BerandaKhazanahMuntah dan Mencicipi Masakan saat Puasa

Muntah dan Mencicipi Masakan saat Puasa

Oleh:  M. Farid Wajdi, S.H.i

PALONTARAQ.ID – Apakah muntah sedikit dapat membatalkan puasa? Dimana yang sedikit itu antara lain ludah dan muntah. Bagaimana hukumnya jika mencicipi masakan, apakah batal puasanya? Pertanyaan ini banyak dikemukakan jamaah, dalam kaitannya dengan Puasa Ramadan.

Muntah atau Meludah

Muntah adalah keluarnya makanan dan semisalnya dari lambung ke luar badan. Dalam lisan arab dikatakan, “Yaitu mengeluarkan apa yang ada di dalam (tubuh) secara sengaja.”

Dari sisi hukum, apakah membatalkan puasa atau tidak? Kalau sengaja muntah, maka puasanya batal dan diharuskan mengqadha untuk hari itu. Kalau tidak sengaja, muntah tanpa unsur kesengajaan, maka puasanya tetap sah dan tidak ada apa-apa baginya.

Kalau diperlukan untuk muntah disebabkan sakitnya, dimana muntahnya dapat membantu untuk pengobatan (disengaja), maka hal itu dibolehkan dan diharuskan mengqadha puasanya untuk hari itu setelah Ramadan.

Allah SWT berfirman:

فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر (سورة البقرة

Artinya:
“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Tidak ada perbedaan antara muntah sedikit maupun banyak menurut pendapat terkuat. Kalau dia sengaja muntah, dan keluar sedikit saja, maka dia harus berbuka.

Dalam kitab Al-Furu (dinyatakan), “Barangsiapa mendapatkan muntah, maka dia tidak perlu mengqadha. Dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka dia harus mengqadha. Kalau dia sengaja muntah lalu keluar muntah apa saja, maka dia berbuka berdasarkan hadits Abu Hurairah.” (Al-Furu, 3/49)

Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 2380 dan Tirmizi, no. 720. Beliau berkomentar, “Para ulama mengamalkannya.” (Dinyatakan shahih oleh Al-Albany)

Akan tetapi disana ada perbedaan antara ludah dengan muntah. Ludah, dahak dan semisalnya tidak datang dari dalam (lambung) maka tidak mengapa dikeluarkan atau diludahkan. Sementara muntah, adalah sesuatu yang keluar dari dalam (lambung) seperti penjelasan tadi.

Mencicipi Masakan

Banyak pertanyaan yang mengemuka terkait hukum puasa bagi seorang muslim yang mencicipi makanan atau masakan. Pertanyaan ini terutama banyak datang dari ibu-ibu yang seringkali ragu, antara mau dengan tidak mencicipi masakannya, termasuk pada saat bergelut menyiapkan hidangan buka puasa.

Jadi, sebenarnya Puasa tidak batal karena mencicipi makanan atau masakan, selama tidak ditelan. Hal ini berbeda jika penyicip makanan, tak sekadar icip-icip, tapi juga menelannya atau makanan sampai masuk di tenggorokan.

Kalaupun sampai masuk di tenggorokan sedikit tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal. Hal ini sebagaimana dinyatakan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Ustaimin rahimahullah dalam Kitab “Kumpulan Fatwa-fatwa Arkanul Islam”.

Wallahu ‘alam bish-shawab. [*]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT