Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
PALONTARAQ.ID – Berikut ini soal jawab (Q & A) terkait Keuangan Syariah (Tingkat Basic – 3) yang disadur dari pengalaman penulis mengikuti e-Learning di Situs Learning Management System Otoritas Jasa Keuangan (LMSku OJK).
- Di bawah ini merupakan karakteristik uang dalam sistem ekonomi syariah, kecuali… ? Pilih salah satu: a. Uang merupakan barang komoditas. b. Motif memegang uang untuk berjaga-jaga. c. Penggunaan uang diprioritaskan untuk memenuhi kewajiban. d. Uang digunakan untuk bertransaksi.
Jawaban yang KECUALI merupakan karakteristik uang dalam sistem ekonomi syariah adalah a. Uang merupakan barang komoditas.
Karakteristik Uang dalam Ekonomi Syariah
Dalam sistem Ekonomi Syariah, uang memiliki peran yang sangat spesifik dan berbeda dari pandangan ekonomi konvensional tertentu:
Uang sebagai Alat Tukar (Medium of Exchange) dan Satuan Hitung (Unit of Account). Uang adalah representasi nilai, bukan barang yang diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan dari pertukaran uang itu sendiri.
a. Uang merupakan barang komoditas: Ini adalah pengecualian yang benar. Dalam Syariah, uang bukan komoditas. Ia tidak boleh diperdagangkan untuk mendapatkan keuntungan atau menghasilkan bunga. Keuntungan harus berasal dari usaha riil atau aset produktif.
b. Motif memegang uang untuk berjaga-jaga: Ini adalah salah satu motif rasional dalam memegang uang yang diakui dan diperbolehkan (seperti motif transaksi dan spekulasi yang halal).
c. Penggunaan uang diprioritaskan untuk memenuhi kewajiban: Syariah sangat menekankan pemenuhan kewajiban, termasuk kewajiban sosial (seperti zakat) dan kewajiban akad.
d. Uang digunakan untuk bertransaksi: Ini adalah fungsi utama uang, yaitu sebagai alat tukar yang memfasilitasi pertukaran barang dan jasa.
Jawaban yang KECUALI merupakan perbedaan antara keuangan syariah dan konvensional pada aspek prinsip dasar operasi adalah c. Keuangan konvensional menganggap uang sebagai bukan barang komoditas.
Penjelasan Perbedaan Prinsip Dasar
Pilihan c adalah pernyataan yang terbalik. Berikut adalah perbandingan yang benar:
| Aspek Prinsip Dasar | Keuangan Syariah | Keuangan Konvensional |
| Dasar Hukum | Merujuk pada Al-Qur’an, Hadis, dan Fatwa Ulama (Pilihan b) | Merujuk pada hukum/peraturan positif negara dan internasional |
| Hubungan Uang | Uang adalah alat tukar (medium of exchange), bukan komoditas. Uang tidak boleh dijual untuk mendapatkan uang lebih (riba). | Uang sering diidentikkan dengan modal (capital) dan dapat diperlakukan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan atau “disewakan” melalui bunga (riba). |
| Mekanisme Keuntungan | Menggunakan mekanisme Bagi Hasil (Mudharabah, Musyarakah), sewa (Ijarah), atau jual beli (Murabahah) (Pilihan d). | Menggunakan mekanisme Bunga (Interest/Riba) (Pilihan a). |
Oleh karena itu: Pilihan a dan d benar, karena ini adalah perbedaan utama dalam mekanisme operasional, sedang Pilihan b benar, karena ini adalah perbedaan dalam sumber referensi hukum. Untuk Pilihan c salah/terbalik. Prinsip ekonomi konvensional cenderung menganggap uang sebagai komoditas yang dapat menghasilkan uang (bunga). Sebaliknya, keuangan syariah-lah yang menganggap uang sebagai BUKAN komoditas. Karena pertanyaan mencari yang KECUALI perbedaan, maka pilihan c adalah jawaban yang tepat.
3. Keuangan syariah sangat erat kaitannya dengan fikih muamalah. Apa pengertian dari fikih muamalah? Pilih salah satu: a. Segala aturan hukum Islam yang terkait hubungan manusia dengan lingkungan sekitar. b. Segala aturan hukum Islam mengenai keyakinan hidup manusia. c. Segala aturan hukum Islam yang terkait hubungan antar sesama manusia. d. Segala aturan hukum Islam yang terkait hubungan manusia dengan Allah
Jawaban yang paling tepat adalah c. Segala aturan hukum Islam yang terkait hubungan antar sesama manusia.
Pengertian Fikih Muamalah
Fikih Muamalah adalah bagian dari ilmu fikih (yurisprudensi Islam) yang secara spesifik mengatur tentang hubungan horizontal antar sesama manusia, terutama dalam aspek ekonomi, bisnis, dan sosial.
Ruang lingkup utama Fikih Muamalah meliputi: Transaksi Finansial: Jual beli (bai’i), sewa-menyewa (ijarah), utang piutang (qardh), bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), dan jaminan (rahn), dan Hukum Perdata: Perkawinan, warisan, wakaf, dan lainnya yang melibatkan interaksi sosial dan hak kepemilikan.
Perbandingan dengan Pilihan Lain: Pilihan d (Hubungan manusia dengan Allah): Ini termasuk dalam kategori Fikih Ibadah (seperti salat, puasa, haji), sedang Pilihan b (Keyakinan hidup manusia): Ini adalah ranah Akidah atau Tauhid. Untuk Pilihan a (Hubungan manusia dengan lingkungan): Meskipun Fikih Muamalah mencakup etika lingkungan, cakupan utamanya tetap pada transaksi dan interaksi antar manusia.
Jawaban yang KECUALI merupakan unsur yang harus dilindungi (Maqashid Syariah) adalah a. Perlindungan negara.
Penjelasan tentang Maqashid Syariah (Tujuan Hukum Islam)
Lima unsur utama yang wajib dilindungi dalam Islam (Al-Dharuriyyat Al-Khamsah) untuk mencapai kemaslahatan (Maslahah) adalah:
- Perlindungan Agama (Hifzh ad-Din)
- Perlindungan Jiwa (Hifzh an-Nafs) → Pilihan b
- Perlindungan Akal (Hifzh al-‘Aql) → Pilihan c
- Perlindungan Keturunan/Keluarga (Hifzh an-Nasl)
- Perlindungan Harta (Hifzh al-Mal) → Pilihan d
Perlindungan negara tidak termasuk dalam lima unsur primer Maqashid Syariah meskipun menjamin keamanan negara merupakan bagian penting dari melindungi kelima unsur tersebut.
Penjelasan: Ijtihad adalah proses pencarian dan penetapan hukum syariah yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadis, yang dilakukan oleh para pakar hukum Islam (Mujtahid) dengan menggunakan berbagai metode penggalian hukum (istinbath al-hukm).
Metode Ijtihad meliputi: Qiyas (analogi), Istihsan (preferensi hukum), Maslahah Mursalah (kepentingan umum), dan Ijma (konsensus ulama)
Pilihan lain:
a. Maysir: Perjudian (dilarang dalam Islam).
b. Sighat: Merujuk pada ucapan atau formula yang digunakan dalam akad/transaksi.
d. Hadis: Merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an, berupa perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad SAW, bukan proses penetapan hukum itu sendiri.
6. Transaksi keuangan syariah harus memenuhi rukun dan syarat akad. Di bawah ini yang bukan termasuk sebagai rukun akad adalah? Pilih salah satu: a. Pelaku akad. b. Objek Akad. c. Tempat Akad. d. Ijab-qabul
Penjelasan Rukun Aqad Syariah:
Dalam fikih muamalah, Rukun Akad (elemen wajib dalam suatu perjanjian/transaksi) harus dipenuhi agar akad tersebut sah. Rukun Akad umumnya terdiri dari tiga elemen utama, yang terkadang dipecah menjadi empat:
- Pelaku Akad (‘Aqidain): Pihak-pihak yang melakukan transaksi (Penjual dan Pembeli, atau Pemberi Modal dan Pengelola Modal). → Pilihan a
- Objek Akad (Ma’qud ‘Alaih): Barang atau jasa yang menjadi objek transaksi, termasuk harga (tsaman) dan barang (mabi’) yang harus jelas dan halal. → Pilihan b
- Ijab Qabul (Sighat): Pernyataan kehendak dari kedua belah pihak (Penawaran dan Penerimaan) yang menunjukkan adanya kerelaan. → Pilihan d
Tempat Akad bukan termasuk rukun, melainkan hanya kondisi atau syarat yang mengikuti akad. Kelalaian pada salah satu dari tiga rukun utama (Pelaku, Objek, atau Ijab Qabul) akan membatalkan akad.
(Bersambung …. )
(* Muhammad Farid Wajdi, Pembelajar Ekonomi/Keuangan Syariah.


