Laporan: Etta Adil
PALONTARAQ.ID – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memuji profesionalitas Polri dalam menetapkan Firli Bahuri (FB), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. “Muhammadiyah mengapresiasi tindakan Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka,” ujar Busyro Muqoddas.
PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hikmah menilai bahwa peningkatan status hukum terhadap FB merupakan bentuk independensi kepolisian dalam pengusutan para pelaku tindak pidana korupsi. “Hal ini merupakan wujud kepekaan, respons positif, independensi, dan tanggung jawab Polri atas praktik korupsi sebagai kejahatan politik di Indonesia,” ujar Busyro Muqoddas dalam siaran pers resmi yang diterima Pers di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
“Mendesak Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya sebagai ketua KPK sekaligus sebagai komisioner KPK,” sambung Busyro. PP Muhammadiyah pun mendesak eksekutif dan legislatif untuk menjadikan kasus FB ini sebagai bahan evaluasi dalam proses rekrutmen dan seleksi pimpinan KPK di periode mendatang.
“Mengingkatkan Presiden untuk melakukan koreksi dan evaluasi dalam pembentukan panitia seleksi KPK ke depan dilakukan dengan transparan dan mengedepankan peran serta elemen masyarakat sipil, serta mendesak DPR, bersama-sama pemerintah untuk memetik pelajaran sebesar-besarnya dari kasus FB ini untuk proses seleksi calon pejabat penegak hukum yang terbebas dari kepentingan politik pragmatis sesaat,” demikian sambung Busyro.
Firli Bahuri, sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam (22/11/2023) oleh Polda Metro Jaya. FB diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji dalam kasus pengusutan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023. Penyidikan kasus FB ini sebelumnya adalah buntut pelaporan yang dilakukan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Oktober 2023 lalu, yang saat ini masih dalam tahanan KPK. (*)


