BerandaBeritaBerkas Kasus Pembunuhan Ditolak, Komisi Kejaksaan: Masalah Sedari Awal Penyidikan

Berkas Kasus Pembunuhan Ditolak, Komisi Kejaksaan: Masalah Sedari Awal Penyidikan

Laporan: Etta Adil

PALONTARAQ.ID, JAKARTA – Berkara Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J telah beberapa kali bolak balik dari Kepolisian dan Kejaksaan, sejumlah kalangan mendorong agar pengusutan hukum kasus kematian Joshua Hutabarat atau Brigadir J ditindaklanjuti dengan penyidikan lanjutan oleh kejaksaan.

Selain pengembalian berkali-kali oleh kejaksaan, penyidikan lanjutan ini diperlukan karena pembunuhan tersebut dinilai oleh Komnas HAM sebagai extrajudicial killing. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simandjutak, yang setuju jika kasus pembunuhan terhadap Joshua ditindaklanjuti dengan penyidikan lanjutan oleh kejaksaan.

Berkas perkara ini sudah bolak balik dari kejaksaan ke kepolisian. “Berkali-kali dinilai tidak lengkap. Ini artinya ada masalah sedari awal penyidikan,” ujarnya kepada Pers, Sabtu (24/9/2022).

Ke depan, pihaknya berharap, agar ketika kepolisian memulai penyidikan, bukan sekadar mengirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Tetapi, juga berkomunikasi dan berkordinasi secara intensif. Hal ini turut disampaikannya dalam diskusi panel akademik berjudul “Extrajudicial Killing“: Perlukah Penyidikan Lanjutan?” yang diselenggarakan oleh Universitas Pasundan (Unpas), di Bandung.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menekankan, secara hukum, kejahatan ini merupakan pelanggaran HAM berat. Usman Hamid berharap Komnas HAM mengoptimalkan wewenangnya dalam penyelidikan pro justitia atas kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

“Kematian Brigadir Joshua adalah extrajudicial killing. Itu artinya pembunuhan di luar putusan pengadilan. Dan extrajudicial killing tergolong pelanggaran HAM berat menurut UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM,” imbuh Usman Hamid.

Komnas HAM tidak menggunakan penyidikan itu. Itulah kenapa sampai disayangkan beberapa pihak. Hal yang sama disayangkan pula oleh mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Soleman Ponto menegaskan bahwa pembunuhan Brigadir Joshua merupakan pembunuhan di luar perintah pengadilan.

“Sebab ada pembunuhan, di luar perintah pengadilan, yaitu hukuman mati. Jika ada anggota kepolisian menembak seseorang hingga mati, atau jika seorang tentara menembak, maka kasus tersebut harus dibawa ke pengadilan. Sah tidaknya tindakan itu akan diputuskan oleh pengadilan,” kata Soleman.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Unpas Dewi Asri Yustia menjelaskan, extrajucidial killing adalah pembunuhan yang disengaja terhadap seseorang tanpa otoritas hukum yang sah. Termasuk pembunuhan dilakukan tanpa melalui proses peradilan formal.

“Jadi, dalam kasus extrajudicial killing yang terjadi bukan hanya hilangnya hak atas hidup seseorang. Yakni, akibat perbuatan aparat negara dalam hal ini petugas penegak hukum. Tetapi, ini juga hak orang yang dibunuh tersebut untuk memperoleh jaminan asas praduga tidak bersalah. Nah, seluruh hak asasi korban telah hilang,” jelas Dewi Asti Yustia. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT