernih dan tidak tau harus melakukan apa akhirnya melangkahkan kaki untuk memenuhi agenda undangan pimpinan yang sudah terjadwal di Depok.
Sepanjang perjalanan dari Rumah Saguling, pikiran saya terus berkecamuk dansemakin memuncak ketika mobil yang saya tumpangi akan melewati rumahdinas Duren Tiga 46 dan melihat Yosua berdiri di depan rumah, seketika itu juga kemarahan saya semakin meletup membayangkan apa yang sudah dilakukankepada istri saya.
Segera saya perintahkan ADC dan sopir menghentikan mobilyang saya tumpangi, masuk ke dalam rumah dan meminta Kuat Maruf yangkebetulan berada di sana untuk memanggil Ricky dan Yosua agar menemui saya.
Dengan amarah yang memuncak saya mengkonfirmasi Yosua, mengapa iaberlaku kurang ajar terhadap istri saya, namun Yosua menjawab dengan lancang,“kurang ajar bagaimana komandan?” seolah tidak ada satu apapun yang terjadi,kesabaran dan akal pikiran saya pupus, entah apa yang ada dibenak saya saa titu, namun seketika itu juga terlontar dari mulut saya “hajar Chad…, kamu hajar Chad…” Richard lantas mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali kearah Yosua, peluru Richard menembus tubuhnya, kemudian menyebabkanalm. Yosua jatuh dan meninggal dunia.
Kejadian tersebut begitu cepat,“stop…berhenti…” saya sempat mengucapkannya berupaya menghentikantembakan Richard dan sontak menyadarkan saya bahwa telah terjadi penembakan oleh Richard Eliezer yang dapat mengakibatkan matinya Yosua, lantas saya segera keluar memerintahkan Prayogi untuk segera memanggilambulan sebagai upaya memberikan pertolongan bagi alm. Yosua. Saya begitu panik, namun harus segera memutuskan apa yang mesti dilakukanuntuk mengatasi keadaan tersebut, terutama untuk melindungi Richard Eliezerpasca terjadinya peristiwa penembakan.
Majelis Hakim Yang Mulia,Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Yang Terhormat, Sebagai seorang anggota polisi yang berpengalaman sebagai penyidik, makasesaat setelah peristiwa penembakan yang dilakukan oleh Richard Elizer, dengan cepat saya dapat menggunakan pengetahuan dan pengalaman saya untukmengatasi keadaan tersebut. Ketika saya melihat senjata yang terselip di pinggang belakang kanan Yosua, maka saya segera mecocokkan situasi yang terjadi dengan cerita yang layak sebagai cara untuk melindungi Richard Elizer.
Imajinasi saya bekerja, dan segera saya mengambil senjata HS dari pinggang Yosua, menggenggamnya dan menembakkan ke dinding di atas tangga, lantas menggenggamkan senjata tersebut ketangan Yosua dan kemudian menembakkannya ke dinding atas tivi di ruang tengah rumah Duren Tiga 46. Sehingga cerita tembak-menembak antara Richard Elizer dengan Yosua dapattergambarkan di tempat kejadian perkara.
Selanjutnya, setelah saya meminta Prayogi memanggil ambulan untuk menolongalm. Yosua, lalu saya segera memeriksa keadaan istri saya Putri Candrawathi yang berada di dalam kamar, membuka pintu kamar yang tertutup dan menemunkannya dalam keadaan menangis ketakutan. Segera saya mendekapnya untuk menutup wajahnya agar tidak melihat keadaan disekitar dan menarik tubuhnya meninggalkan rumah Duren Tiga 46 untuk dibawa ke rumah Saguling.
Majelis Hakim Yang Mulia,Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Yang Terhormat, Cerita tidak benar mengenai tembak-menembak tersebut saya susun setelahRichard Eliezer menembak Yosua, cerita tersebut bersandar pada pemahaman saya atas Peraturan Kapolri No.01 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian, penggunaan kekuatan dapat dilakukan oleh anggota Polri apabila terdapat ancaman kepada diri sendiri maupun orang lain, sehinggasaat itu cerita tembak-menembak antara Richard dengan Yosua untuk melindungi istri saya yang dilecehkan di rumah Duren Tiga dapat menjadi alasanyang masuk akal untuk melindungi Richard dari pertanggungjawaban pidana.
Bangunan cerita di Duren Tiga tersebut saya susun sendiri setelah terjadinyaperistiwa penembakan terhadap Yosua, sehingga sama sekali tidak benarketerangan Richard Elizer di depan persidangan yang menyampaikan bahwacerita tersebut saya sampaikan kepada dirinya di rumah Saguling sebelumperistiwa tembak-menembak terjadi.
Adalah tidak mungkin jika saya membuat cerita sebagai bagian dari rencanapembunuhan seperti disampaikan Richard, karena faktanya saya tidak pernahberkomunikasi dengan Kuat Maruf, juga tidak ada menceritakan soal skenario tersebut kepada Ricky Rizal dan istri saya Putri Candrawathi sebelum terjadinya penembakan tersebut.
Demikian pula saya tidak mengetahui posisi danpergerakan masing-masing mereka termasuk alm. Yosua saat di rumah Sagulingmaupun saat di rumah Duren Tiga 46.Tidak ada orang lain, apa lagi istri saya Putri Candrawathi yang ikut menyusun cerita tersebut, jalan cerita tersebut sepenuhnya didasarkan pada pengetahuan yang saya miliki sebagai seorang penyidik, sementar istri saya Putri Candrawathi, juga Kuat Maruf, Ricky Rizal bahkan Richard jelas sama sekali tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang tersebut.
Justru pada tanggal 9 Juli 2022, istri saya Putri Candrawathi sangat marahsetelah saya menyampaikan cerita tembak-menembak yang melibatkan istri sayasebagai korban pelecehan di Duren Tiga, juga terutama karena sebelumnya iatelah meminta kepada saya agar permasalahan dengan Yosua diselesaikan dengan baik-baik.Cerita tembak-menembak tersebut baru saya sampaikan kepada Richard Elizerpasca terjadinya peristiwa penembakan Yosua.
Setelah memerintahkan Ricky Rizal untuk mengantarkan istri saya kembali ke rumah Saguling, kemudian sayamasuk kembali menemui Richard Elizer untuk menjelaskan cerita tembak-menembak tersebut, dengan maksud untuk dijelaskan kepada penyidik apabilakemudian menghadapi pemeriksaan. Cerita tembak-menembak juga baru saya jelaskan kepada Kuat Maruf dan Ricky Rizal ketika saya menemui mereka saat pemeriksaan di Biro Provos Mabes Polri.
Di dalam cerita tersebut, saya sampaikan bahwa saya tidak berada di TKP padasaat tembak-menembak terjadi, saya tiba saat peristiwa telah selesai. Ceritatidak benar tersebut yang belakangan terungkap setelah diputarnya copy rekaman CCTV di depan pos satpam rumah Duren Tiga 46 oleh Penyidik Polri.
Sebelumnya untuk mendukung cerita tersebut, pada tanggal 13 Juli 2022 saya telah memberikan perintah yang salah kepada anggota Kepolisian untuk merusak laptop dan flash disk yang berisi copy rekaman CCTV di depan possatpam rumah Duren Tiga 46. Tindakan tersebut, kemudian telah menyeret sebagian anggota Polri yang melaksanakan perintah tersebut dalam pemeriksaankode etik, pidana dan diberhentikan sebagai anggota Polri.
Dampak tersebut tidak pernah saya bayangkan, sementara institusi Kepolisian juga tidak mengindahkan penjelasan dan permohonan maaf yang saya sampaikan pada setiap pemeriksaan, bahwa semua anggota Polri tersebut tidak bersalah karenamereka telah mendapatkan informasi dan fakta yang keliru, juga menjalankan perintah saya yang keliru.
Majelis Hakim Yang Mulia,Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Yang Terhormat,Sungguh setiap waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti, penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yosua, atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan.
Terlebih secara khusus terhadap istri saya yang terkasih Putri Candrawathi yang untuk kedua kalinya harus menderita karena tanpa dasar dan bukti-bukti kesalahannya telah dijadikan terdakwa dalam persidangan inisetelah sebelumnya menjadi korban perkosaan yang merampas kehormatan dan martabatnya sebagai seorang perempuan, istri dan ibu dari anak-anak kami, tidak bisa saya bayangkan bagaimana hancur dan sakit perasaannya, kiranyaTuhan sajalah yang selalu menguatkan dan menghiburnya.
Saya sungguh menyesali bahwa peristiwa pembunuhan yang terjadi terhadap alm. Yosua telah menyeret mereka yang tidak terlibat dan tidak bersalah ke dalam ruang persidangan pidana, mereka dituntut atas perbuatan dan kesalahanyang tidak mereka ketahui.
Penyesalan yang teramat dalam juga terhadap Kuat Maruf, dan Ricky Rizalsebagai orang-orang yang baik yang telah didudukan sebagai terdakwa tanpa tauapa kesalahannya, juga terhadap Richard Elizer yang harus menghadapi situasi ini.
Saya bersalah dan menyesal karena amarah dan emosi telah menutup logikaberpikir saya, saya lupa bahwa saya seorang Inspektur Jenderal Polisi danpejabat utama Polri yang tidak pantas melakukan hal tersebut.
Selama 28 tahun saya tidak pernah lelah mendedikasikan diri bagi POLRI yang selalu saya cintai,dalam banyak penugasan sebagai seorang Polisi acap kali saya harusmeninggalkan istri dan anak-anak semata-mata untuk memberikan dedikasiterbaik bagi Kepolisian, masyarakat, nusa dan bangsa.
Sebagai anggota Polri, saya tidak pernah melakukan pelanggaran pidana,pelanggaran disiplin maupun kode etik, bahkan telah menerima BintangBhayangkara Pratama dari Bapak Presiden yang membuktikan dharma baktisaya bagi anggota Polri yang tanpa cacat dan cela selama berdinas.
Majelis Hakim Yang Mulia,Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Yang Terhormat, Akhirnya di tengah persidangan yang begitu sesak dan penuh tekanan ini, sayakembali menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga korban alm. Yosua, kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan seluruh jajarannya, kepada bapak Kapolri dan Kepolisian Republik Indonesia yang sangatsaya cintai, kepada masyarakat Indonesia yang telah terganggu dengan peristiwaini.
Saya juga menyampaikan sujud dan permohonan maaf kepada istri saya yang terkasih Putri Candrawathi dan anak-anak kami, saya telah lalai menjalankantugas sebagai seorang suami, sebagai seorang ayah yang baik, semoga Tuhanmengampuni saya dan kiranya Ia selalu memberikan keteguhan dan kekuatankepada kalian.
Selanjutnya melalui pembelaan ini, saya memohon kepada Majelis Hakim yangMulia berkenan memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum danpenilaian yang objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidanganini, dengan mempertimbangkan:
Pertama, bahwa sejak awal saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan.
Kedua, dalam pemeriksaan saya telah berupaya untuk menyajikan semua faktayang saya ketahui, termasuk mendorong saksi atau terdakwa lain sebagaimanadalam keterangan Kuat Maruf untuk mengungkap skenario tidak benar padasaat pemeriksaan oleh Patsus di tingkat penyidikan.
Ketiga, Saya telah mengakui cerita tidak benar mengenai tembak-menembak dirumah Duren Tiga 46.
Keempat,saya telah menyesali perbuatan saya, meminta maaf dan siapbertanggungjawab sesuai perbuatan dan kesalahan saya.
Kelima, saya telah berupaya untuk bersikap kooperatif selama menjalanipersidangan, menyampaikan semua keterangan yang memang saya ketahui. Keenam, saya telah mendapatkan hukuman dari masyarakat (social punishment) yang begitu berat tidak saja terhadap diri saya, namun jugaterhadap istri, keluarga, bahkan anak-anak kami.
Ketujuh, baik saya maupun istri saya telah didudukkan sebagai terdakwa dalampersidangan ini dan berada di dalam tahanan, sementara empat orang anak-anakkami terkhusus yang masih balita juga punya hak dan masih membutuhkanperawatan juga perhatian dari kedua orang tuanya.
Kedelapan, sebelumnya saya tidak pernah melakukan tindak pidana di masyarakat, melakukan pelanggaran etik maupun disiplin di Kepolisian.
Kesembilan, saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian NegaraRepublik Indonesia, kepada nusa dan bangsa, sehingga atas kesetiaan dan dharma bakti tersebut saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia.
Saya juga telahmendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri berupa 6 PIN Emas Kapolri ataspengungkapan berbagai kasus penting di Kepolisian, antara lain: pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram (kg) sabu. Pengungkapan kasus Djoko Chandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelematkan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya.
Kesepuluh,atas perkara ini saya telah dijatuhi hukuman administratif dari POLRI berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota POLRI, akibatnya saya telah kehilangan pekerjaan, dan tidak lagi mendapatkanhak-hak apapun termasuk uang pensiun, sehingga saya telah kehilangan sumber penghidupan bagi saya dan keluarga.
“Sebagai manusia biasa saya juga tak luput dari salah dan dosa, kiranya Tuhanmaha pengasih berkenan mengampuni saya, memberikan kesempatan kepadasaya untuk bertobat dan memperbaiki diri, sebagaimana juga termuat dalamkitab Mazmur 51 ayat 13: “Janganlah membuang aku dari hadapanmu dan janganlah mengambil rohmu yang kudus daripada ku” demikian pulatermuat dalam kitab Wahyu 3 ayat 19: “ Barang siapa ku kasihi, ia ku tegordan ku hajar, sebab itu relakanlah hatimu dan bertobatlah.” Dan, masa lalu adalah pengalaman berharga, hari ini adalah kehidupan kepastian, hari esokadalah pengharapan.
Demikian nota pembelaan pribadi ini saya sampaikan, semoga dapat menjadipertimbangan yang adil bagi Yang Mulia Majelis Hakim dalam memutus perkaraini, di tengah desakan dan sesaknya ruangan pesidangan ini, terima kasih.
Mako BRIMOB, 24 Januari 2023
Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.


