Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
Related Post: Sejarah Periwayatan dan Kodifikasi Hadits: Perjalanan Agung Menjaga Warisan Kenabian
PALONTARAQ.ID – Dalam Studi Hadits, dikaji tentang Sejarah Periwayatan dan Kodifikasi Hadits. Mempelajari “Sejarah Periwayatan dan Kodifikasi Hadits” ibarat menelusuri jejak perjalanan sebuah informasi super penting dari sumbernya hingga sampai kepada kita dalam bentuk kitab. Ini adalah studi yang menggabungkan sejarah, biografi, dan metodologi kritis.
Secara garis besar, inilah hal-hal utama yang dipelajari dalam topik “Sejarah Periwayatan dan Kodifikasi Hadits” adalah terkait Fase Pertama, fase periwayatan Lisan dan Tulisan Awal (Masa Kenabian dan Sahabat). Ini adalah titik awal dari segalanya. Fokus pembelajarannya adalah Metode Penyampaian Nabi SAW. Bagaimana Nabi menyampaikan Hadits-hadits? Melalui ucapan di majelis, jawaban atas pertanyaan, khotbah, dan perbuatan yang dilihat langsung oleh para sahabat. Kemudian soal bagaimana Metode Penerimaan Sahabat terhadap hadits nabi.
Para sahabat menggunakan dua metode utama, yaitu: Pertama, Hafalan (الضبط في الصدور). Ini adalah metode andalan karena kekuatan hafalan bangsa Arab yang luar biasa. Kedua, Tulisan (الضبط في السطور). Meskipun tidak semua sahabat menulis, beberapa melakukannya atas izin khusus Nabi. Tokoh sentral di sini adalah Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash dengan catatannya yang terkenal, ash-Shahifah ash-Shadiqah.
Dari kedua metode tersebut, ada dua hal yang mengemuka, yaitu terkait Pertama, Polemik Penulisan Hadits Mempelajari periwayatan hadits yang seolah bertentangan. Misalnya, di satu sisi Nabi melarang penulisan hadits (untuk mencegah campur aduk dengan Al-Qur’an), di sisi lain mengizinkannya. Analisis mendalam dilakukan untuk memahami konteks dan mengompromikan berbagai riwayat. Kedua, Kehati-hatian Sahabat. Setelah Nabi wafat, para sahabat sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits. Mereka sering meminta saksi atau sumpah dari perawi lain untuk memastikan kebenarannya. Tokoh seperti Umar bin Khattab dan ‘Ali bin Abi Thalib sangat terkenal dengan sikap tegasnya dalam hal ini.
Fase kedua, adalah Fase Penyebaran dan Awal Mula Sanad (Masa Tabi’in). Setelah generasi sahabat, Islam menyebar luas dan dengan sendirinya membawa tantangan baru dan melahirkan sebuah inovasi krusial, yaitu problem mengatasi Munculnya Pemalsuan Hadits. Setelah terjadinya konflik politik (fitnah kubra), muncul kelompok yang membuat hadits palsu untuk melegitimasi kepentingan politik/golongan mereka. Kemudian, Lahirnya Sistem Sanad (Isnad) sebagai respons terhadap pemalsuan. Para ulama Tabi’in (generasi setelah sahabat) tidak lagi menerima riwayat begitu saja, tapi mulai bertanya, “Dari siapa kamu mendengar ini?”.
Inilah cikal bakal sanad atau rantai perawi. Ucapan terkenal dari Muhammad ibn Sirin (seorang Tabi’in) menjadi kaidah “Dahulu mereka tidak bertanya tentang sanad. Namun ketika terjadi fitnah, mereka berkata: ‘Sebutkan kepada kami para perawi kalian!”. Salah satu dampak yang muncul adalah Rihlah (Perjalanan Ilmiah). Para ulama mulai melakukan perjalanan jauh ke berbagai kota (Mekkah, Madinah, Kufah, Basra, Syam, Mesir) hanya untuk mencari satu hadits dan memverifikasinya langsung dari sumbernya.
Fase ketiga, Fase Kodifikasi Resmi dan Puncak Keemasan (Abad ke-2 hingga ke-4 Hijriah). Ini adalah era di mana hadits-hadits yang tersebar mulai dikumpulkan secara sistematis ke dalam kitab-kitab besar. Fase ketiga ini melahirkan Perintah Kodifikasi Resmi. Titik baliknya adalah perintah dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz (w. 101 H) kepada seorang ulama besar Madinah, Ibnu Syihab az-Zuhri, untuk mengumpulkan hadits Nabi secara resmi karena khawatir akan hilangnya ilmu dengan wafatnya para ulama.
Perintah Pengumpulan Hadits ini melahirkan Bentuk-bentuk Kitab Hadits Awal, seperti Kitab Al-Muwaththa’ karya Imam Malik yang merupakan campuran hadits Nabi, perkataan sahabat, dan fatwa Tabi’in yang disusun berdasarkan Bab-bab fikih, Kitab Al-Musnad, kitab yang haditsnya disusun berdasarkan nama sahabat perawi. Contoh paling terkenal adalah Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, Kitab Al-Musannaf, seperti Muwaththa’, disusun berdasarkan bab fikih, namun lebih fokus pada riwayat. Contoh: Musannaf Abdurrazzaq dan Musannaf Ibn Abi Syaibah.
Puncak Kodifikasi adalah pada Era Kutub as-Sittah (Enam Kitab Induk). Ini adalah era penyempurnaan, di mana para ulama tidak hanya mengumpulkan, tetapi juga menyaring hadits dengan kriteria kesahihan yang sangat ketat. Pada era ini lahirlah Kitab Shahih al-Bukhari (Imam Bukhari), Shahih Muslim (Imam Muslim) Kedua kitab ini (ash-Shahihain) dianggap sebagai kitab paling otentik setelah Al-Qur’an oleh mayoritas Ahlus Sunnah, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibn Majah.
Apa saja Ilmu-Ilmu Pendukung yang Lahir dari Proses Ini. Sejarah ini tidak berjalan vakum. Untuk memastikan keakuratan, lahirlah disiplin Ulumul hadits yang sangat canggih, seperti: Ilmu Rijal al-Hadits (Biografi Perawi), Ilmu yang mempelajari biografi ribuan perawi hadits, mencatat tanggal lahir-wafat, guru, murid, dan yang terpenting, kredibilitas mereka. Ilmu al-Jarh wa at-Ta’dil (Kritik dan Validasi Perawi), Ini adalah “sistem audit” dalam ilmu hadits. Para ulama kritikus memberikan penilaian terhadap setiap perawi, apakah ia tsiqah (terpercaya) atau dha’if (lemah), pendusta, pelupa, dan lain-lain.
Selain itu, lahir pula Ilmu Musthalah al-Hadits (Terminologi Hadits): Ilmu yang mengklasifikasikan hadits berdasarkan kualitas sanad dan matannya, seperti Sahih (otentik), Hasan (baik), Dha’if (lemah), hingga Mawdhu’ (palsu). Secara singkat, mempelajari sejarah ini adalah memahami proses filterisasi raksasa selama berabad-abad, di mana jutaan riwayat hadits disaring melalui metodologi yang ketat hingga menghasilkan kitab-kitab hadits yang kita kenal sekarang.
Nah, sebagai bahan diskusi untuk memperluas wawasan dan kedekatan dengan topik yang sedang dibahas ini, berikut ini 3 pertanyaan dengan tingkat kesulitannya bagi mahasiswa S2 atas penyajian makalah/presentasi berjudul “Sejarah Periwayatan dan Kodifikasi Hadits”. Ke-3 pertanyaan ini penulis rancang untuk menguji kedalaman pemahaman dan kemampuan analisis kritis mahasiswa S2 terhadap materi “Sejarah Periwayatan dan Kodifikasi Hadits.” Pertanyaan-pertanyaan ini melampaui sekadar hafalan fakta dan menuntut sintesis informasi, tetapi lebih kepada pemahaman terhadap perdebatan ilmiah, serta kesadaran akan konteks historis yang kompleks.
Pertama, mengenai Rekonsiliasi Narasi Pelarangan dan Perizinan Penulisan Hadits. Pertanyaannya adalah bahwa terdapat riwayat-riwayat yang secara lahiriah tampak kontradiktif, di mana satu sisi Nabi ﷺ melarang penulisan hadits (seperti hadits Abu Sa’id al-Khudri), namun di sisi lain mengizinkannya (seperti hadits untuk Abu Syah dan catatan Abdullah bin ‘Amr). Bagaimana Anda secara kritis merekonsiliasi (mengompromikan) kedua kelompok riwayat ini? Apakah fenomena ini murni bersifat nasakh (penghapusan hukum), atau ada faktor sosio-pedagogis dan politis lain yang melatarbelakanginya pada masa Nabi?
Pertanyaan pertama ini terbilang sulit karena tidak cukup dijawab dengan menyatakan “awalnya dilarang, lalu dibolehkan.” Mahasiswa S2 dituntut untuk menganalisis berbagai metode kompromi ulama (al-jam’u wa at-taufiq), seperti: Larangan bersifat umum, izin bersifat khusus bagi yang mampu membedakan dengan Al-Qur’an serta Larangan ditujukan untuk penulisan hadits bersamaan dengan Al-Qur’an dalam satu lembaran. Konteks kekhawatiran tercampurnya Al-Qur’an dengan selainnya pada fase awal Islam serta Analisis kritis terhadap kekuatan masing-masing riwayat.
Untuk menjawab pertanyaan pertama ini, silakan kaji referensi: (1) Al-Khatib al-Baghdadi, Taqyid al-‘Ilm. Kitab klasik yang secara spesifik membahas polemik ini. (2) Muhammad Mustafa Azami, Studies in Early Hadith Literature. Memberikan analisis mendalam tentang praktik penulisan hadits sejak zaman Nabi dan membantah pandangan orientalis, dan (3) Subhi as-Salih, ‘Ulum al-Hadits wa Musthalahuhu. Membahas bab khusus tentang kodifikasi dan problematikanya.
Pertanyaan kedua, menyoal Proses “Kanonisasi” Kutub al-Sittah. Pertanyaannya, “Istilah “Kutub al-Sittah” (Enam Kitab Induk) tidak muncul dari para penulisnya sendiri (Bukhari, Muslim, dll.). Analisislah proses historis dan kriteria akademis yang menyebabkan keenam kitab ini (Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibn Majah) mengalami “kanonisasi” dan diterima secara luas oleh umat, mengungguli karya-karya besar lainnya seperti Muwatta’ Imam Malik atau Musnad Imam Ahmad. Siapakah tokoh kunci dalam proses ini?
Pertanyaan kedua ini dimaksudkan untuk menguji pemahaman tentang sejarah resepsi teks, bukan hanya sejarah penulisan teks. Mahasiswa harus melampaui sekadar menyebut enam kitab tersebut dan menjelaskan proses sosial-intelektual selama berabad-abad yang mengukuhkannya. Hal ini tentunya melibatkan pemahaman perbedaan antara Jami’, Sunan, Musnad, dan Muwatta’ serta Peran ulama-ulama setelahnya seperti Ibn al-Qaysarani yang pertama kali secara formal mengumpulkan keenamnya. Kriteria implisit yang digunakan komunitas ilmiah (seperti kelengkapan bab fikih, metodologi penulis, dan tingkat kesahihan).
Untuk menjawab pertanyaan kedua ini, silakan kaji referensi: (1) Jonathan A.C. Brown, The Canonization of al-Bukhārī and Muslim: The Formation and Function of the Sunnī Ḥadīth Canon. Buku ini adalah referensi utama untuk topik spesifik ini. (2) Ibn Hajar al-‘Asqalani, Nuzhat al-Nazar fi Tawdih Nukhbat al-Fikar. Meskipun kitab klasik, syarahnya sering membahas kedudukan berbagai kitab hadits.
Pertanyaan ketiga, menyoal Metodologi Kritik Matan (Naqd al-Matn). Pertanyaannya, “Ilmu hadits terkenal dengan metodologi kritik sanad-nya (naqd al-isnad) yang sangat sistematis. Namun, sering diasumsikan bahwa kritik matan (naqd al-matn) kurang terdefinisi dengan baik. Uraikan kriteria objektif yang digunakan oleh para muhadditsin klasik untuk mengkritik matan hadits, terutama ketika matan tersebut tampak bertentangan dengan Al-Qur’an, hadits mutawatir, akal sehat, atau fakta sejarah. Berikan contoh hadits yang dilemahkan karena cacat pada matannya?
Pertanyaan ini menantang pandangan umum dan menuntut pembuktian eksistensi metodologi kritik matan yang sistematis. Mahasiswa perlu menjelaskan konsep-konsep seperti: Ardh al-hadits ‘ala al-Qur’an (menghadapkan hadits pada Al-Qur’an), Rikkat al-lafzh (kelemahan redaksi yang tidak sesuai dengan gaya bahasa kenabian), Mukhalafah li al-‘aql (bertentangan dengan rasio), dan Mukhalafah li al-hiss wa al-musyahadah (bertentangan dengan realitas inderawi). Memberikan contoh nyata (misalnya dari kitab-kitab hadits mawdhu’ atau palsu karya Ibnul Jauzi) akan menunjukkan penguasaan materi yang mendalam.
Untuk menjawab pertanyaan ketiga ini, silakan kaji referensi: (1) Salahuddin al-Adlabi, Manhaj Naqd al-Matn ‘inda ‘Ulama’ al-Hadits an-Nabawi, (2) Ibnul Qayyim al-Jauziyyah, Al-Manar al-Munif fi as-Sahih wa ad-Da’if. Kitab ini secara khusus membahas tanda-tanda hadits palsu dari sisi matan, dan (3) Ibnul Jauzi, Kitab al-Mawdhu’at. Berisi kumpulan hadits palsu beserta alasan mengapa matannya ditolak.
Demikianlah sedikit catatan terkait topik “Sejarah Periwayatan dan Kodifikasi Hadits” sebagai bahan diskusi “Studi Hadits” bagi Mahasiswa S2 Program Dirasah Islamiyah. Semoga bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.


