Laporan: Andi Adil M
PALONTARAQ.ID – Ada rencana mau bepergian keluar negeri tahun 2023 ini? Bagi kamu yang belum punya paspor, segera urus. Tak perlu repot-repot mendatangi Kantor Imigrasi, karena untuk daftarnya bisa dilakukan secara online.
Pembuatan paspor kini bisa dilakukan secara online terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor, situs Direktorat Jenderal Imigrasi. Untuk diketahui, kini masa berlaku paspor sudah 10 tahun, berdasar pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/09/2022) lalu dan sudah diberlakukan sejak 12 Oktober 2022.
Berikut cara mendaftar paspor online terbaru, seperti dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
1. Mengunduh aplikasi m-Paspor di Playstore atau Appstore
2. Mendaftar dan log in di aplikasi M-Paspor
Saat pertama membuka aplikasi, pemohon akan menemukan halaman yang meminta pengisian alamat E-mail dan kata sandi. Pada bawah tombol “Masuk”, klik tulisan “Daftar Akun”. Isikan data diri pada form, lalu klik “Daftar”.
Setelah itu, pemohon akan menerima Kode OTP melalui E-Mail. Isikan kolom di aplikasi dengan kode OTP yang diterima, kemudian setujui seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.
3. Pada beranda, klik tombol “Pengajuan Permohonan” lalu isi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta. Setelah kuesioner diisi, halaman data pemohon akan menampilkan ringkasan data diri. Pada halaman ini, pengguna dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas. Jika sudah, klik tombol “Lanjutkan”.
4.Menentukan di kantor imigrasi mana paspor akan diproses. Jangan lupa menyalakan pengaturan lokasi pada ponsel. Ketika akan menentukan tanggal kedatangan, perhatikan keterangan di bagian bawah kalender untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia pada tanggal tertentu.
5. Melakukan pembayaran.
Seusai seluruh proses pengisian data dan pengunggahan berkas, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda dan dapat diklik untuk mendapatkan tagihan dalam format file PDF. Pembayaran harus dilakukan segera setelah submit data permohonan paspor melalui kanal-kanal yang tersedia: teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace (Tokopedia dan Bukalapak).
Biaya paspor terbaru untuk Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp350.000, sedang Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp650.000. Layanan percepatan paspor dapat selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor). (*)



Ingin membuat paspor
Saya ingin membuat paspor