BerandaBeritaInilah Hasil Ijtima' Ulama II

Inilah Hasil Ijtima’ Ulama II

Hasil Ijtima' Ulama II mendukung Pasangan Prabowo-Sandi. (foto: antarafoto)
Hasil Ijtima’ Ulama II mendukung Pasangan Prabowo-Sandi. (foto: antarafoto)

Bismillahirrohmaanirrohim
HASIL IJTIMA’ ULAMA’ II
Hotel Grand Cempaka (16 September 2018)
—————————————————

Ijtima’ Ulama GMPF II setelah:

MENIMBANG:

1. Bahwa musyawarah adalah cara Islam menyelesaikan masalah-masalah pelik “wa’tamiruw baynakum bi ma’ruf”, at-Thalaq: 6. Dan masalah-masalah besar; keummatan maupun kebangsaan “wa’amrubum syura baynahum, as-Syura: 38;

2. Bahwa memusyawarahkan urusan pemilihan pemimpin bangsa (syura nashbul imam) adalah urusan penting menyangkut agama dan masa depan Islam serta kehormatan bangsa dan negara NKRI;

3. Bahwa upaya pemenangan calon pemimpin bangsa yang layak dipilih menghajatkan kekuatan, kemampuan, dan ikhtiar berjamaah di semua lapisan sesama warga bangsa.

4. Bahwa pasangan calon yang kuat dan amanah (al-qawiyyul amin dan al-hafidzul ‘alim) adalah suatu keniscayaan syar‘i sebagaimana sejarah Nabi Dawud dan Nabi Sulaiman ‘alayhimassalam atas Jalut atau sejarah perjuangan Dzulqarnain atas Ya’juj dan Ma’juj;

5. Bahwa untuk kepentingan jihad politik, diperlukan arahan dan komando imam layaknya sholat berjamaah atau sholat khauf secara khusus.

MENGINGAT:

1. Firman Allah tentang panduan memilih pemimpin yang layak dan pantas jadi imam:

a. Bahwa sang calon harus beraqidah lurus (salimul-i’tiqad). Tidak berhaluan ideologi liberal apalagi “bermesraan” dengan golongan penista agama. Allah SWT berfirman; Qs.An-Nisa’: 140; Qs.al-Maidah: 57; Qs. al-Kahfi: 56;

b. Bahwa pemimpin bangsa yang terindikasi bekerja sama dengan pihak penista agama, mengkriminalkan ulama, memojokkan Islam dan kaum muslimin; tidak pantas lagi naik dan memaksa diri untuk melanjutkan keimamahannya. Allah SWT berfirman,  Qs. al-Maidah: 2, 57

c. Bahwa pemimpin yang ingkar janji dan memungkiri ucapan serta kesanggupannya untuk berbuat, adalah bagian dari kemunafikan. Kemunafikan satu tali dengan kekafiran. Firman Allah SWT, Qs.at-Taubah: 12; Qs.an-Nisa’: 140;

d. Bahwa pemimpin yang berserikat (tahaluf) dan berkoalisi (tansiq) dengan orang/pihak lain yang berbeda keimanan, otomatis sama dengan mereka dan diancam dengan api neraka. Firman Allah SWT, Qs.al-Maidah: 51; Qs.Hud: 113;

2. Hadits Nabi (SAW):

a. Tentang pemimpin yang tidak amanah.

مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلاَّ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

Artinya:
“Tidak seorang pun yang diamanati oleh Allah memimpin rakyat kemudian sampai ia mati ia masih menipu rakyatnya, melainkan pasti Allah haramkan baginya syurga.” Shahih Muslim (142) dari Ma’qil bin Yasar.

مَنْ وَلاَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَاحْتَجَبَ دُونَ حَاجَتِهِمْ وَخَلَّتِهِمْ

وَفَقْرِهِمْ احْتَجَبَ اللَّهُ عَنْهُ دُونَ حَاجَتِهِ وَخَلَّتِهِ وَفَقْرِهِ

Artinya:
“Barangsiapa yang Allah ‘Azza wajalla serahkan kepadanya sebagian urusan orang muslim kemudian ia menutup diri dari melayani kebutuhan mereka dan keperluan mereka, maka Allah menutup diri darinya dan tidak melayani kebutuhannya, serta keperluannya.” HR Imam Abu Dawud (2948); Imam Tirmidzi (1333) dari Qasim bin Mukhaimirah. As-Shahihah Syeikh Albani (629)

b. Tentang Pemimpin Ruwaibidhah

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ

يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ

وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ

قَالَ الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ

Artinya:
“Rasulullah bersabda: “Akan datang atas manusia tahun-tahun penuh tipuan. Pada masa itu para pendusta dikatakan sebagai orang jujur, sebaliknya orang jujur didustakan. Para pengkhianat dipandang amanat, sementara yang amanat dipandang sebagai pengkhianat. Di zaman itu para Ruwaibidlah turut bicara.” Nabi ditanya, “apakah Ruwaibidlah itu?” Nabi menjawab: “Orang-orang bodoh yang mengurusi urusan perkara umum.” HR. Imam Ibnu Majah, Imam Ahmad dan Imam Malik dari dua jalan, Abu Hurairah dan Anas bin Malik . Syeikh Albani menshahihkannya dalam Shahihul Jami’ no.: 3650

3. Kaedah Ushul Fikih:

إذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتاَنِ رُوْعِيَ أَعْظَمَهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكاَبِ أَخَفِّهِمَا

Artinya:
“Apabila dua bahaya saling berhadapan, maka bahaya yang lebih berat harus dihindari dengan melakukan bahaya yang lebih ringan.”

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ وَارْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ وَأَضْعَفُ الشَّرَّيْنِ

Artinya:
“Menolak bahaya, memilih resiko yang teringan dan mengambil keburukan yang paling kecil resikonya; lebih didahulukan.”

اِخْتِيَارُ أَهْوَن الشَّرَّيْنِ وَاْلأَخْذُ بِأَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ

Artinya:
“Memilih keburukan yang lebih ringan dampaknya dan mengambil resiko yang terkecil bahayanya.”

إِنَّ الشَّرِيْعَةَ مَبْنَاهَا وَأَسَاسَهَا عَلىَ اْلحُكْمِ وَمَصَالِحَ الْعِباَدِ فِي اْلمَعَاشِ وَالْمَعَادِ

Artinya:
“Prinsip dan asas syariat Islam tegak atas dasar ketetapan hukum dan kemashlahatan ummat baik urusan duniawi maupun urusan ukhrawi.”

4. Fatwa Ulama:

a. Fatwa Alim-Ulama dan Muballigh Islam se-Indonesia, tertanggal 27 Rajab – 1 Sya’ban 1372 H bertepatan dengan 11-15 April 1953 di Medan, yang memutuskan:
” Wajib memilih hanya calon-calon yang mempunyai cita-cita terlaksananya ajaran dan hukum Islam dalam negara.”

b. Hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ke-5 (4/6/2015), bahwa pemimpin yang ingkar janji tidak berhak untuk dipilih kembali.

c. Pandangan Al-Maghfurlah KH.R. As’ad Syamsul Arifin (1897- 1990), di arena Muktamar NU ke-28 di Situbondo, bahwa
Pemimpin yang cacat moral digolongkan sebagai imam muhdits (kentut), sehingga tidak patut lagi mengimami dan memimpin kaum muslimin.

قوله: (ولا تصح خلف محدث ولا متنجس نجاسة غير معفو عنها إذا كان يعلم ذلك،

فإن جهل هو والإمام حتى انقضت صحت الصلاة لمأموم وحده؛

لقوله صلى الله عليه وسلم: إذا صلى الجُنُب بالقوم أعاد صلاته وتمت للقوم صلاتهم

Artinya:
“Tidak sah sholat di belakang imam yang kentut dan mengeluarkan najis. Tidak ada permaafan untuknya selagi ia tahu. Lain soal, jika ia tidak tahu, sholatnya tetap sah. Nabi (saw) bersabda: ‘Jika imam junub sholat bersama kaumnya. Ia harus ulangi sholat. Sedang sholat kaum itu tetap sah.’ (Ar-Raudhatul Murbi’ Syarah Zadul Mustaqni’ (Juz 1/132), Fashlun Fi Ahkamil Imamah)

d. Dan bahwa syarat punya isteri tidak menjadi keharusan dalam imamah. Jawaban Lajnah Da’imah wal-Buhuts al-‘Ilmiyah wal-Ifta’ (Juz 6/299) no. Fatwa: 14835, lembaga otoritas Fatwa KSA, atas perkara ini:

“تجوز إمامة الأعزب غير المتزوج ، وليست صلاته ناقصة ،

وكذلك تجوز إمامته للجمعة وخطبته لها ؛ لما روى أبي مسعود رضي الله عنه قال :

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله تعالى ،

فإن كانوا في القراءة سواء فأعلمهم بالسنة ، فإن كانوا في السنة سواء فأقدمهم هجرة ،

فإن كانوا في الهجرة سواء فأقدمهم سلما – أي : إسلاما) وفي رواية :

(سنا) الحديث رواه مسلم (673)” انتهى

Artinya:
“Imam bujangan yang tidak punya isteri boleh menjadi imam. Dan pahala sholatnya tidaklah berkurang. Ia juga boleh menjadi imam sholat Jum’at dan menjadi khatib.
Ibnu Mas’ud (ra) meriwayatkan, Rasulullah (SAW) bersabda, “Yang berhak menjadi imam atas suatu kaum adalah yang paling menguasai bacaan kitabullah (Al-Quran), jika dalam bacaan kapasitasnya sama, maka yang paling tahu terhadap sunnah, jika dalam as-sunnah (hadits) kapasitasnya sama, maka yang paling dahulu hijrah, jika dalam hijrah sama, maka yang pertama-tama masuk Islam.” – Shahih Muslim (673)

5. Usul, saran dan pandangan peserta Ijtima’ GMPF Ulama II Grand Cempaka Hotel (16/9/2018)

MEMUTUSKAN:

MENETAPKAN

1. Wajib memilih pasangan calon pemimpin yang benar-benar amanah (punya integritas moral), fathonah (cerdas, berwibawa dan bijaksana), shiddiq (jujur, benar dan dapat diteladani), serta tabligh (aktif, komunikatif dan aspiratif). Memiliki syarat: kematangan, keahlian, kepribadian, kesatriaan dan keperwiraan. Yaitu: Bapak PRABOWO SUBIANTO dan Bapak SANDIAGA UNO (hafizhahullahu’alayhima)

2. Haram memilih dan bekerja sama dengan partai dan calon pemimpin yang diusung oleh partai penista agama, mengkriminalkan ulama, menghidupkan ajaran komunis, memojokkan Islam dan kaum muslimin;

3. Mengajak semua pihak untuk:
a. Mensukseskan pemilu: aman, jujur, adil, damai dan bermartabat dengan kampanye yang fair, jauh dari politik uang, dan menghalalkan segala cara. Penyampaian visi, misi dan program tidak dijadikan alat untuk menipu rakyat. Tidak saling hujat dan menjatuhkan serta segala bentuk kekerasan dan anarkhis.

b. Menghimbau pihak media; menjalankan fungsinya sebagai ruang advokasi publik, sebagai mediator dan kontrol, menyajikan pendidikan politik yang netral, fair, obyektif dan proporsional.

c. Mengajak semua lapisan masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di semua tingkatan, supaya tidak terjadi kecurangan seperti yang sudah-sudah.

d. Mengharapkan kepada calon pemimpin terpilih untuk memenuhi janji, visi-misi dan programnya; termasuk hasil-hasil Ijtima’ GMPF II.

Semoga Allah Jalla Jalaluh menolong agama-Nya dan memenangkan perjuangan menegakkan Islam demi Indonesia yang lebih bermartabat dan berperadaban.

Dikeluarkan di: Jakarta
Pada tanggal: 16 September 2018

ALINEAIDresmi-prabowo-teken-kontrak-politik-ijtima-ulama-II
RESMI – Prabowo-resmi teken-kontrak-politik-usai-ijtima-ulama-II (Foto: ALINEAID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT