BerandaBeritaNasionalPrabowo: Saya Inisiator UU Desa, Tak Perlu Dipolitisasi!

Prabowo: Saya Inisiator UU Desa, Tak Perlu Dipolitisasi!

Laporan: Muhammad Farid Wajdi

PALONTARAQ.ID, JAKARTA – Capres Prabowo Subianto dalam Closing Statement Debat Capres kelima yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019) melengkapi yang sudah diungkapkan Cawapres 02 Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan bahwa UU Desa sebenarnya, salah satu inisiatornya adalah dirinya sendiri, sewaktu menjabat Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).

Prabowo mengaku dirinya merupakan inisiator atas disahkannya Undang-undang Desa. Dia mengaku berkontribusi terkait pengesahan aturan tersebut saat menjabat Ketua Umum HKTI.

“Jadi dalam kesempatan ini, hanya untuk keterangan bahwa UU Desa itu sebetulnya sudah ada sebelum Bapak (Jokowi) jadi presiden dan itu salah satu inisiatornya saya sendiri sebagai Ketua Umum HKTI,” ungkap Prabowo, yang juga menggerakkan seluruh anggota DPR dari Fraksi Gerindra untuk menggolkan UU Desa tersebut.

Lihat juga: Prabowo umumkan Beberapa Tokoh Pendukungnya

Prabowo mengatakan UU Desa itu merupakan hak rakyat. Karena itu, dia meminta tak ada politisasi terkait pengesahan aturan tersebut. “Itu ada rekaman, semuanya ada, alhamdulillah itu sudah digolkan dan itu adalah hak rakyat dan itu tidak perlu untuk dipolitisasi dan itu adalah hak rakyat,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah beberapa waktu lalu (sebelum Debat Pilpres kelima) sudah menyatakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sangat berjasa dalam implementasi UU Desa sekaligus alokasi dananya. “Prabowo memiliki peran strategis dalam merealisasikan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa di Parlemen. Prabowo berperan sebagai promotor untuk menggerakkan seluruh Fraksi Gerindra di DPR menyetujui UU tersebut,” ujarnya.

Lihat juga:  17,5 Juta DPT Invalid dari Kacamata Data Science

Selain itu, Fahri turut menyebut Prabowo menjadi pihak yang pertama kali mempelopori program Rp 1 desa 1 miliar di kampanye Pilpres 2014 silam. Karena Pak Prabowo, pertama, dia termasuk promotor UU desa. Kedua, dalam pilpres lalu dia berjanji anggaran Rp 1 miliar 1 desa,” kata dia.

Fahri Hamzah menyatakan anggaran dana desa diimplementasikan oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pidato nota keuangan tanggal 16 Agustus 2014 lalu. “Anggaran desa pertama dicantumkan oleh Presiden SBY untuk tahun 2015 dalam pidato nota keuangan 16 Agustus 2014, lalu pak Prabowo mendukung pencantuman 9 triliun untuk Alokasi Dana Desa,” kata dia.

Fahri Hamzah menyatakan saat perumusan UU Desa itu, Jokowi belum memiliki kekuasaan apapun untuk berhubungan dengan DPR RI. Sebab, kala itu Jokowi masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. “Nah pak Jokowi belum jadi apa-apa saat itu. Artinya dia belum berhubungan dengan DPR, dengan proses legislasi,” kata Fahri. (*)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT