BerandaHukumPolri Resmi Menahan Tersangka PC dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Polri Resmi Menahan Tersangka PC dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Laporan: Etta Adil

PALONTARAQ.ID – Polri resmi menahan istri Ferdy Sambo (FS), Putri Chandrawati (PC) yang bulan lalu telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tersangka PC ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. “Hari ini, saudari PC kita putuskan ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Penahanan tersangka PC disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi,” kata Kapolri dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).

Berdasarkan pemeriksaan jasmani dan psikologi, tersangka PC disebut dalam keadaan baik. Atas hal itu, Polri memutuskan untuk menahannya untuk mempermudah penyerahan tahap kedua ke Kejagung. “Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini Saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Kapolri.

Kapolri menegaskan kembali komitmen Polri untuk memproses kasus FS secara transparan. Dia menyatakan hal itu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. “Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tambah Kapolri. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT