BerandaEdukasiUIN Jakarta gelar Seminar Internasional "Fikih Ramadhan di Masa Pandemi Covid-19"

UIN Jakarta gelar Seminar Internasional “Fikih Ramadhan di Masa Pandemi Covid-19”

Laporan: Muhammad Farid Wajdi

Related Post: Inilah Fatwa MUI terkait Ibadah dalam Situasi Pandemi Virus Corona

PALONTARAQ.ID – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta menggelar Kuliah Dirasah Islamiyah bertema Fikih Ramadan di Masa Pandemi Covid-19 via Zoom Cloud Meeting, Rabu (6/5/2020).

Bertindak sebagai Host, Dr Willy Syahruddin, dan Moderator (Co-Host) adalah Dr. Muhammad Syairozi Dimyathi. Kuliah Dirasah Islamiyah ini menghadirkan Pemateri Dr Ahmad Mamdouh, Dr Muhammad Zainul Majdi, dan Dr. Asrorum Niam Sholeh.

Saat Rektor UIN Syarif Hidayatullah memberikan sambutan. (foto: ist/palontaraq)
Saat Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Prof Dr Amany Lubis, MA memberikan sambutan dalam Kuliah Dirasah Islamiyah bertema “Fikih Ramadan pada Masa Pandemi Covid-19. (foto: ist/palontaraq)
Kuliah Dirasah Islamiyah via Zoom. (foto: ist/palontaraq)
Kuliah Dirasah Islamiyah via Zoom. (foto: ist/palontaraq)

Sebelum Moderator mempersilahkan ketiga pemateri menyampaikan kuliahnya terkait Fikih Ramadan di Masa Pandemi Covid-19

Kuliah Dirasah Islamiyah ini diawali oleh Dr. Sahabuddin yang membacakan Do’a, dilanjutkan dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Pengantar Kuliah oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Prof Dr. Amany Lubis, MA sebagai Keynote Speaker.

Dr. Muhammad Syairozi Dimyathi yang bertindak sebagai Moderator merupakan Dekan Fakultas Dirasah Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah mampu mengarahkan diskusi dengan baik, dan kesemuanya dibawakan dalam Bahasa Arab.

Kuliah Dirasah Islamiyah via Zoom. (foto: ist/palontaraq)
Kuliah Dirasah Islamiyah via Zoom. (foto: ist/palontaraq)
Kuliah Dirasah Islamiyah via Zoom. (foto: ist/palontaraq)
Kuliah Dirasah Islamiyah via Zoom. (foto: ist/palontaraq)

Ketiga pemateri merupakan Alumnus Universitas Al-Azhar Kairo Mesir mengulas tentang Wabah Virus Corona (Covid-19) dan implikasinya terhadap Fikih, khususnya dalam Bulan Ramadan.

Banyak hal yang disampaikan dan memicu diskusi menarik dari tiga peserta yang diberikan kesempatan, Dr. Ahmad Murodi, Dr. Khairul Mustaghfirin, dan Dr. Yendri Junaidi.

Hal-hal yang dibahas pemateri melingkupi persoalan Virus Corona itu sendiri dan sifat penyebarannya, keharusan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Penutupan Masjid dan Himbauan untuk beribadah di rumah, Hukum meninggalkan Shalat Jumat dan Tarawih di masa tha’awun (wabah/pandemi) Covid-19.

Kuliah Dirasah Islamiyah via Zoom. (foto: ist/palontaraq)
Saat Kuliah Dirasah Islamiyah dibawakan oleh Dr. Zainul Majdi.(foto: ist/palontaraq)

Secara khusus, Dr. Asrorun Niam Sholeh yang merupakan Sekretaris MUI Pusat ini menjelaskan bagaimana fatwa MUI itu lahir dan dalil yang mendasarinya, terkait Sikap Masyarakat Muslim Indonesia yang dianjurkan untuk beribadah di rumah, berdiam diri, menjaga jarak, hingga pemberlakukan PSBB.

Kuliah Dirasah Islamiyah berlangsung selama dua jam lebih dari Pukul 14.00 – Pukul 16.30 WIB, hari ini, Rabu (6/5/2020) dengan 370 partisipan. Keseluruhan proses Kuliah Dirasah Islamiyah ini juga dapat diikuti via Channel Youtube @fdiuinjkt. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT