BerandaHighlightBeda Uang Paksa dan Ganti Rugi

Beda Uang Paksa dan Ganti Rugi

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

Related Post: Pengertian Pidana, Hukum Pidana, dan Tindak Pidana

PALONTARAQ.ID – Perbedaan Uang Paksa (Dwangsom) dengan Ganti Rugi (Kompensasi) itu apa sih? Tulisan ini mengajak agar kita semua ‘melek hukum’, sebagai upaya meningkatkan literasi dan kesadaran hukum.

Uang Paksa (Dwangsom ) adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Hakim dalam amar putusan yang dibebankan kepada Tergugat dan diberlakukan apabila Tergugat tidak melaksanakan hukuman yang ditetapkan.

Uang Paksa atau Dwangsom (uang paksa) dapat pula diartikan sebagai hukuman tambahan (selain hukuman pokok) yang dibebankan kepada terhukum dalam putusan hakim dengan tujuan agar ia melaksanakan putusan(hukuman pokok) secara sukarela manakala telah berkekuatan hukum tetap. (Cik Basir:2015, 5-9).

Penerapan dwangsom (Uang paksa) yaitu hakim menetapkan suatu hukuman tambahan kepada si terhukum untuk membayar sejumlah uang kepada si penggugat di dalam hal si terhukum tersebut tidak memenuhi hukum pokok, hukuman tambahan mana dimaksudkan untuk menekan agar si terhukum tersebut memenuhi hukuman pokok dengan sukarela.

Apakah dwangsom wajib dibayar? Kewajiban dwangsom harus dipenuhi/ dibayar manakala pihak yang kalah tadi tidak mematuhi isi putusan (yang bersifat condemnatoir).

Dwangsom menurut Prof Mr. P.A.Stein adalah sejumlah uang yang ditetapkan dalam putusan, hukuman tersebut diserahkan kepada penggugat, di dalam hal sepanjangan atau sewaktu-waktu terhukum tidak melaksanakan hukuman. Uang Paksa ditetapkan di dalam suatu jumlah uang, baik sejumlah uang paksa sekaligus, maupun setiap jangka waktu atau setiap pelanggaran.

Lain uang paksa (dwangsom), lain uang ganti rugi (kompensasi). Ganti rugi adalah jenis hukuman pokok yang dibebankan kepada pihak yang terbukti melakukan perbuatan hukum (onrechmatige) atau melakukan ingkar janji (wanprestasi).

Dasar Hukum Dwangsom adalah Pasal 116 UU Peradilan Tata Usaha Negara, sedang Dasar Hukum Uang ganti rugi (kompensasi) adalah Pasal 53 ayat (1) dan pasal 97 ayat (10) UU Peradilan Tata Usaha Negara.

Hukuman Dwangsom bersifat assesoir, artinya tambahan, keberadaan uang paksa tergantung pada hukuman pokok, baru berfungsi ketika hukuman pokok tidak dipenuhi. Kewajiban pembayarannya baru harus dipenuhi manakala pihak yang kalah tidak mematuhi isi putusan (condemnatoir).

Berbeda halnya dengan hukuman kompensasi yang bersifat pokok, apabila telah diputuskan dalam amar putusan, maka jumlah tersebut harus dipenuhi oleh terhukum.

Demikianlah perbedaan pengertian Dwangsom dan Kompensasi, dari aspek pengertian, aturan dan hukumannya. Semoga bermanfaat adanya. (*)

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Pimred Palontaraq.id

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT