BerandaBeritaDaerahKPUD gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih

KPUD gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih

Laporan: Nhany R

PALONTARAQ.ID, PANGKEP – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020 telah selesai. Namun secara kelembagaan KPU Pangkep tetap melaksanakan tugas kepemiluan sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, salah satunya adalah melaksanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang sudah dimulai sejak Bulan April 2021.

Bertempat di Aula KPU Pangkep, Senin (19/04), dengan dihadiri sejumlah stakeholders terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan Wilayah IX, Bappeda, Kemenag, Disdukcapil, Bawaslu, Kesbangpol, Perwakilan Parpol dan Dandim 1421 Pangkep serta perwakilan Bapak Bupati Pangkep, KPUD Pangkep menyampaikan bahwa agenda rapat koordinasi ini adalah amanat UU Pemilu.

“Rapat KPUD dengan sejumlah stakeholders terkait ini merupakan salah satu pasal memerintahkan KPUD untuk tugas koordinasi dalam pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Rapat bertujuan untuk meminta saran, masukan dan juga tanggapan terkait data pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT Pilkada lalu dan perubahan kondisi yang menyertainya, seperti telah meninggal, pindah domisili dan sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih baru karena telah berumur 17 tahun.” urainya Ketua KPUD Pangkep, Burhan

“Kebutuhan rekapitulasi data pemilih inilah yang membutuhkan kerjasama semua stakeholders terkait guna membantu KPUD dalam memperbaharui data setiap bulan mengingat KPU tidak lagi memiliki penyelenggara adhoc di lapangan yang berbeda dengan jaringan para Stakeholders lainnya yang memiliki anggota hingga ke tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan bahkan tingkat RT/RW,” tambah Burhan.

Sementara itu, Komisioner KPUD Pangkep yang juga Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi, Rohani Rahman mengungkapkan bahwa sejak Bulan April, KPUD telah memulai pelaksanaan rekapitulasi Data untuk penyusunan PDPB, mengingat pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 kemarin telah dilaksanakan dengan jumlah DPT 236.945.

“Basis Data DPT Pilkada lalu ini yang akan dimutakhirkan termasuk menambah pemilih pemilih baru. DPT Pilkada kemarin tanggal 18 oktober tahun lalu itu ditetapkan 236.945 pemilih yang tersebar di 13 Kecamatan dan 103 Desa/Kelurahan. Ternyata pasca penetapan DPT hingga 9 Desember 2020 sudah ada beberapa data kami yang masuk melalui PPS dan PPK kami kemarin yang dinyatakan TMS karena meninggal dan ini tentunya harus di coret dalam DPT.” jelas Rohani Rahman.

Lebih lanjut Komisioner KPUD Rohani Rahman mengungkapkan bahwa  Pemilih yang pasca Pilkada kemarin yang sejak 10 Desember sampai pelaksanaan Rakor ini telah berusia 17 Tahun sudah harus mulai dimasukkan dalam PDPB. Begitu pula data dari Disdik wilayah IX kemarin yang kami minta pun sudah mulai kami masukkan, termasuk sejumlah laporan beberapa pihak untuk warga yang dinyatakan meninggal ini.

“Semua laporan yang masuk dalam rakor ini sepanjang semua elemen datanya lengkap akan dimasukkan dalam Rekapitulasi bulan Januari hingga April 2021. Kami terbuka menerima saran, masukan dan tanggapan stakeholders terkait guna membantu KPUD dalam update dan validitas data pemilih. Misalnya DPMD berjanji akan memberikan data warga meninggal dunia melalui Kordup Capil mereka yang ternyata berada dalam kewenangan Desa, Disdik Wilayah IX dan Kemenag juga siap memberikan data siswa yang sudah berumur 17 tahun untuk dimasukkan sebagai Pemilih baru dalam PDPB,” urai Rohani Rahman.

Dalam Rakor PDPB ini, dukungan juga disampaikan oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan yang mewakili Bupati Pangkep menyatakan siap menurunkan Surat Edaran ke tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan agar melaporkan secara aktif warga mereka yang TMS dan MS untuk dimasukkan sebagai bagian dari penyusunan PDPB setiap bulannya.

Akhir Rapat Koordinasi KPUD Pangkep dibacakan hasil Rekapitulasi PDPB dari Januari hingga terakhir bulan April 2021, yaitu sebanyak 238. 272 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 114.026 dan pemilih perempuan 124.246. Beberapa pemilih yang dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebanyak 34 orang, pemilih baru 1 orang serta pemilih yang mengalami perbaikan data pemilih 78 orang. (r1*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT