BerandaBeritaDaerahBupati Kotim tersangka Korupsi Rp 5,8 Triliun

Bupati Kotim tersangka Korupsi Rp 5,8 Triliun

Bupati Kotawaringin Timur
Bupati Kotawaringin Timur, Kalteng, Supian Hadi. (foto: ist/palontaraq)

Laporan:  Etta Adil

– PDIP akan Ambil Tindakan Pemecatan

PALONTARAQ.ID, JAKARTA – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi yang diduga merugikan negara sekitar Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu.

Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (DPP PDIP) sebagai partai yang menaungi Supian Hadi akan mengambil langkah pemecatan, seperti diungkapkan Komaruddin Watubun kepada Pers, Rabu (6/2/2019)

“Kalau dari kejadian-kejadian sebelumnya, kalau yang namanya korupsi, kemudian pemerkosaan, narkoba, itu otomatis dipecat,” ujar Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun. Menurutnya, setiap kader partai yang terlibat korupsi akan dipecat, baik itu yang terlibat pengurus ataupun anggota.

“Kalau lewat proses partai kan berarti masuk ke kategori kader partai dong. Semua, semua kalau yang sudah di… ada kan yang ditangkap basah, OTT. Ada yang oleh KPK sudah tentukan bahwa yang bersangkutan korupsi ya kita pecat,” ujar Anggota DPR RI itu.

KPK menduga Bupati Kotim, Supian Hadi menyalahgunakan kewenangannya terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) pada tiga perusahaan. Ketiga perusahaan yang dimaksud ialah PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining).

Supian diduga menerbitkan IUP meski ketiga perusahaan itu belum melengkapi persyaratan yang seharusnya. Dugaan kerugian negara Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu itu disebut-sebut berasal dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.

Selain terlibat dugaan kerugian negara triliunan rupiah, Bupati Kotim Supian Hadi juga diduga menerima dua mobil mewah terkait perizinan bagi ketiga perusahaan tersebut.

“Terkait dengan sejumlah pemberian izin tersebut, diduga Bupati Kotim Supian Hadi telah menerima mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp 710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp 1,35 miliar, dan uang Rp 500 juta,” ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada Pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta. (*)

Artikel sebelumnya
Artikel selanjutnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT