BerandaBeritaDaerahJadi Tersangka Dugaan Korupsi, Bupati Mimika diterbangkan KPK ke Jakarta

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Bupati Mimika diterbangkan KPK ke Jakarta

Laporan: Ramadhan M

PALONTARAQ.ID – Bupati Mimika, Dr. Eltinus Omaleng, SE., MH, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, diterbangkan ke Jakarta, Rabu (7/9/2022) Waktu 21.00 waktu setempat setelah ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu siang di Jayapura.

Terakhir sebelum diberangkatkan KPK ke Jakarta, Bupati Mimika, Dr. Eltinus Omaleng, SE., MH diamankan di Mako Brimob Polda Papua. Orang nomor satu di Kabupaten Mimika ini ditangkap saat turun dari mobil dan hendak masuk  ke lobi Hotel Swissbell sekitar pukul 11.50 WIT.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Mustofa Kamal, kepada Pers (7/9/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap Bupati Mimika terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi 32 Mimika.

“Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK, berdasarkan dua alat bukti berupa video rekaman, masing-masing berdurasi 21 detik dan 3 detik,” ungkap Kabid Humas kepada Pers dari Jayapura, Rabu (7/9).

Dalam kasus dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya adalah Bupati Kabupaten Mimika periode 2019-2024. Dari data LPSE Mimika tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Mimika kembali menggelontorkan dana sebesar Rp 93,1 miliar untuk obyek yang sama.

Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika tersebut hingga kini ditengarai telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021, dan akan berlanjut tahun anggaran 2022 ini.

Untuk diketahui, terkait proses hukum dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, melalui kuasa hukumnya, Bupati Mimika sempat melayangkan gugatan praperadilan pada Kamis, 25 Agustus 2022. Namun, gugatannya tersebut ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa menolak permohonan Praperadilan yang telah diajukan oleh Bupati Mimika tersebut pada saat membacakan amar putusan di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, hakim menyebut bahwa proses hukum yang telah dilakukan KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan putusan dari hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, prosedur hukum dalam kasus korupsi Eltinus Omaleng tersebut sudah merujuk pada minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT