BerandaBeritaNasionalInilah Perda Bernafaskan Islam yang dihapus Presiden Jokowi

Inilah Perda Bernafaskan Islam yang dihapus Presiden Jokowi

Laporan: Etta Adil

PALONTARAQ.ID – REKAM Jejak digitalĀ  Kebijakan dan kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama hampir lima tahun menjabat sungguh tak bisa dinafikan bahwa banyak sekali kontroversi dan menimbulkan pertentangan publik, serta mencederai demokrasi karena telah ikut menghilangkan atau membatalkan ribuan Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan aspirasi, kebutuhan dan kepentingan langsung dari masyarakat kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Presiden Jokowi secara resmi melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) telah menghapus 3143 Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai secara sepihak menghambat pertumbuhan ekonomi dan bertentangan dengan peraturan yang dibuat pemerintah pusat.

ā€œSaya sampaikan bahwa Mendagri sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 Perda yang bermasalah tersebut,ā€ ujar Jokowi di Istana Merdeka, seperti dilansir liputan6, Senin (13/6/2016).

Sementara koran Radar Bogor edisi Selasa, 14 Juni 2016, merelease sejumlah Perda yang bernafaskan Islam termasuk yang dihapus. Perda bernafaskan Islam dinilai bersifat intoleransi.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, 3.143 Perda bermasalah yang telah dibatalkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) umumnya berkaitan dengan perizinan, investasi, kemudian juga hal kemudahan berusaha dan intoleransi, dan juga hal-hal yang dianggap meresahkan warga.

ā€œMaka apabila gubernur, bupati, atau kepala daerah akan membuat peraturan yang sama dengan otomatis perda itu akan digugurkan,ā€ kata Pramono kepada wartawan, di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/6/2016). Sumber Beritanya DISINI

Berikut ini beberapa perda bernafaskan Islam yang termasuk dalam Daftar Perda yang dihapus Pemerintahan Jokowi.

  1. Kabupaten Tanah Datar Sumatra Barat :Surat Imbauan Bupati Tanah Datar No.451.4/556/Kesra-2001, Perihal Himbauan berbusana Muslim/Muslimah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Tenaga Kerja.
  2. Kabupaten Bengkulu Tengah: Perda No.05 Tahun 2014 tentang Wajib bisa baca Al-Qurā€™an bagi siswa dan calon pengantin.
  3. Kabupaten Cianjur Jawa Barat: Keputusan Bupati no.451/2712/ASSDA.I/200 tentang kewajiban memakai Jilbab di Cianjur.
  4. Kabupaten Pasuruan Jawa Timur: Perda No.4/2006 tentang Pengaturan membuka rumah makan, rombong dan sejenisnya pada Bulan Ramadhan.
  5. Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan: Perda No.10/2001 tentang larangan membuka restoran, warung, rombong dan sejenisnya serta makan, minum atau merokok di tempat umum pada bulan Ramadhan.
  6. Perda No.4/2004 tentang Khatam Al-Qurā€™an bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah.
  7. Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat
    a). Perda No. 11/2004 tentang tata cara pemilihan kades (materi muatanya mengatur keharusan calon dan keluarganya bisa membaca Al-Qurā€™an yang dibuktikan dengan rekomendasi KUA)
    b). SK Bupati Dompu No KD.19.05/HM.00/1330/2004, tentang pengembangan Perda No.1 Tahun 2002. Isinya menyebutkan :
    ā€“ Kewajiban membaca Al-Qurā€™an bagi PNS yang akan mengambil SK/Kenaikan pangkat, calon pengantin, calon siswa SMP dan SMU dan bagi siswa yang akan mengambil ijazah.
    ā€“ Kewajiban memakai busana Muslim (Jilbab).
    ā€“ Kewajiban mengembangkan budaya Islam (MTQ, Qosidah dll).
  8. Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat : Instruksi Bupati Lombok Timur No.4/2003 tentang pemotongan gaji PNS/Guru 2,5% setiap bulan. [suaranasional/repelita.com]

Berikut ini Daftar Perda/Perkada dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang Dibatalkan/RevisiĀ  (Download Versi PDF DISINI).

Lebih dari 85 %Ā  penduduk Indonesia beragama Islam danĀ  menjalankan aturan Islam merupakan bagian dari ibadah yang diwajibkan oleh Allah SWT.Ā  Lantas, apakah salah jika umat Islam menginginkan Islam yang mengatur hidupnya, lewat aspirasi wakil rakyat di DPRD Kabupaten/Kota dan Propinsi yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Jika merujuk kepada UU 45 pasal 29 ayat 2, negara akan menjamin umat beragama untuk menjalankan Agamanya. Bahkan tanpa UU itupun, umat Islam tetap harus menjalankan agamanya sebagai konsekuensi keimanan kepada Allah SWT.

Namun jaminan yang tertera dalam konstitusi itu tak kunjung terealisasi. Setiap upaya penerapan Aturan Islam dianggap sebagai bentuk Intoleransi kepada Agama lain. Padahal tuduhan itu tidak pernah terbukti sama sekali.Ā  (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT