BerandaAkademiaArbitrase Syariah: Sebuah Pengantar

Arbitrase Syariah: Sebuah Pengantar

Oleh: Muhammad Farid Wajdi

Tulisan Sebelumnya: Arbitrase: Suatu Pengantar

PALONTARAQ.ID – Arbitrase yang selama ini dipahami sebagai suatu kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan (R. Subekti) atau satu cara penyelesaian sengketa yang jauh dianggap lebih baik daripada penyelesaian melalui saluran-saluran biasa (Sudargo Gautama), saat ini telah mengemuka pula satu cara atau pendekatan penyelesaian sengketa secara resmi yang disebut “Arbitrase Syariah”.

Di Indonesia, lembaganya disebut Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Menurut Dr. Abdul Karim Zaidan, “Arbitrase Syari’ah” yaitu penunjukkan secara sukarela dari dua orang yang bersengketa akan seseorang, sebagai mediator, yang mereka percaya untuk menyelesaikan sengketa.

Menurut Satria Effendi M. Zen, Arbitrase Syariah dapat dipahami sebagai suatu bentuk penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh hakam yang dipilih atau ditunjuk secara sukarela oleh dua orang yang bersengketa untuk mengakhiri sengketa antara mereka dan dua belah pihak akan menaati penyelesaian oleh hakam (para hakim) yang mereka tunjuk itu.

Sebenarnya, jika kita mengacu dan bercermin dari sejarah, penyelesaian sengketa dengan pendekatan “Arbitrase” jauh sudah dikenal dan dipraktekkan pada jaman Nabi Muhammad SAW, cuman disebut “Sistem Hakam”.

Salah satu hakam (penengah atau arbitrator) yang sangat terkenal pada jaman Nabi tersebut dijuluki dengan nama Abu al-Hakam, sangat dihormati karena kebijaksanaannya dalam menyelesaikan kasus perselisihan anggota masyarakat yang diajukan kepadanya.

Sistem Hakam ini mengalami perkembangan pada masa khalifah Umar bin Khattab seiring dengan pembenahan lembaga peradilan dan disusun dalam Risalah al-Qadla yang salah satu isinya mengenal pengukuhan kedudukan Sistem Hakam atau Arbitrase, istilah yang lebih dipopulerkan saat ini.

Dalam suatu riwayat disebutkan bahwaAn-Nasa’i menceritakan dialog Rasulullah dengan Abu Syureih. Rasulullah SAW bertanya kepada Abu Syureih, “Kenapa kamu dipanggil Abu Al-Hakam?”. Menjawab Abu Syureih, “Sesungguhnya kaumku apabila bertengkar, mereka datang kepadaku, memintaku menyelesaikannya, dan mereka rela dengan keputusanku itu”.

Mendengar jawaban Abu Syureih itu Rasulullah SAW berkata, “Alangkah baiknya perbuatan yang demikian itu”. Demikian Rasulullah SAW membenarkan dan memuji perbuatan Abu Syureih. Sunnah yang demikian ini disebut Sunnah Taqririyah. Dalam Al-Qur’an, perintah untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa dapat disimak dalam QS. Al-Hujurat: 9 dan Qs. An-Nisaa: 35.

Di Indonesia, Arbitrase Syari’ah di Indonesia mengemuka saat Rakernas MUI Tahun 1992. Saat itu Hartono Marjono, SHditugasi memaparkan makalah tentang arbitrase berdasarkan Syari’at Islam yang kemudian mendapat sambutan baik dari kalangan peserta Rakernas, kemudian direkomendasikan untuk ditindak lanjuti oleh MUI.

Pada 22 April 1992, Dewan Pimpinan MUI mengundang para praktisi hukum termasuk dari kalangan Perguruan Tinggi guna mengkaji tentang perlu tidaknya dibentuk “Arbitrase Islam”. Rapat selanjutnya, 2 Mei 1992, turut pula diundang wakil dari Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan kemudian dibentuk tim kecil mengkaji ulang pembentukan Badan Arbitrase Islam berdasar SK MUI No. Kep. 392/MUI/V/1992, Tanggal 4 Mei 1992.

Tim Pokja Pembentukan Badan Arbitrase Islam tersebut terdiri dari Prof. KH. Ali Yafie, Prof KH. Ibrahim Husen, LML, H. Andi Lolo Tonang, S.H, H. Hartono Mardjono, S.H, dan Jimly Asshiddiqie, SH,MH Akhirnya, pada tanggal 21 Oktober 1993 dibentuklah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) berdasarkan hasil Rakernas MUI Tahun 1992.

BAMUI sejak itu sah berbadan hukum yayasan dan akte pendiriannya ditandatangani langsung oleh Ketua MUI KH. Basri dan Sekretaris Umum HS. Prodjokusumo. Perubahan nama dari BAMUI menjadi Badan ArbitraseSyariah Nasional (Basyarnas) diputuskan dalam Rakernas MUI Tahun 2002.

Perubahan nama, bentuk dan pengurus BAMUI dituangkan dalam SK. MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 tertanggal 24 Desember 2003. Pembentukan Basyarnasmerupakan salah satu pintu untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam kasus perdata secara syariah bagi umat Islam.

Dari segi hukum positif, hal tersebut sudah diakomodasi dengan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Arbitrase menurut UU ini adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum, sedangkan lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa itu. Jadi, Basyarnas adalah lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud UU. No. 30 Tahun 1999.

Perlu diketahui bahwa semua fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI terkait hubungan muamalah (perdata) senantiasa diakhiri dengan ketentuan, “Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. (bisa diperiksa Fatwa No. 05 tentang jual beli saham, Fatwa No. 06 tentang jual beli istishna, Fatwa No. 07 tentang pembiayaan mudharabah, Fatwa No. 08 tentang pembiayaan musyarakah, dan seterusnya).

Sebagai suatu Badan Arbitrase, Basyarnas bertujuan menyelesaikan sengketa keperdataan dengan prinsip mengutamakan perdamaian/ ishlah. Menurut Prof. Mariam Darus Badrulzaman, dengan adanya Basyarnas, sengketa bisnis yang operasionalnya menggunakan hukum islam dapat diselesaikan dengan mempergunakan Hukum Islam. Misalnya, kemungkinan terjadinya sengketa perdata diantara Bank-bank syariah dengan para nasabahnya atau pengguna jasa mereka pada khususnya dan antara sesama umat islam yang melakukan hubungankeperdataan yang menjadikan syariat islam sebagai dasarnya.

Di Mahkamah Agung (MA) sendiri, baru pada tahap kajian dan kemungkinan penerapan metode arbitrase berdasarkan Prinsip Syariah, sebagaimana dikemukakan Hakim Agung Meike Komar. “Penerapan metode ini bisa dijalankan dalam perkara berkaitan dengan masalah syariah, misalnya sengketa terkait perbankan syariah.

Sejauh ini penerapan arbitrase syariah baru kajian awal. MA melihat kemungkinan arbitrase syariah dilakukan bersama negara-negara yang melaksanakan prinsip syariah seperti Malaysia, Qatar, atau negara Timur Tengah lainnya”, jelasnya.

Basyarnas dengan sendirinya hadir untuk memberikan jalan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa-sengketa muamalah (kasus perdata) yang timbul dalam bidang perdagangan, industri, jasa dan lain sebagainya. Hal ini tentu saja bisa menjadi salah satu perangkat kelembagaan yang mendukung penerapan “Ekonomi Syariah” nantinya. (*)

Artikel sebelumnya
Artikel selanjutnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT