BerandaArtikelPengelolaan Sampah dan Limbah B3 dalam Mendukung Pesantren Berbudaya Lingkungan

Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 dalam Mendukung Pesantren Berbudaya Lingkungan

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

PALONTARAQ.ID – Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan yang berperan membentuk kepribadian, memperdalam ilmu agama, dan menanamkan akhlak mulia. Pesantren juga merupakan ruang kehidupan bersama yang memiliki tanggung jawab terhadap kesehatan, kebersihan, dan kelestarian lingkungan. Aktivitas belajar, kegiatan ibadah, pemondokan santri, dapur, kantin, perkantoran, serta berbagai kegiatan sosial menghasilkan sampah yang perlu dikelola secara terencana dan bertanggung jawab.

Persoalan sampah di lingkungan pesantren tidak cukup diselesaikan dengan menyapu halaman, menyediakan tempat sampah, atau mengangkut sampah ke tempat pembuangan akhir. Diperlukan perubahan cara pandang bahwa sampah merupakan persoalan ekologis, kesehatan masyarakat, pendidikan karakter, dan tanggung jawab moral. Lebih jauh, pesantren perlu memberikan perhatian terhadap limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yang apabila dicampur dengan sampah biasa dapat menimbulkan risiko bagi santri, tenaga pendidik, petugas kebersihan, dan lingkungan sekitar.

Arah tersebut sejalan dengan program Pesantren Ramah Lingkungan atau Eco Pesantren yang dikembangkan Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai bagian dari penguatan ekoteologi. Pada 17 April 2025, Kementerian Agama menyampaikan rencana pengembangan program tersebut melalui pendidikan nilai, praktik ramah lingkungan, penghijauan, pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular, dan integrasi nilai ekologis dalam kurikulum pesantren.

Kebijakan ini kemudian memperoleh landasan khusus melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 442 Tahun 2025 tentang Pedoman Pesantren Ramah Lingkungan. Dengan demikian, pengelolaan sampah dan limbah B3 perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari pembangunan budaya lingkungan pesantren, bukan sekadar kegiatan kebersihan yang bersifat insidental.

***

Sampah pesantren berasal dari berbagai sumber, antara lain sisa makanan, daun kering, kemasan plastik, botol minuman, kertas, kardus, barang elektronik yang rusak, baterai bekas, lampu tertentu, serta sisa bahan pembersih. Setiap jenis memiliki karakteristik dan cara penanganan yang berbeda.

Sampah organik, seperti sisa makanan dan dedaunan, relatif mudah diolah menjadi kompos apabila dipilah dan dikelola dengan benar. Sampah anorganik, seperti botol plastik, kertas, kardus, dan kaleng, dapat dikumpulkan untuk digunakan kembali atau disalurkan kepada bank sampah dan pengelola daur ulang. Adapun sampah residu merupakan sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali melalui sistem pengolahan yang tersedia sehingga harus disalurkan melalui layanan pengelolaan sampah yang sesuai.

Perhatian khusus perlu diberikan terhadap limbah B3. Secara hukum, limbah B3 merupakan sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Karena itu, tidak semua benda yang berpotensi berbahaya otomatis tergolong limbah B3; klasifikasi dan tata cara pengelolaannya perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Di lingkungan pesantren, sumber yang perlu diidentifikasi antara lain baterai bekas, lampu tertentu yang mengandung bahan berbahaya, perangkat elektronik yang sudah tidak digunakan, kemasan bekas bahan kimia tertentu, serta sisa bahan kimia dari laboratorium apabila pesantren memilikinya. Obat kedaluwarsa dan limbah dari kegiatan pelayanan kesehatan juga membutuhkan penanganan sesuai karakteristik dan ketentuan sektoral yang berlaku.

Pencampuran bahan-bahan tersebut dengan sampah domestik berpotensi menimbulkan paparan bahan berbahaya, kebocoran zat kimia, pencemaran tanah dan air, maupun risiko kecelakaan. Oleh karena itu, pengelolaan limbah B3 tidak boleh dilakukan dengan cara membakar, membuang ke saluran air, atau menyerahkannya kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk menanganinya.

Eco Pesantren sebagai Gerakan Ekoteologi Kementerian Agama

Ekoteologi merupakan pendekatan yang menghubungkan pemahaman keagamaan dengan tanggung jawab manusia terhadap kelestarian alam. Dalam perspektif Islam, manusia tidak hanya memiliki hubungan vertikal dengan Allah Swt., tetapi juga tanggung jawab etis terhadap sesama manusia dan seluruh makhluk ciptaan-Nya.

Al-Qur’an mengingatkan manusia agar tidak membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya (QS. Al-A’raf [7]: 56). Peringatan tersebut relevan dengan persoalan sampah yang dibuang sembarangan, pembakaran sampah secara terbuka, pencemaran saluran air, dan pengelolaan bahan berbahaya yang tidak sesuai prosedur.

Program Pesantren Ramah Lingkungan yang dikembangkan Kementerian Agama RI memberikan peluang untuk menerjemahkan nilai-nilai tersebut ke dalam kebijakan dan kebiasaan sehari-hari. Melalui program ini, pesantren diharapkan tidak hanya mengajarkan kebersihan sebagai bagian dari kehidupan beragama, tetapi juga membangun sistem pengelolaan lingkungan yang terukur dan berkelanjutan.

Program Eco Pesantren juga sejalan dengan upaya penguatan pendidikan lingkungan melalui kolaborasi lintas sektor. Dalam pemberitaan Kementerian Agama pada 2025, pengembangan pesantren ramah lingkungan diarahkan pada kampanye edukasi lingkungan, penanaman pohon, ekonomi sirkular, dan integrasi nilai ekologis ke dalam kurikulum pesantren.

Dengan demikian, keberhasilan Eco Pesantren seharusnya tidak hanya dinilai berdasarkan banyaknya pohon yang ditanam atau kebersihan halaman, tetapi juga dari kemampuan pesantren mencegah timbulan sampah, memilah sampah dari sumbernya, menangani limbah berbahaya secara aman, dan membentuk perilaku santri yang konsisten dalam menjaga lingkungan.

Strategi Pengelolaan Sampah Berbasis Pesantren

Pengelolaan sampah yang efektif perlu dimulai dari sumbernya. Pesantren dapat mengembangkan sistem yang sederhana, partisipatif, dan sesuai dengan kondisi sarana serta jumlah penghuni.

Pertama, membangun kebiasaan mengurangi sampah. Pesantren perlu mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, membiasakan santri membawa botol minum dan wadah makan yang dapat digunakan kembali, serta menghindari pemborosan makanan. Pengurangan sampah lebih efektif daripada hanya mengandalkan kegiatan pengumpulan setelah sampah dihasilkan.

Kedua, menerapkan pemilahan sampah. Tempat sampah dapat dibedakan berdasarkan jenisnya, sekurang-kurangnya untuk sampah organik, sampah anorganik yang dapat didaur ulang, dan residu. Sampah atau limbah yang diduga mengandung B3 harus memiliki wadah dan jalur pengelolaan tersendiri. Label dan petunjuk bergambar perlu dipasang agar mudah dipahami seluruh warga pesantren.

Ketiga, mengolah sampah organik. Sisa sayuran, buah, dan dedaunan dapat diolah menjadi kompos melalui metode yang sesuai. Kompos tersebut bisa dimanfaatkan untuk kebun pesantren, tanaman obat keluarga, atau penghijauan halaman. Namun, pengolahan harus dilakukan dengan memperhatikan kebersihan, pengendalian bau, dan pencegahan gangguan hama. Sampah organik yang tercampur bahan kimia atau limbah berbahaya tidak boleh dimasukkan begitu saja ke dalam proses pengomposan.

Keempat, mengembangkan bank sampah dan kemitraan daur ulang. Kertas, kardus, botol plastik, dan logam yang masih dapat dimanfaatkan bisa dikumpulkan secara terpilah. Kerja sama dengan bank sampah, pemerintah daerah, atau pengelola daur ulang dapat membantu menciptakan nilai ekonomi sekaligus mengurangi volume sampah yang dibuang.

Kelima, melakukan pencatatan dan evaluasi. Pesantren dapat mencatat perkiraan volume sampah harian, jumlah sampah organik yang diolah, sampah anorganik yang disalurkan, serta residu yang dibuang. Data tersebut menjadi dasar untuk mengevaluasi efektivitas program dan menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip pengelolaan sampah secara komprehensif dari hulu ke hilir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pengelolaan Limbah B3: Aspek Penting yang Tidak Boleh Diabaikan

Jika pemilahan sampah biasa bertujuan meningkatkan pemanfaatan kembali dan mengurangi residu, pengelolaan limbah B3 memiliki tuntutan tambahan, yakni perlindungan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

Pesantren perlu melakukan inventarisasi terhadap benda atau bahan yang berpotensi menghasilkan limbah B3. Pemeriksaan dapat dimulai dari ruang administrasi, gudang, laboratorium, ruang kesehatan, dapur, dan tempat penyimpanan perlengkapan kebersihan.

Inventarisasi tersebut perlu membedakan limbah yang benar-benar masuk kategori B3 dari sampah biasa yang memerlukan penanganan khusus. Klasifikasi harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan, jika diperlukan, dikonsultasikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Langkah pengelolaannya meliputi beberapa hal berikut.

1. Identifikasi dan pemisahan. Benda yang diduga mengandung bahan berbahaya tidak boleh dicampur dengan sampah organik, anorganik, atau residu biasa.

2. Penyimpanan sementara yang aman. Bahan harus ditempatkan pada wadah yang sesuai, tertutup apabila diperlukan, diberi label, serta dijauhkan dari jangkauan santri dan sumber air maupun makanan. Persyaratan teknis penyimpanan mengikuti jenis limbah dan ketentuan yang berlaku.

3. Pencegahan paparan. Santri tidak boleh dilibatkan dalam penanganan limbah B3 tanpa kompetensi, pelatihan, dan perlindungan yang memadai. Jika ditemukan kebocoran atau tumpahan bahan yang tidak diketahui, area perlu diamankan dan petugas yang kompeten harus dihubungi.

4. Penyerahan kepada pihak yang berwenang. Pesantren perlu berkoordinasi dengan DLH atau pengelola yang memenuhi persyaratan untuk memastikan pengangkutan dan pengelolaan limbah dilakukan sesuai ketentuan.

5. Pencatatan dan pengawasan. Jenis limbah, sumber, jumlah perkiraan, waktu penyimpanan, dan bukti penyerahan perlu didokumentasikan sesuai kewajiban yang berlaku.

Landasan penting pengelolaan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur, antara lain, pengelolaan limbah B3 dan limbah non-B3.

Perlu dipahami bahwa pesantren tidak harus membangun fasilitas pengolahan limbah B3 sendiri. Untuk limbah yang memerlukan penanganan khusus, langkah yang lebih tepat ialah membangun mekanisme identifikasi, penyimpanan sementara yang sesuai, dokumentasi, dan kerja sama dengan pihak yang berwenang.

Pendidikan Karakter, Keteladanan, dan Partisipasi Santri

Sistem pengelolaan sampah tidak akan berjalan efektif jika hanya menjadi tanggung jawab petugas kebersihan. Pesantren merupakan komunitas pendidikan yang memiliki kekuatan dalam membangun kebiasaan melalui keteladanan, kedisiplinan, pengawasan, dan pembiasaan kolektif.

Pimpinan pesantren perlu menetapkan kebijakan lingkungan, sedangkan guru dan pengasuh mengintegrasikan nilai kepedulian ekologis ke dalam pembelajaran. Pengurus organisasi santri dapat dilibatkan sebagai kader lingkungan yang membantu edukasi, pemantauan kebersihan, dan kampanye pengurangan sampah.

Kegiatan tersebut dapat diperkuat melalui kajian ayat-ayat Al-Qur’an tentang amanah manusia, larangan berbuat kerusakan, keseimbangan alam, dan tanggung jawab terhadap makhluk hidup. Materi ini dapat dihubungkan dengan praktik nyata, seperti penghematan air wudu, pemeliharaan sanitasi, pengurangan plastik, penghijauan, dan pemilahan sampah.

Dengan cara tersebut, pendidikan lingkungan tidak berhenti sebagai teori dalam kelas. Santri belajar bahwa nilai agama perlu diwujudkan dalam tindakan konkret. Kepedulian terhadap lingkungan menjadi bagian dari pembentukan akhlak, kedisiplinan, tanggung jawab sosial, dan budaya hidup bersih.

Pengalaman pembinaan lingkungan yang diberitakan Kementerian Agama juga menunjukkan pentingnya keterlibatan warga pesantren dalam pengelolaan sampah, termasuk melalui pemilahan, pengolahan organik, pemanfaatan bank sampah, dan pengurangan sisa makanan.

Rencana Aksi Eco Pesantren yang Realistis

Agar program tidak berhenti pada slogan, pesantren dapat menerapkan rencana aksi bertahap berikut.

Tahap 1 — Pemetaan dan kebijakan (Bulan pertama): Membentuk tim Eco Pesantren, memetakan sumber sampah, mengidentifikasi potensi limbah B3, menyusun aturan internal, dan melakukan koordinasi awal dengan DLH setempat.

Tahap 2 — Penyediaan sarana dan pembiasaan (Bulan kedua): Menyediakan wadah terpilah, menetapkan lokasi penyimpanan sementara yang aman sesuai kebutuhan, menjalankan kampanye pengurangan plastik, dan melatih santri tentang pemilahan sampah.

Tahap 3 — Pengolahan dan kemitraan (Bulan ketiga): Memulai pengomposan sampah organik yang sesuai, menjalin kerja sama dengan bank sampah, dan menyepakati mekanisme penyerahan limbah B3 kepada pihak yang berwenang.

Tahap 4 — Evaluasi dan keberlanjutan (Bulan keempat dan seterusnya): Mengevaluasi volume sampah, konsistensi pemilahan, pelaksanaan pengelolaan limbah khusus, keterlibatan santri, dan kebutuhan perbaikan sarana.

Indikator keberhasilan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing pesantren. Beberapa indikator yang dapat digunakan ialah tersedianya kebijakan pengelolaan sampah, meningkatnya kepatuhan pemilahan, berkurangnya sampah yang dibuang, berjalannya pengolahan organik, tersedianya catatan pengelolaan limbah khusus, dan aktifnya kader lingkungan.

Program ini juga dapat dikembangkan melalui kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, DLH, pemerintah desa, perguruan tinggi, komunitas lingkungan, dan pengelola sampah. Bagi pesantren di Sulawesi Selatan, kemitraan lokal dapat menjadi pintu masuk untuk membangun program yang sesuai dengan kondisi geografis, sumber daya, dan kebiasaan masyarakat setempat.

***

Pengelolaan sampah dan limbah B3 merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pesantren berbudaya lingkungan. Persoalan ini tidak hanya menyangkut kebersihan fisik, tetapi juga keselamatan warga pesantren, pencegahan pencemaran, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, dan pembentukan karakter santri.

Program Eco Pesantren Kementerian Agama RI menyediakan kerangka kebijakan untuk memperkuat hubungan antara nilai keagamaan dan tindakan ekologis. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen pimpinan, keterlibatan seluruh warga pesantren, ketersediaan sarana, pendampingan teknis, dan evaluasi yang berkelanjutan.

Pesantren yang berbudaya lingkungan tidak harus memulai dengan fasilitas mahal atau proyek besar. Perubahan dapat dimulai dari kebiasaan mengurangi sisa makanan, memilah sampah, mengolah bahan organik, mengurangi plastik, dan memastikan limbah berbahaya tidak ditangani sembarangan.

Pada akhirnya, pesantren ramah lingkungan adalah pesantren yang menjadikan kepedulian terhadap alam sebagai bagian dari pendidikan akhlak. Menjaga kebersihan bukan hanya tugas petugas kebersihan, melainkan tanggung jawab bersama. Menjaga bumi bukan sekadar gerakan sosial, melainkan wujud amanah manusia sebagai khalifah di muka bumi. (*)

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep, Sulsel

 

Bahan Bacaan/Daftar Referensi:

Al-Qur’an al-Karim. Surah Al-A’raf [7]: 56, tentang larangan berbuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.

Kementerian Agama Republik Indonesia. “Penguatan Ekoteologi, Kemenag Siapkan Program Pesantren Ramah Lingkungan.” 17 April 2025. Baca artikel resmi Kemenag.

Kementerian Agama Republik Indonesia. Keputusan Menteri Agama Nomor 442 Tahun 2025 tentang Pedoman Pesantren Ramah Lingkungan. 22 April 2025. JDIH Kementerian Agama RI.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69. Database Peraturan BPK RI.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahannya. Database Peraturan BPK RI.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Database Peraturan BPK RI.

Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta. “Kakan Kemenag Ajak Pesantren Dukung Gerakan Mas Jos dan Ekoteologi.” 18 Mei 2026. Artikel Kemenag Kota Yogyakarta.

Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku. “Perkuat Sinergi dengan Pesantren Darul Arqam Melalui Program Menuju Eco Pesantren.” Agustus 2026. Artikel Pusdal LH Sulawesi dan Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT