Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
PALONTARAQ.ID – Perumusan dasar negara Indonesia merupakan salah satu fragmen sejarah paling krusial yang menentukan arah masa depan bangsa. Proses ini bukan sekadar diskusi formalitas hukum, melainkan sebuah medan pertempuran ideologis yang mempertemukan dua arus besar pemikiran: Nasionalis Religius (sering diidentikkan dengan kelompok Islam) dan Nasionalis Sekuler (kelompok kebangsaan). Ketegangan intelektual dan politik antara kedua kubu ini mencerminkan pencarian identitas kolektif sebuah bangsa yang berdiri di atas keragaman etnis, budaya, dan kepercayaan yang sangat kompleks.
Munculnya polarisasi ini berakar dari perbedaan visi mengenai hubungan antara agama dan negara. Kaum Nasionalis Religius, yang diwakili oleh tokoh-tokoh seperti Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wachid Hasyim, dan Mohammad Natsir, berargumen bahwa Islam sebagai agama mayoritas penduduk Indonesia harus menjadi fondasi moral dan legal negara. Bagi mereka, memisahkan agama dari negara adalah bentuk pengabaian terhadap realitas sosiologis dan teologis bangsa. Sebaliknya, kaum Nasionalis Sekuler seperti Soekarno, Mohammad Hatta, dan Supomo, berpendapat bahwa negara harus berdiri di atas semua golongan (integritas nasional) untuk mencegah disintegrasi, terutama mengingat wilayah Indonesia yang luas dengan kantong-kantong penduduk non-Muslim yang signifikan.
Perdebatan ini memuncak dalam sidang-sidang Dokuritsu Zunbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Soekarno, melalui pidatonya pada 1 Juni 1945, mencoba menawarkan sintesis melalui Pancasila. Namun, tantangan nyata muncul ketika prinsip “Ketuhanan” harus didefinisikan secara operasional dalam konstitusi. Hal ini melahirkan Panitia Sembilan, sebuah kelompok kerja kecil yang dirancang untuk menjembatani jurang pemisah antara aspirasi Islam dan visi kebangsaan.
Hasil dari kerja Panitia Sembilan adalah Piagam Jakarta (Jakarta Charter) tertanggal 22 Juni 1945. Di dalamnya termaktub klausa tujuh kata: “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Dokumen ini adalah bentuk kompromi politik tertinggi; kaum Nasionalis Sekuler bersedia menerima akomodasi syariat Islam dalam teks konstitusi demi menjaga kesatuan gerak menuju kemerdekaan, sementara kaum Nasionalis Religius menurunkan tuntutan mereka dari “Negara Islam” menjadi negara dengan pengakuan legalitas syariat bagi Muslim.
Namun, kompromi tersebut mengalami ujian terakhir hanya satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan. Munculnya keberatan dari tokoh-tokoh Indonesia Timur mengenai tujuh kata tersebut mengancam integrasi nasional yang baru seumur jagung. Di sinilah terjadi apa yang disebut para sejarawan sebagai “momen kenegarawanan”. Melalui lobi intensif yang dipimpin oleh Mohammad Hatta, tokoh-tokoh Islam akhirnya bersedia menghapus tujuh kata tersebut dan menggantinya dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Peristiwa ini menandai kemenangan visi Negara Kesatuan di atas kepentingan sektarian, sekaligus menunjukkan kedewasaan politik kaum Nasionalis Religius yang mendahulukan kemaslahatan umum (maslahah ammah) di atas formalisme legalitas agama.
***
Memahami kompromi politik ini sangat penting dipahami untuk melihat bahwa Pancasila bukanlah dokumen yang statis, melainkan sebuah “kesepakatan agung” (kalimatun sawa) yang dinamis. Kegagalan memahami esensi kompromi ini sering kali memicu kembali perdebatan puritanisme agama versus sekularisme radikal di era modern. Sejarah mencatat bahwa Indonesia berdiri bukan karena penundukan satu kelompok atas kelompok lain, melainkan melalui dialog, empati politik, dan pengorbanan ego ideologis demi sebuah rumah besar bernama Indonesia.
Meski demikian, sebagai sebuah pembelajaran sejarah, penulis kali ini memberikan 5 pertanyaan reflektif dan analitis untuk tingkat pascasarjana (S2) mengenai dinamika kompromi politik antara kelompok Nasionalis Religius dan Nasionalis Sekuler dalam perumusan dasar negara serta referensi untuk menjawabnya.
Pertama, terkait Dialektika “Negara Teokratis vs Negara Sekuler”. Bagaimana perdebatan antara gagasan negara Islam (ide kelompok Nasionalis Religius) dan negara kebangsaan (ide kelompok Nasionalis Sekuler) di BPUPKI akhirnya menemui jalan tengah dalam formulasi “Ketuhanan” tanpa mengadopsi struktur negara teokratis murni? Sebagai bahan diskusi untuk menjawab pertanyaan ini, analisis harus merujuk pada pidato Soekarno 1 Juni 1945 tentang Sila Ketuhanan yang diletakkan pada sila kelima (awalnya), yang kemudian ditarik ke depan dalam Piagam Jakarta. Kompromi ini menunjukkan bahwa Indonesia bukan negara sekuler yang memisahkan agama dari ruang publik, namun juga bukan negara agama. Konsep “Negara Berketuhanan” menjadi sintesis unik.
Kedua, terkait Signifikansi Politik Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Mengapa pencantuman tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dalam Piagam Jakarta dianggap sebagai puncak kompromi sekaligus titik krusial ketegangan antara kedua kelompok tersebut? Sebagai bahan diskusi untuk menjawab pertanyaan ini, Fokuskan pada peran Panitia Sembilan. Kelompok Nasionalis Sekuler (seperti Soekarno dan Hatta) bersedia menerima klausa tersebut demi konsensus nasional dan persatuan untuk kemerdekaan, sementara kelompok Nasionalis Religius (seperti Ki Bagus Hadikusumo dan KH Wachid Hasyim) melihatnya sebagai pengakuan minimal atas aspirasi umat Islam sebagai mayoritas.
Ketiga, Peran Aktor Intelektual dalam “Jembatan” Ideologi. Bagaimana peran Mohammad Hatta sebagai figur Nasionalis Sekuler yang moderat dalam menjembatani kebuntuan komunikasi dengan kelompok Islam, terutama dalam momen krusial perubahan sila pertama pada 18 Agustus 1945. Untuk menjawab pertanyaan ini, gunakan memoar Mohammad Hatta (Sekitar Proklamasi) yang menjelaskan pertemuannya dengan tokoh-tokoh Islam (Kasman Singodimedjo, Ki Bagus Hadikusumo) sesaat sebelum sidang PPKI. Hatta menggunakan argumen integrasi nasional dan keberatan dari tokoh Indonesia Timur untuk meyakinkan kelompok Islam agar bersedia menghapus tujuh kata tersebut demi keutuhan NKRI.
Keempat, terkait Perubahan dari Piagam Jakarta ke Pembukaan UUD 1945. Jelaskan dampak sosiopolitik dari penghapusan “tujuh kata” dalam sidang PPKI 18 Agustus 1945 terhadap hubungan jangka panjang antara negara dan kelompok Islam politik di Indonesia? Referensi sejarah menunjukkan bahwa penghapusan ini adalah bentuk pengorbanan besar (kompromi luhur) dari kaum Nasionalis Religius demi konsensus kebangsaan. Namun, hal ini juga menyisakan residu politik yang kemudian muncul kembali dalam perdebatan di Konstituante (1956-1959) mengenai dasar negara.
Kelima, terkait Sintesis Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa. Mengapa rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” dianggap sebagai solusi semantik dan teologis yang mampu memayungi aspirasi monoteisme Islam sekaligus prinsip inklusivitas kewarganegaraan bagi non-Muslim? Untuk menjawab pertanyaan ini, silakan merujuk pada pemikiran Nurcholish Madjid atau disertasi sejarawan seperti P.J. Zoetmulder yang membahas bagaimana istilah “Yang Maha Esa” memberikan ruang bagi konsep Tauhid dalam Islam, namun secara konstitusional tetap menjamin kesetaraan bagi seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang keyakinan.
Demikianlah beberapa catatan penulis terkait Topik Pembahasan “Kompromi Politik Kaum Nasional Religius dan Nasionalis Sekuler dalam Perumusan Dasar Negara Indonesia Merdeka”. Untuk menguatkan pemahaman terkait topik ini, berikut ini bahan bacaan yang dapat dijadikan sebagai referensi/rujukan:
Anshari, Saifuddin. (1997). The Jakarta Charter 1945: The Struggle for an Islamic Constitution in Indonesia. Kuala Lumpur: Muslim Youth Movement of Malaysia. (Buku ini merupakan literatur klasik yang membahas detail perdebatan di BPUPKI).
Boland, B.J., The Struggle of Islam in Modern Indonesia.
Hatta, Mohammad. (2011). Sekitar Proklamasi. Jakarta: Kompas. (Memberikan perspektif orang pertama mengenai lobi-lobi politik pada 17-18 Agustus 1945).
Kusuma, R.M. A.B. (2004). Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. (Menyediakan transkrip lengkap dan analisis yuridis-historis sidang BPUPKI-PPKI).
Latif, Yudi. (2011). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualisasi Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. (Sangat direkomendasikan untuk melihat analisis sosiologi politik mengenai kompromi antar-golongan).
Madjid, Nurcholish. (2000). Islam, Doktrin, dan Peradaban. Jakarta: Paramadina. (Membahas filosofi di balik Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai titik temu religiusitas dan kebangsaan).
Elson, R.E. (2009). The Idea of Indonesia: Sejarah Pemikiran dan Gagasan. Jakarta: Serambi. (Memberikan konteks bagaimana identitas “Indonesia” dikonstruksi melalui perdebatan intelektual).
Semoga bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)
(* Muhammad Farid Wajdi, Mahasiswa Studi Pascasarjana (S2) Program Dirasah Islamiyah Konsentrasi Sejarah Peradaban Islam (SPI), UIN Alauddin Makassar.


