BerandaFeatureSyarat Adopsi Anak

Syarat Adopsi Anak

Laporan:  Etta Adil

PALONTARAQ.ID, MAKASSAR – Sepekan terakhir ini, Makassar diserang Hoax adopsi anak korban Gempa dan Tsunami Sulawesi Tengah, 28 September lalu. Memang saat ini ada ribuan pengungsi dari Palu-Donggala-Sigi sementara berada di Makassar, sebagai salah satu upaya pemulihan sosial dan trauma healing. Ribuan pengungsi ini tersebar di beberapa camp dan asrama, seperti di Asrama Haji Sudiang dan LAN Antang.

Belum jelas bagaimana ruwetnya penanganan pengungsi ini, tersebar di media sosial maupun di media mainstream tentang adopsi anak korban gempa Sulawesi Tengah, bahkan beredar foto-foto anak anak yang bisa diadopsi tersebut.

Alasannya cukup masuk akal, karena keluarga, orangtua atau kerabat sang anak tidak ditemukan dan boleh jadi sudah meninggal. Isu Adopsi anak ini kemudian merebak begitu cepat sehingga banyak warga Makassar dan sekitarnya kemudian bersimpati, Ramai-ramai ingin mengadopsi.

Sebenarnya aturan di Indonesia terkait Adopsi Anak termasuk sulit. Persyaratan mengadopsi anak secara legal haruslah didasarkan pada Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak, yaitu:

Pertama, pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.

Kedua, minimal pasangan yang akan mengadopsi anak telah menikah 5 tahun saat pengajuan. Pasangan tersebut harus menyerahkan dokumen secara tertulis berisikan keterangan, seperti: tidak memungkinkan memiliki anak kandung dari dokter ahli, tidak memiliki anak, memiliki satu anak kandung, atau hanya memiliki seorang anak angkat, tetapi tidak mempunyai anak kandung.

Ketiga, harus memiliki kondisi keuangan dan sosial mapan dengan menyerahkan surat keterangan dari negara asal pasangan tersebut.

Keempat, memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal pemohon (berlaku bagi pasangan yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kelima, surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian. surat keterangan dokter yang menyatakan bpasangan tersebut adalah sehat secara jasmani dan rohani.

Keenam, telah menetap sekurang-kurangnya tiga tahun di Indonesia yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang (berlaku bagi pasangan yang bukan WNI.

Ketujuh, telah merawat dan memelihara anak yang akan diadopsi tersebut sekurang-kurangnya enam bulan untuk anak balita,dan satu tahun untuk anak yang berumur 3-5 tahun.

Kedelapan, surat pernyataan secara tertulis yang menyatakan bahwa pengangkatan tersebut memang semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan anak yang bersangkutan.

Kesembilan, adopsi anak tidak hanya berlaku bagi pasangan suami istri, tetapi juga dibolehkan untuk wanita atau pria yang masih lajang asalkan mempunyai motivasi yang kuat untuk mengasuh anak.

Untuk prosedur resmi mengadopsi anak, di antaranya ialah:

Pertama, ajukan surat permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal calon anak angkat. Si Pemohon harus berhubungan dengan Lembaga atau Yayasan yang ditunjuk oleh Pemerintah secara resmi untuk melayani proses adopsi, misalnya Yayasan Sayap Ibu (Jakarta) dan Yayasan Matahari Terbit (Surabaya).

Kedua, petugas dari Dinas Kesejahteraan Sosial akan mengecek. Mulai dari kondisi ekonomi, tempat tinggal, penerimaan dari calon saudara angkat (bila sudah punya anak), pergaulan sosial, kondisi kejiwaan, dan lain-lain. Pengecekan keuangan dilakukan untuk mengetahui pekerjaan tetap dan penghasilan memadai. Bagi Warga Negara Asing (WNA) harus ada persetujuan/izin untuk mengadopsi bayi Indonesia dari instansi yang berwenang dari negara asal.

Ketiga, calon orangtua dan anak angkat diberi waktu untuk saling mengenal dan berinteraksi. Pengadilan akan mengizinkan membawa si anak untuk tinggal selama 6-12 bulan, di bawah pantauan dinas sosial.

Keempat, menjalani persidangan dengan menghadirkan minimal dua saksi.

Kelima, permohonan disetujui atau ditolak. Bila disetujui, akan dikeluarkan surat ketetapan dari pengadilan yang berkekuatan hukum.

Keenam, dicatatkan ke kantor catatan sipil.

Demikianlah Syarat Adopsi Anak, semoga informasi ini bermanfaat adanya. Wallahu ‘alam bish-shawab. (*)

Artikel sebelumnya
Artikel selanjutnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT