BerandaLiterasiDoorstop Jokowi

Doorstop Jokowi

Laporan: Etta Adil 

PALONTARAQ.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan dua kali Doorstop sebagai tanggapan mengenai pembatalan revisi UU Pilkada di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). Sebelumnya, Jokowi juga melakukan Doorstop atau wawancara cegat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 21 Agustus lalu.

Apa itu Doorstop? Di kalangan wartawan, doorstop merupakan wawancara secara spontan atau mendadak yang dilakukan wartawan kepada narasumber. Doorstop adalah hal yang biasa, namun menjadi hal yang tidak biasa jika itu adalah settingan. Inilah yang wartawan dan publik pertanyakan pada dua kali doorstop Jokowi dalam Bulan Agustus 2024 ini.

Dalam dua kali pernyataan pers Presiden Jokowi dengan konsep doorstop sama sekali tidak melibatkan wartawan dari media massa yang biasa meliput di lingkungan Istana Kepresidenan. Hanya sedikit alat perekam dan mikrofon yang tampak tersorot kamera dalam sesi wawancara itu, sehingga dinilai sebagai “settingan”.

Dalam dua kali “doorstop settingan” tersebut, media massa dan publik memunculkan persepsi yang beragam. Pertama, pada 21 Agustus 2024 saat Kepala Negara mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas hingga syarat usia pencalonan kepala daerah. Kedua, pada 27 Agustus 2024, Presiden Jokowi memberikan keterangan soal aksi demonstrasi menolak pengesahan revisi undang-undang (UU) Pilkada oleh DPR RI.

Ada apa dengan Presiden Jokowi dan Media Sekretariat Kepresidenan sehingga harus memunculkan konsep doorstop settingan? Kedua isu yang ditanggapi Jokowi itu masih berkaitan dengan kontestasi Pilkada 2024, dimana putra bungsunya Kaesang Pangarep sempat ingin diusung sebagai calon Gubernur Jawa Tengah, meski tak bersyarat usia. Kedua doorstop itu sama-sama diunggah di Youtube official Sekretariat Presiden dan akun IG Jokowi.

Disebut “doorstop settingan”, karena dalam video keterangan pers Jokowi, sama sekali tidak ada mikrofon bertuliskan logo radio, logo televisi maupun alat perekam atau handphone yang biasa digunakan jurnalis televisi, radio, cetak maupun online. Pun tak terdengar riuh suara wartawan yang biasa berebut mengajukan pertanyaan kepada Kepala Negara. Yang ada, hanya suara sejumlah pegawai Biro Pers dan Media Sekretariat Presiden yang mengajukan satu dua pertanyaan.

Apa wartawan tidak ada di tempat saat Presiden Jokowi mau menyampaikan keterangan persnya? Faktanya, sejumlah wartawan Istana Kepresidenan sejak pagi hingga menjelang malam hari berada di ruangan pers Istana Kepresidenan untuk berjaga-jaga jika ada kegiatan mendadak Presiden dan jajarannya yang memerlukan peliputan langsung. Namun, wartawan yang sedang berada di pressroom istana tak diajak atau diberitahu. Hal ini aneh, karena biasanya wartawan selalu diberitahu oleh pegawai Biro Pers dan Media Sekretariat Presiden jika ada wawancara doorstop, apalagi dari Presiden.

Kini, doorstop settingan tersebut menyisakan tanda tanya Warganet. Presiden Jokowi memberikan keterangan pers tanpa ada wartawan yang meliputnya. Kesan yang ditangkap warganet adalah Presiden ngonten atau bikin konten. Benarkah demikian? Jika melihat ke belakang, Presiden Jokowi juga pernah memberikan keterangan pers dengan konsep doorstop ter-setting pada 24 Januari 2024 saat klarifikasi pernyataannya bahwa seorang presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak kepada calon tertentu saat pemilihan umum. Saat itu putranya Gibran sedang ikut kontestasi Pilpres sebagai Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Ada apa sebenarnya dengan “doorstop settingan” ini? (*)

(* Etta Adil, Jurnalis dan Pegiat Literasi Politik

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT