Laporan: Etta Adil
PALONTARAQ.ID, JAKARTA – Kepolisian Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan setelah gelar perkara, pada Kamis (10/7/2025), menyusul ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Satu laporan dari pelapor Ir HJW, dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7/2025).
Ade Ary menyatakan, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum kini menangani total 6 laporan terkait tudingan kasus ijazah palsu Jokowi, Mantan Presiden RI tersebut, diantaranya aduan Jokowi sendiri, yang sebelumnya melaporkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 dalam Laporan bernomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan aduan tersebut, Jokowi menyebut 5 nama, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Meski status mereka masih terlapor karena proses pembuktian masih berlangsung, namun terdapat 5 laporan lainnya pelimpahan dari tingkat polres. Tiga dari laporan itu juga naik ke tahap penyidikan dengan objek perkara penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi, Meski begitu, polisi tetap akan menyelidiki 2 laporan terakhir untuk kepastian hukumnya. Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan,” ujar Ade Ary.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4). Secara total, penyidik kini tengah menangani dua pokok perkara utama yak i pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong yang menyeret nama kepala negara. (*)
#jokowi #ijazahpalsu #perkarapidana #ijazahjokowipalsu #pencemarannamabaik #menghinakepalanegara
Jasa Publikasi Murah
Redaksi e-Palontaraq menerima Jasa Publikasi Tulisan (Press Release, Informasi Kehumasan, Update Berita, Artikel, Esai, Resensi (Buku, Film), dan Fiksi).
Hubungi WA Center Media Palontaraq: 6285398447981, 081257328077.
Email: palontaraq@gmail.com


