Oleh: Akhuukum Fillaah, Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi
PALONTARAQ.ID – Bismillahir Rahmaanir Raahim. Assalamu ‘Alaikum Warahmatullahi wabarakatuh.
إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ
أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لا نَبِيَّ بَعْدَهُ
Sebagian orang kurang memahami antara adat dan ibadah sehingga rancu dalam memahami kaedah para ulama. Kaedah yang di maksud adalah hukum asal adat atau mu’amalah itu boleh sampai ada dalil yang melarang.
Sedangkan untuk perkara ibadah, hukum asalnya haram sampai ada dalil yang mendukungnya. Karena kurang paham akan hal ini, jadi ada yang seenaknya memasukkan suatu amalan yang sebenarnya berisi ibadah pada masalah adat, sampai ia mengatakan, “Kenapa di larang…? Kan asalnya boleh…?”
Beda antara Adat dan Ibadah
1) Ibadah kembali pada penjagaan agama dan ingin meraih pahala di sisi Allah seperti iman dan shalat. Adat kembali pada penjagaan diri, harta atau kehormatan seperti jual beli dan makanan.
2) Ibadah adalah hak Allah yang harus di tunaikan oleh hamba seperti di sebutkan dalam hadits Mu’adz, “Hak Allah yang harus di tunaikan oleh hamba adalah hendaklah mereka menyembah Allah dan tidak berbuat syirik pada-Nya dengan sesuatu pun.” (Muttafaqun ‘alaih)
Adapun adat adalah hak hamba yang mengandung maslahat bagi mereka.
3) Ibadah di bangun di atas tawqif (dalil) dan di cukupkan apa yang ada dalam dalil. Sedangkan adat terdapat kebebasan untuk melakukannya selama tidak ada dalil yang melarang.
4) Ibadah tidak mungkin bagi akal memikirkan maksudnya, seperti kita tidak perlu bertanya mengapa shalat dhuhur empat raka’at. Sedangkan adat di tunjukkan oleh akal manakah yang maslahat. (D iringkas dari penjelasan Syaikh Dr. Muhammad bin Husain Al Jizaniy di nukil dari Multaqo Ahlil Hadits)
Kaedah Penting
Setelah kita memahami perbedaan antara adat dan ibadah, maka ada kaedah yang perlu di perhatikan yang disebutkan oleh para ulama. Mereka berkata:
كل تقرب إلى الله بفعل شيء من العادات أو المعاملات من وجه لم يعتبره الشارع فهو بدعة
Artinya:
“Setiap pendekatan diri pada Allah dengan melakukan perkara adat atau mu’amalah dengan cara yang tidak di anggap oleh syari’at, maka ia termasuk bid’ah”.
Kaedah ini di antaranya di sebutkan oleh Imam Asy Syatibi dalam Al I’tishom.
Contoh penerapan kaedah di atas:
1) Menjadikan memakai pakaian shuf (wol) sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah seperti yang di lakukan kalangan sufiyah.
2) Menjadikan diam (tidak berbicara) selamanya, enggan makan daging (vegetarian) atau enggan minum air, begitu pula berdiri di terik matahari tanpa mau mengambil tempat untuk berteduh, semua ini di lakukan dalam rangka ibadah (pendekatan diri pada Allah).
Kaedah di atas berlaku untuk perkara adat dan mu’amalat saja yang di gunakan untuk mendekatkan diri pada Allah. Di sebut bid’ah karena asalnya tidak ada tuntunan, dan tata caranya tidak di ajarkan dalam Islam. Ada juga perkara adat atau mu’amalat yang secara hakiki termasuk bid’ah karena tidak ada dalilnya secara umum, maupun secara terperinci.
Lihat bahasan di atas dalam Qowa’id Ma’rifatil Bida’ karya Muhammad bin Husain Al Jizaniy, hal. 106-107.
Adat atau Mu’amalah diniatkan Ibadah
Ada yang sering bertanya, “Berarti FB untuk dakwah itu bid’ah, begitu pula mencari nafkah juga bid’ah jika di niatkan untuk ibadah karena tidak ada dalilnya…?” Nah, point berikut ini yang harus di pahami.
Perlu di ketahui bahwa adat atau mu’amalah bisa termasuk ibadah dan bukan bid’ah ketika memenuhi salah satu dari dua syarat:
1) Di lakukan dengan niat yang benar.
2) Sebagai wasilah (perantara) dan mensupport amalan sholih.
Dalil yang mendukung syarat pertama adalah hadits:
وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ ، إِلاَّ أُجِرْتَ ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ
Artinya:
“Sesungguhnya engkau tidaklah menafkahkan suatu nafkah dalam rangka mengharap wajah Allah melainkan akan di ganjar dengan usaha itu sampai pun sesuap makanan yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 6373 dan Muslim no. 1628)
Di sini di sebutkan dengan niat ikhlas mengharap pahala di sisi Allah, barulah perbuatan yang asalnya bukan ibadah berbuah pahala.
Dalil bahwasanya perbuatan non ibadah jika sebagai wasilah (perantara) pada ketaatan atau ibadah dapat bernilai pahala dapat di simpulkan dari firman Allah Ta’ala:
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ لَا يُصِيبُهُمْ ظَمَأٌ وَلَا نَصَبٌ وَلَا مَخْمَصَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَطَئُونَ مَوْطِئًا يَغِيظُ الْكُفَّارَ
وَلَا يَنَالُونَ مِنْ عَدُوٍّ نَيْلًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمْ بِهِ عَمَلٌ صَالِحٌ
Artinya:
“Yang demikian itu ialah karena mereka tidak di timpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan di tuliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh.” (QS. At Taubah: 120)
Ayat ini menunjukkan bahwa wasilah (perantara) dan mendukung terwujudnya ketaatan di anggap sebagai ketaataan pula dan bernilai pahala. [Lihat bahasan di atas dalam Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 107]
Sebagai Wasilah (Perantara), bukan Tujuan
Namun ingat di sini, itu jika perkara non ibadah di jadikan sebagai sarana dan bukan tujuan. Sehingga tidak tepat berdalil dengan poin ini untuk mendukung acara mauludan (peringatan Maulid Nabi) dan acara bid’ah lainnya.
Karena mauludan sendiri yang di maksud adalah tujuan, bukan sarana karena yang melakukan mauludan memaksudkan amalan tersebut untuk meraih pahala dengan di bacakan shalawat, dan lain-lain.
Sedangkan jika seseorang menggunakan FB atau HP untuk berdakwah, itu sebagai wasilah (sarana) dan bukan maksud atau tujuan. Jadi sungguh keliru yang serampangan dalam menggunakan kaedah ini karena tidak paham.
Dua syarat yang telah di sebutkan sebelumnya di anggap oleh syari’at. Sehingga tepatlah dalam kaedah yang kami sebutkan di atas di tambahkan embel-embel, “Setiap pendekatan diri pada Allah dengan melakukan perkara adat atau mu’amalah dengan cara yang tidak di anggap oleh syari’at, maka ia termasuk bid’ah.”
Di antara cara yang tidak di anggap oleh syari’at adalah menjadikan perkara non Ibadah (adat atau muamalat) secara dzatnya sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Inilah yang terjadi di tengah masyarakat kita pada acara yasinan atau tahlilan.
Acara ini termasuk adat, namun secara dzat di maksudkan untuk ibadah. Dan di dalamnya di khususkan ibadah pula yang tidak di tuntunkan. Karena mengkhususkan selamatan kematian dengan surat Yasin atau bacaan tahlil tidak ada dalil pendukungnya.
Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam berkata:
فمن تقرَّب إلى الله بعمل، لم يجعله الله ورسولُه قربة إلى الله ، فعمله باطلٌ مردودٌ عليه
Artinya:
“Barangsiapa mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang Allah dan Rasul-Nya tidak nilai sebagai ibadah (pendekatan diri pada-Nya), maka amalannya batil dan tertolak.”
Coba renungkan berbagai amalan yang tersebar di tengah masyarakat, apakah termasuk ibadah atau non ibadah…?
Contohnya peringatan Maulid, apakah itu non ibadah…? Bukankah asalnya acara maulid di adakan untuk cari pahala, bukan untuk cari keuntungan seperti dalam jual beli…?
Kalau jelas ibadah, lantas mengapa masih membuat rancu dengan mengatakan maulid Nabi itu perkara mu’amalat (sehingga syah-syah saja di peringati) dan bukan ibadah padahal di dalamnya terdapat shalawatan, yang tentu itu di maksud untuk mendapatkan pahala di sisi Allah…?
Semoga jadi renungan, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
🌹 والله اعلم بالصواب وهو ولي التوفيق والهداية
🌹 وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
🌹 سبحانك اللهم وبحمدك اشهد ان لا اله الا انت استغفرك واتوب اليك
Demikian Faedah Ilmiyah dan Mau’izhoh Hasanah pada hari ini. Semoga bisa memberikan manfaat untuk kita semua, serta bisa sebagai acuan untuk senantiasa memperbaiki amal kita di atas sunnah Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam dan Tidak berbicara agama dengan menggunakan Akal dan Hawa Nafsu melainkan dengan Dalil Yang Shohih sesuai dengan pemahaman para ulama salaf.
سبحا نك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك
Sabtu, 24 Rabi’ul Tsani 1444 H / 19 November 2022 M


