Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
PALONTARAQ.ID – Siapa sebenarnya yang sedang diperangi Presiden Prabowo Subianto saat ini? Ya, masyhur sering disebut salah satunya adalah Oligarki hitam, para penjarah kekayaan alam indonesia dan memarkir uangnya di luar negeri. Dalam tulisan ini, penulis berusaha membedah istilah oligarki hitam dengan pendekatan sejarah-politik, ekonomi-politik, dan kritik media.
Mereka yang disebut sebagai oligarki hitam tersebut, banyak sekali muncul dalam bentuk perusahaan dan pemilik kapital dengan modus penguasaan kekayaan alam Indonesia, penguasaan hak pengelolaan hutan dan tambang, dan beragam praktek ekspor “melarikan” kekayaan alam tersebut dengan “under invoicing”, yang menentukan harganya adalah pihak luar.
Di sisi lain, Posisi Presiden Prabowo Subianto dalam narasi perlawanan terhadap oligarki seringkali memunculkan tanggapan dan persepsi berbeda, bukan hanya dari rakyat, termasuk dari mereka yang menyebut dirinya pakar, tentu termasuk didalamnya kalangan mahasiswa dengan fenomena demonstrasinya mengangkat isu “kontroversial” dan pada akhirnya tak terbantahkan sebagai “gerakan bayaran” dengan sejumlah fakta dan bukti di lapangan.
Yang dimaksud Oligarki hitam bukan nama organisasi resmi atau daftar orang yang telah ditetapkan bersalah oleh hukum. Istilah tersebut merupakan metafora politik untuk menggambarkan jaringan kepentingan ekonomi dan kekuasaan yang diduga mengambil keuntungan melalui korupsi, kolusi, monopoli, dan penguasaan sumber daya negara.  Ketika kekayaan alam menjadi rebutan elite, demokrasi dapat berubah menjadi panggung pertarungan kepentingan. Rakyat bukan hanya harus mengetahui siapa yang menguasai sumber daya, tetapi juga siapa yang sesungguhnya memperoleh keuntungan dari pertarungan politik tersebut.
***
Dalam ilmu politik, oligarki merujuk pada sistem kekuasaan yang terkonsentrasi di tangan segelintir orang yang memiliki kekuatan ekonomi dan kemampuan memengaruhi keputusan politik. Mereka tidak harus menduduki jabatan presiden, menteri, gubernur, atau anggota parlemen. Kekuatan mereka justru bisa terletak pada kemampuan mengendalikan modal, jaringan bisnis, pembiayaan politik, media, serta akses terhadap pengambil kebijakan.
Dalam konteks Indonesia, oligarki menjadi persoalan serius ketika kekayaan ekonomi dapat dikonversi menjadi kekuasaan politik, sementara kekuasaan politik kembali digunakan untuk memperbesar kekayaan ekonomi. Di sinilah istilah oligarki hitam memperoleh maknanya. Ia menggambarkan kelompok kepentingan yang tidak sekadar kaya atau memiliki perusahaan besar, tetapi diduga menggunakan kedekatan dengan kekuasaan untuk memperoleh keistimewaan, mengamankan monopoli, memengaruhi regulasi, dan menguasai sumber daya publik.
Namun, penting dicatat bahwa tidak semua pengusaha besar adalah oligarki hitam. Pengusaha yang membangun bisnis melalui persaingan sehat, membayar pajak, mematuhi hukum, dan memberikan manfaat bagi masyarakat bukanlah musuh negara. Persoalannya adalah ketika modal menjadi alat untuk membeli pengaruh, sementara kebijakan negara berubah menjadi instrumen untuk melindungi kepentingan segelintir pemilik modal.
Karena itu, oligarki hitam lebih tepat dipahami sebagai pola hubungan kekuasaan yang menyimpang, bukan sekadar identitas sejumlah individu atau nama perusahaan tertentu.
Bagaimana kekayaan alam Indonesia dirampok? Indonesia memiliki kekayaan alam luar biasa: tambang nikel, batu bara, emas, tembaga, bauksit, minyak bumi, gas alam, hutan, perkebunan, perikanan, dan jutaan hektare tanah produktif. Secara konstitusional, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Tetapi, penguasaan oleh negara tidak otomatis berarti seluruh hasil kekayaan alam telah dinikmati rakyat. Di antara keduanya terdapat persoalan tata kelola, perizinan, pengawasan, distribusi keuntungan, dan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui artikel edukasinya tentang korupsi sumber daya alam menjelaskan sejumlah modus yang memungkinkan kekayaan alam dikuasai kelompok tertentu.
Beberapa modus tersebut, diantaranya adalah: Pertama, permainan perizinan dan konsesi. Penguasaan sumber daya alam dapat dimulai dari pemberian izin pertambangan, perkebunan, kehutanan, atau pengelolaan wilayah tertentu.
Apabila proses perizinan disusupi suap, gratifikasi, konflik kepentingan, atau kronisme, perusahaan tertentu bisa memperoleh akses istimewa terhadap tanah dan kekayaan negara. Akibatnya, masyarakat lokal yang selama beberapa generasi menggantungkan hidup pada tanah tersebut justru kehilangan ruang hidupnya.
Kedua, manipulasi produksi dan penerimaan negara. Praktik penambangan ilegal, pelaporan produksi yang tidak sesuai kenyataan, penghindaran pajak, manipulasi royalti, hingga perdagangan hasil tambang melalui jalur tidak resmi dapat mengurangi pendapatan negara. Sumber daya alam diambil dari bumi Indonesia, tetapi nilai ekonominya tidak seluruhnya tercatat sebagai penerimaan negara.
Ketiga, monopoli dan penguasaan pasar. Kelompok usaha yang memiliki kekuatan modal besar dapat menguasai rantai produksi dari hulu sampai hilir. Mereka mengendalikan akses terhadap lahan, pengolahan, distribusi, perdagangan, bahkan pembiayaan. Dalam situasi demikian, masyarakat kecil hanya memperoleh bagian kecil dari nilai ekonomi yang dihasilkan sumber daya alamnya sendiri.
Keempat, pengubahan kebijakan untuk kepentingan kelompok. Ini merupakan modus yang lebih sistematis. Pengaruh ekonomi digunakan untuk mendorong lahirnya kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu. Jika regulasi dibuat melalui benturan kepentingan dan mengabaikan kepentingan publik, negara berpotensi menjadi pelayan modal, bukan pelindung rakyat.
Kelima, kerusakan lingkungan dan pemindahan beban kepada rakyat. Hutan dibuka, tanah dikeruk, sungai tercemar, wilayah pesisir rusak, dan masyarakat kehilangan mata pencaharian. Perusahaan memperoleh keuntungan, sementara biaya ekologis dan sosial ditanggung masyarakat serta generasi berikutnya. Inilah yang membuat korupsi sumber daya alam bukan sekadar persoalan uang negara yang hilang, melainkan juga persoalan keadilan sosial dan keberlanjutan peradaban.
KPK bahkan mengutip penelitian WALHI bersama Auriga pada 2022 yang memperkirakan penguasaan korporasi atas lahan dan sumber daya alam untuk pertambangan, sawit, dan kehutanan mencapai 94,8 persen atau sekitar 53 juta hektare. Angka tersebut merupakan hasil penelitian yang dikutip KPK, bukan pengukuran terbaru untuk seluruh wilayah Indonesia.
Benarkah Prabowo sedang melawan oligarki hitam? Narasi bahwa Presiden Prabowo Subianto sedang melawan oligarki hitam menjadi salah satu tema politik yang berkembang di ruang publik. Dalam dua tahun kepemimpinannya, dari melihat data dan fakta di lapangan, jelas terlihat bahwa Presiden RI Prabowo Subianto sebagai pemimpin yang berusaha mengembalikan kekuasaan negara atas kekayaan nasional, memberantas korupsi, menertibkan penguasaan kawasan hutan, serta memperkuat peran negara dalam perekonomian.
Dalam pandangan ini, seorang presiden yang berani berhadapan dengan kepentingan pemilik modal besar dianggap sedang menjalankan tugas historis: mengembalikan kekayaan nasional kepada kepentingan rakyat. Hal ini bukan lagi sekedar narasi seperti pada saat kampanye Pilpres, tetapi sudah dibuktikan melalui kebijakan dan hasil nyata.
Pertarungan melawan oligarki hitam tersebut bahkan ditunjukkan melalui pidato, pernyataan keras, atau penindakan terhadap sejumlah perusahaan. Pidato-pidato beliau inilah di media sosial yang seringkali dipersepsi terbalik oleh masyarakar, terkhusus netizen yang banyak berseliwean dimana-mana, menerima sidejob sebagai buzzer anti pemerintah. Apakah mereka menyuarakan ‘suara oligarki’ yang bersembunyi dibalik hasil tumpukan hartanya menipu rakyat?
Sejatinya, kita semua memilihi smartphone dan hampir setiap hari memelototi konten media sosial terhadap kebijakan dan aksi pemerintah melawan oligarki. Sebijak-bijaknya seorang rakyat adalah yang melakukan verifikasi dan validasi dari apa yang menjadi aksi dan kebijakan pemerintah tersebut.
Mari kita cek satu persatu: Apakah seluruh perusahaan yang melanggar hukum telah diproses tanpa pandang bulu? Apakah konsesi yang diperoleh melalui praktik korupsi telah dibatalkan? Apakah penerimaan negara telah meningkat secara transparan dari hasil efesiensi anggaran? Apakah masyarakat adat dan petani telah memperoleh kembali hak-haknyanya? Apakah pejabat yang memiliki konflik kepentingan juga telah diperiksa?
Di sinilah kita perlu bersikap kritis. Bahwa Laporan itu juga mencatat bahwa transparansi masih melemah setelah izin tambang dan konsesi lahan diberikan dari sejak Indonesia merdeka, terutama menyangkut keterbukaan kontrak pertambangan, kepemilikan sebenarnya perusahaan, dan pembayaran pajak serta royalti di tingkat proyek. Ya, Presiden harus dinilai melalui hasil kerjanya, bukan semata-mata melalui citra politiknya.
***
Bagian lain yang menarik untuk dicermati adalah munculnya tudingan bahwa sebagian demonstrasi mahasiswa merupakan aksi bayaran, baik untuk menyerang pemerintah maupun untuk membela Presiden Prabowo. Dalam politik Indonesia, demonstrasi mahasiswa memiliki sejarah panjang. Mahasiswa pernah menjadi kekuatan moral dalam berbagai perubahan politik, termasuk gerakan reformasi 1998. Mereka turun ke jalan bukan karena dibayar, melainkan karena merasa ada sesuatu yang salah dalam penyelenggaraan negara.
Namun, kita juga tidak boleh menutup mata bahwa demonstrasi dapat dimanfaatkan oleh kepentingan politik dan pemilik kapital tertentu. Ada beberapa kemungkinan yang perlu dibedakan. Pertama, demonstrasi murni karena kesadaran politik. Mahasiswa menyampaikan aspirasi berdasarkan kajian, keresahan sosial, dan penilaian terhadap kebijakan pemerintah. Mereka bisa mendukung atau menolak presiden tanpa kehilangan independensi.
Kedua, demonstrasi yang dimobilisasi kepentingan politik. Kelompok tertentu dapat menyediakan fasilitas transportasi, konsumsi, perlengkapan aksi, atau dukungan logistik untuk menggerakkan massa. Dukungan logistik tidak otomatis menjadikan sebuah demonstrasi sebagai aksi bayaran. Yang perlu diperiksa adalah siapa pemberi dukungan, apa kepentingannya, dan apakah peserta mengetahui tujuan sebenarnya.
Ketiga, demonstrasi yang sengaja direkayasa untuk membangun opini. Dalam pola ini, aksi massa dapat digunakan sebagai alat komunikasi politik. Tujuannya bukan semata-mata menyampaikan aspirasi, melainkan menciptakan kesan bahwa pemerintah memiliki dukungan rakyat yang sangat besar atau sebaliknya sedang menghadapi penolakan luas.
Keempat, demonstrasi tandingan. Ketika satu kelompok melakukan aksi mengkritik pemerintah, kelompok lain bisa mengadakan aksi untuk membela pemerintah. Dalam situasi tertentu, aksi tandingan tersebut dapat menjadi bagian dari strategi mempertahankan legitimasi kekuasaan.
Pada 16 September 2026, Prabowo sendiri berbicara mengenai kemungkinan adanya koruptor yang menggerakkan massa untuk menciptakan kerusuhan. Pernyataan tersebut diberitakan Metro TV. Akan tetapi, dugaan adanya penggerak aksi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh demonstrasi yang mengkritik pemerintah merupakan gerakan bayaran.
Lantas, mengapa ada mahasiswa yang membela Prabowo? Jawabannya tidak harus selalu karena uang. Sebagian mahasiswa mungkin benar-benar percaya bahwa pemerintah sedang berusaha membenahi negara. Sebagian lainnya mendukung program pemerintah karena pertimbangan ideologis, nasionalisme, kedekatan politik, atau keyakinan terhadap kepemimpinan Prabowo.
Ada pula kemungkinan sebagian aksi pembelaan pemerintah dimobilisasi oleh kepentingan tertentu. Namun, tuduhan tersebut harus dibuktikan pula melalui aliran dana, komunikasi, instruksi, atau kesaksian yang dapat diverifikasi. Jangan sampai kita melakukan kesalahan berpikir: mahasiswa yang mendukung pemerintah dianggap dibayar, sementara mahasiswa yang menentang pemerintah dianggap pasti idealis. Kedua-duanya bisa benar-benar independen, tetapi kedua-duanya juga bisa dimanfaatkan kepentingan politik.
Peristiwa demonstrasi 28 Oktober 2026 memperlihatkan bahwa ruang kritik terhadap pemerintah masih hidup. Reuters melaporkan aksi mahasiswa dan kelompok masyarakat di sejumlah kota, termasuk Jakarta, Makassar, dan Bandung, yang menyoroti kebakaran hutan, kebijakan pemerintah, serta persoalan lingkungan. Ya, mahasiswa memang idealnya tidak menjadi pasukan sorak kekuasaan, tetapi juga tidak menjadi alat untuk menjatuhkan kekuasaan.
Mahasiswa harus menjadi kekuatan intelektual yang mampu menguji setiap kebijakan dengan argumentasi dan data. Membela presiden ketika kebijakannya benar adalah sikap politik yang sah. Mengkritik presiden ketika kebijakannya keliru juga merupakan hak konstitusional. Yang tidak boleh hilang adalah independensi berpikir.
***
Ada satu bahaya yang perlu diwaspadai dalam narasi perang melawan oligarki hitam: jangan sampai istilah tersebut menjadi alat politik untuk menghabisi lawan, sementara kelompok yang dekat dengan kekuasaan justru mendapatkan perlindungan. Sebab, oligarki tidak selalu hadir dalam bentuk kelompok yang menentang presiden.
Oligarki bisa tumbuh di sekitar kekuasaan, bahkan dapat memanfaatkan nama presiden untuk membangun kepentingan ekonomi baru. Karena itu, perjuangan melawan oligarki harus memiliki ukuran yang jelas. Pertama, transparansi kepemilikan perusahaan dan penerima manfaat sebenarnya (beneficial ownership).
Berikutnya, Kedua, keterbukaan pemberian izin tambang, perkebunan, kehutanan, dan pengelolaan sumber daya alam. Ketiga, penegakan hukum terhadap korupsi dan pencucian uang tanpa memandang kedekatan politik, dan Keempat, pengembalian hak masyarakat adat, petani, nelayan, dan komunitas lokal yang dirugikan oleh penguasaan sumber daya alam.
Hal lainnya adalah, Kelima, pengawasan terhadap pembiayaan politik agar kekuatan modal tidak dapat membeli keputusan negara, serta Keenam, kebebasan pers dan perlindungan terhadap mahasiswa serta masyarakat sipil yang menyampaikan kritik. Tanpa langkah-langkah tersebut, perang melawan oligarki hanya akan menjadi slogan yang menarik untuk dikampanyekan, tetapi tidak mengubah struktur ketimpangan ekonomi.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang oligarki hitam bukan semata-mata tentang siapa yang sedang berhadapan dengan Presiden Prabowo. Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang selama ini menikmati kekayaan alam Indonesia dan siapa yang harus menanggung kerugiannya.
Indonesia tidak kekurangan sumber daya alam. Yang sering menjadi persoalan adalah bagaimana sumber daya itu dikelola, siapa yang mendapatkan keuntungan, dan sejauh mana negara hadir untuk memastikan keadilan distribusi. Kekayaan alam sesungguhnya merupakan amanah antargenerasi. Hutan, laut, gunung, tanah, dan segala kandungan buminya bukan sekadar komoditas ekonomi yang dapat dihabiskan untuk kepentingan sesaat.
Presiden Prabowo tentu memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa pemerintahannya benar-benar mampu memutus mata rantai oligarki yang merugikan kepentingan nasional. Tetapi pembuktian itu tidak boleh hanya bergantung pada popularitas, dukungan kelompok politik, atau narasi media sosial.
Begitu pula mahasiswa. Jangan menjual idealisme hanya demi uang transportasi, fasilitas, atau kepentingan kelompok tertentu. Sejarah gerakan mahasiswa Indonesia terlalu berharga untuk ditukar dengan kepentingan politik jangka pendek. Dan rakyat, jangan mudah terjebak dalam pertentangan antara pendukung dan penentang presiden. Jangan sampai energi masyarakat habis untuk saling mencurigai, sementara kekayaan alam terus diperebutkan oleh mereka yang memiliki modal, akses, dan kekuasaan.
Melawan oligarki bukan berarti sekadar membela Prabowo. Begitu pula mengkritik Prabowo tidak otomatis berarti membela oligarki. Ukuran keberpihakan politik yang sesungguhnya adalah keberpihakan terhadap kepentingan rakyat, keadilan ekonomi, kedaulatan negara, dan kelestarian lingkungan.
Sebab, Indonesia bukan milik presiden, bukan milik partai politik, bukan milik konglomerat, dan bukan pula milik kelompok mahasiswa tertentu. Indonesia adalah milik seluruh rakyatnya. Dan kekayaan alamnya, sebagaimana amanat konstitusi, harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir orang yang kebetulan memiliki akses terhadap kekuasaan.
Referensi/Bahan Bacaan:
-
KPK, Bagaimana Cara Sumber Daya Alam Dikorupsi?, 3 Februari 2023. Baca artikel KPK.
-
Natural Resource Governance Institute, RGA Indonesia – Perizinan dan Perpajakan di Sektor Mineral, 19 Agustus 2026. Baca kajian NRGI.
-
Konsorsium Pembaruan Agraria, Tancap Gas di Jalur yang Salah: Paradoks Kebijakan Agraria Prabowo-Gibran 2025, 16 Januari 2026. Baca laporan KPA.
-
Metro TV, Presiden Prabowo Buka-bukaan Soal Aksi Anarkis, dari Pesanan Koruptor hingga Massa Bayaran, 16 September 2026. Baca pemberitaan.
-
Reuters, As forest fires rage, hundreds of Indonesian students protest government response, 29 Oktober 2026. Baca laporan Reuters.


