BerandaBeritaDaerahKajari Palopo dirikan Rumah Restorative Justice di Istana Kedatuan Luwu

Kajari Palopo dirikan Rumah Restorative Justice di Istana Kedatuan Luwu

Laporan: Etta Adil

PALONTARAQ.ID, PALOPO – Kejaksaan Negeri Palopo mendirikan Rumah Restorative Justice di Istana Kedatuan Luwu Kota Palopo, sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran hukum serta mengurangi warga tersandung kasus hukum.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palopo Agus Riyanto, S.H bahwa rumah Restorative Justice merupakan salah satu solusi penyelesaikan tindak pidana tanpa harus ke ranah hukum.

“Keadilan yang restoratif berarti kembali keadaan semula yaitu sebelum ada suatu tindak pidana. Persoalannya diselesaikan di luar pengadilan. Sesuai nilai-nilai Pancasila, kita bisa saling memaafkan, saling rukun dan harmonis,” tuturnya, Ahad (22/5/2022).

Rumah ‘Keadilan Hukum’ ini didirikan untuk menyelesaikan suatu perkara pidana di luar pengadilan, dengan melibatkan korban, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Dalam rumah restorative Justice, antara korban dan pelaku bisa bermufakat untuk bisa menyelesaikan suatu permasalahan, secara musyawarah dan mufakat tanpa harus ditangani aparat hukum.

Kesepakatan ini tidak hanya pelaku dan korban saja, tapi juga ada respon yang positif dari tokoh agama dan tokoh masyarakat. Restorative justice juga akan mengurangi tingkat hunian lapas dan menghilangkan stigma negatif di masyarakat.

Ketika seseorang pernah menjalani masa pidana maka cenderung akan menimbulkan stigma negatif, padahal tindakan itu bisa saja didasari bukan karena niat jahat.

“Restorasi Justice tidak ada unsur paksaan dan kepentingan lain. Keadaan itu bisa kita kembalikan di mana si korban bisa memaafkan pelaku dan pelaku bisa berkomitmen untuk tidak melakukan lagi,” ujar Kejari, Agus Riyanto, SH.

Upaya pendirian Restorative justice ini mendapatkan respon positif dari Datu Luwu, Andi Maradank Makkulau, SH. “Restorative Justice menurutnya, harus memenuhi syarat-syarat khusus, salah satunya adalah baru dilakukan sekali. Selain itu kerugiannya tidak terlalu besar dan ketika menimbulkan luka juga tidak terlalu parah.

“Semuanya bisa saling menyayangi saling bergotong-royong, harmonis serta sejahtera dan berkeadilan. Penegakan keadilan ini juga tetap bisa menjaga keharmonisan meskipun adil tetapi tetap harmonis,” ujar Datu Luwu Opu To Bau. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT