
Oleh: La Oddang Tosessungriu
PALONTARAQ.ID – Kedatuan Luwu, Benteng Terakhir Pelestarian Nilai Budaya Sulawesi Selatan
I. Latar Belakang
Bahwa salah satu konsekwensi logis era globalisasi adalah terjadinya cross culture (persilangan budaya) yang kemudian menggerus nilai-nilai budaya kearifan lokal hingga ke akar-akarnya, tergantikan oleh budaya kekinian yang terasimilasi dengan tanpa identitas yang jelas.
Akibat yang ditimbulkannya kemudian tak terhindarkan bagi generasi masa kini adalah krisis jati diri hingga berujung pada krisis identitas dan krisis percaya diri sehingga tidak memiliki daya saing.
Generasi yang mengalami hal seperti inilah yang kemudian kerap memarginalkan diri lalu menjadi apatis, pengeluh, mudah mengalami trauma dan selalu merasa dizalimi. Rasa rendah dirinya yang sedemikian jauh membuatnya terpuruk hingga tanpa disadari mengembangkan mental berpikir imperial, yakni senantiasa menyandarkan sejarah dan kebudayaannya pada sejarah dan kebudayaan bangsa lain yang menurutnya lebih besar dan otentik.
Hal lain yang ditimbulkan krisis jati diri adalah salah mengenal nilai budayanya hingga kemudian melahirkan sikap primordial, chauvinism ataupun egosentris.
Terlalu berkonsentrasi memandang diri dan kejayaan peradaban masa lalu suku dan golongannya menurut versi pemikiran sendiri sehingga memandang rendah suku ataupun golongan lainnya.
Maka tiada lain yang ditimbulkannya adalah perpecahan diantara sesama anak bangsa sehingga mencederai nilai-nilai kebangsaan yang terbingkai dalam keluhuran Bhinneka Thunggal Ika.
Olehnya itulah maka para arif bijaksana pada masa terdahulu di Sulawesi Selatan, antara lain di Tana Ugi’ berpesan: “NarEkko temmujeppui alEmu, siseng muita mariawagitu alEmu, iyarE’ga siseng muita matanrEi alEmu” (jikalau anda tidak mengenal diri, maka anda dapat saja memandang diri terlalu rendah, ataupun memandang diri terlalu tinggi).
Sangat disadari bahwa kondisi diatas telah terjadi disekeliling kita. Obrolan yang bertajuk sejarah dan budaya di media sosial kerap terjadi perdebatan panas yang berujung penistaan satu sama lain.
Padahal nilai-nilai sejarah yang saripatinya adalah keluhuran nilai budaya dan peradaban sesungguhnya mengalir santun dalam etika tata krama yang tercermin dalam kehalusan budi pekerti.
Namun kecanggihan telekomunikasi yang memperhubungkan manusia satu sama lainnya lewat media sosial di layar handphone, maka rasa saling me-manusiakan semakin menipis karena dianggapnya sedang berhadapan dengan mesin belaka.
Pada saat lain kerap didapati orang tua ataupun guru yang mengeluhkan anak-anak atau muridnya yang dinilainya berprilaku tidak sesopan generasi mereka dahulu. Maka orang tua dan guru saling tuding dengan menyalahkan satu sama lainnya.
Orang tua menganggap jika prilaku buruk itu adalah bias dari sistem pendidikan di sekolah dan gurupun berdalih bahwa itu tak lepas dari pendidikan rumah tangga yang buruk.
Namun sesungguhnya, keduanya melupakan peran guru/pendidik lainnya yang lebih dekat dalam kehidupan anak dan peserta didik mereka, yaitu: internet dan televisi.
Satelit komunikasi menghadirkan gerbang dunia maya yang terbuka lebar dan menjadi salahsatu kebutuhan primer dalam kehidupan kita kini.
Maka inilah wujud dari globalisme yang sesungguhnya, dimana dunia semakin menyempit dan perputarannya semakin cepat sehingga informasi yang tercetak di buku maupun majalah/surat kabar tak mampu mengimbanginya lagi. Data informasi itu membanjir deras dari segala arah dan dapat diakses dengan mudah dan murah tanpa filter yang berarti.
Akibatnya, generasi masa kini yang tidak memiliki akar moralitas jati diri budaya yang kuat mestilah hanyut dan akhirnya terdampar dengan tanpa jati diri yang jelas. Menanamkan akar moralitas jati diri budaya sesungguhnya adalah tugas luhur yang berkelanjutan atas suatu generasi ke generasi pelanjutnya.
Kewajiban luhur ini diselenggarakan dengan tatanan nilai kearifan lokal yang terpadu dimulai dari skala rumah tangga, lingkup pendidikan formal, lingkup kehidupan sosial masyarakat (Lembaga Adat) hingga pada Lingkup berbangsa dan bernegara (Lembaga Pemerintahan).
Pada keempat lingkup diatas, Lembaga Adat memiliki peran sentral sebagai pusat reverensi nilai-nilai kearifan lokal sekaligus sebagai pilar utama pelestarian budaya.
Fungsi utama ini dituangkan secara jelas pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42/40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan pada pasal 19 ayat 2 mengenai peran serta masyarakat dalam pelestarian kebudayaan.
Lembaga Adat yang masih lestari sejak didirikannya telah melewati lapisan era hingga masa kolonialisme, sesungguhnya berfungsi sebagai Lembaga Pemerintahan dalam bentuk kerajaan.
Hingga kemudian memasuki era kemerdekaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, fungsinya berubah menjadi Lembaga Adat yang menjaga nilai-nilai tradisi. Namun demikian, pada umumnya Lembaga Adat yang tersebar di seluruh Indonesia adalah merupakan Lembaga Publik sekaligus Lembaga Privacy.
Sebagai Lembaga Publik, Lembaga Adat masih memiliki pengaruh ditengah masyarakatnya, meskipun bukan lagi sebagai Lembaga Pemerintahan. Mereka memiliki hierarki yang terstruktur dari pusat kepemimpinannya yang masih disebut sebagai Istana hingga pelosok terpinggir di batas wilayah adatnya.
Kemudian sebagai Lembaga Privacy, Lembaga Adat memiliki tradisi kedaulatan turun temurun yang berprotokol dan sistematis. Maka dalam kaitannya dengan penanaman dan penguatan jatidiri bangsa yang berbudaya, Lembaga Adat adalah poros yang paling strategis sebagai mitra pemerintah dalam rangka mensukseskan program pelestarian budaya.
II. Kedatuan Luwu Sebagai Benteng Terakhir
Sulawesi Selatan pada masa sebelum kemerdekaan RI, telah dikenal 3 Kerajaan yang paling besar dan berpengaruh diantara puluhan kerajaan lainnya, yakni : Luwu, Bone dan Gowa.
Ketiganya dikenal sebagai “Tellu Bocco ri Cappa’gala” (tiga penuh di puncak kejayaannya) dengan ungkapan: “Pajung ri Luwu, Mangkau’ ri Bone, Somba ri Gowa”. Namun sejarah tidak mendapati bahwa “Tellu Bocco ri Cappa’gala” ini adalah suatu kawasan persekutuan, melainkan ungkapan bagi ketiga kerajaan Super Power di Sulawesi Selatan belaka.
Menyangkut kerajaan persekutuan yang diikat dengan piagam perjanjian bilateral di Sulawesi Selatan, antara lain:
– “TellumpoccoE”, terdiri dari Bone, Wajo dan Soppeng (1582).
– “LimaE ri Ajatappareng”, terdiri dari Sidenreng, Sawitto, Suppa’, Rappang dan Alitta.
– “MassEnrEmpulu” yang terdiri dari Enrekang, Maiwa, Duri dan Batulappa.
Pada era pasca kemerdekaan, dari sekian banyak kerajaan di Sulawesi Selatan yang berintegrasi dalam NKRI, kiranya hanya Kerajaan Luwu yang masih eksis mempertahankan tradisi hierarkinya dengan tetap memiliki Raja/Ratu (Datu) secara berkelanjutan dan tak pernah terputus disertai perangkat adat yang terstruktur dari pusat hingga jauh ke pelosok wilayah adatnya.
Kemudian eks Kerajaan yang kini disebut sebagai Kedatuan Luwu ini masih memiliki Istana yang disebut sebagai LangkanaE dengan berkedudukan di Ware’ (Wara) atau Ibukota Kerajaannya, yakni: Kota Palopo.
Istana LangkanaE inilah merupakan kediaman (Rumah Jabatan) Datu Luwu ke-40 beserta beberapa perangkat adatnya yang menjalankan fungsi luhurnya sebagai penjaga adat dan tradisi budaya Luwu untuk diwariskan pada generasi selanjutnya.
Sejak didirikannya pada kisaran abad ke-7, Kerajaan Luwu tetap konsekwen dengan penamaannya dan tak pernah berganti dinasti. Ia tetap bernama Luwu hingga kini terintegrasi dalam NKRI. Ketangguhannya melewati lapisan zaman disebabkan beberapa hal, sebagai berikut:
1. Kerajaan Luwu didirikan berdasarkan philosofi, bukan dengan kekuatan militerisme,
2. Menciptakan peradabannya yang mengakar pada budaya masyarakatnya,
3. Mampu membangun konsep kebangsaan dengan rakyat yang terdiri dari 12 sub etnik.
4. Menyelenggarakan system ketatanegaraan yang berbasis kompetensi,
5. Menjunjung tinggi azas kerakyatan dalam system pemerintahan demokrasi,
6. Memelihara tradisi suksesi yang berkelanjutan,
7. Membangun hubungan bilateral dengan kerajaan lainnya dalam sistem kekeluargaan.
Ketujuh keunggulan tersebut kini terjelma dalam himpunan nilai-nilai kearifan luhur yang menjadikan Kedatuan Luwu sebagai pilar utama terwujudnya Kota Palopo sebagai Kota Pusaka.
Kawasan Lalengbata (Kotaraja) Istana LangkanaE Kedatuan Luwu diharapkan sebagai pusat konsentrasi penyelenggaraan program Kota Pusaka dengan merehabilitasi kondisinya semula sehingga dapat berfungsi sebagaimana keberadaan Kraton Yogyakarta.
Maka dengan perwujudan tersebut, Kedatuan Luwu terbangun sebagai benteng terakhir pelestarian nilai-nilai budaya Sulawesi Selatan dalam rangka penguatan kepribadian bangsa serta memenuhi fungsi dan tujuan kepariwisataan nasional. (*)


