BerandaBeritaNasionalPesan Jokowi: Menteri Dilarang Bicara Soal Perpanjangan Jabatan

Pesan Jokowi: Menteri Dilarang Bicara Soal Perpanjangan Jabatan

Laporan: Etta Adil

PALONTARAQ.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta segenap jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju beserta kepala lembaga non-kementerian terkait untuk tidak ada lagi bicara atau menyuarakan isu penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan Presiden. Jokowi meminta agar segenap jajaran kabinet untuk tidak memicu polemik di publik.

“Jangan menimbulkan polemik di masyarakat, fokus pada penanganan kesulitan rakyat yang kita hadapi. Jangan sampai ada lagi yang menyuarakan lagi mengenai urusan penundaan, urusan perpanjangan,” ujar Jokowi dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4/2022), yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).

Ini bukan kali pertama Presiden Jokowi menanggapi soal wacana perpanjangan masa jabatan Presiden, sebab sebelumnya di sela-sela kunjungan ke Kawasan Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah, Rabu (30/3/2022) pekan lalu sempat pula berujar. “Yang namanya keinginan rakyat, yang namanya aspirasi seperti itu kan sudah sering saya dengar. Tetapi yang jelas, konstitusi sudah jelas dan harus ditaati,” ungkapnya saat itu.

Wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu sudah beberapa kali dikemukakan oleh sejumlah jajaran di Kabinet Jokowi. Beberapa ungkapan menteri yang viral karena mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden ialah Ketua Umum DPP Golkar yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut menyebut memiliki big data aspirasi masyarakat di media sosial terkait pemilu 2024. Dirinya mengklaim memiliki 110 juta big data dari berbagai media sosial. Menurutnya, Jokowi sudah menyatakan kalau taat konstitusi. Nah, konstitusi itu dibuat oleh Anggota DPR/MPR. Jika rakyat memang menghendaki Jokowi terus memimpin maka harus siap menerima konsekuensi itu. Luhut malah balik menyindir ada pihak yang tidak siap jika Pemilu 2024 ditunda, lantaran agenda untuk meraih kekuasaan menjadi gagal.

Kemarin, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan bahwa amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bukanlah hal yang tabu. Tito mengingatkan bahwa Indonesia sebelumnya sudah pernah melakukan amandemen UUD 1945. Menurut Mantan Kapolri ini, Amandemen UUD merupakan kunci menuju kemungkinan penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.

Terkait dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) terhadap masa jabatan presiden tiga periode, Tito mengaku tak bisa melarang hal tersebut. Sebab undang-undang mengatur bahwa setiap orang bebas untuk menyampaikan pendapat. “Ada jaminan kepercayaan menyampaikan pendapat di muka umum. Itu diatur dalam UU 9 Tahun 1998. Ada pembatasannya, ada, tidak absolut, tidak boleh mengganggu ketertiban umum, publik,” ujarnya.

Tito menilai yang disampaikan para perangkat dan kepala desa yang tergabung di dalam Apdesi lebih pada kebebasan dalam menyampaikan aspirasi. Selama tidak ada hukum yag dilanggar, maka aspirasi tersebut sah saja disampaikan. Dirinya menegaskan tak ada perubahan jadwal pemilu.

Pemerintah masih berpegang pada jadwal yang telah disepakati dalam rapat antara pemerintah bersama dengan DPR dan penyelenggara pemilu Januari lalu yang memutuskan bahwa Pileg dan Pilres digelar 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada digelar 27 November 2024. “Sampai hari ini belum ada pembahasan lagi di sini, di pemerintahan juga belum ada bahasan, karena belum ada pembahasan yang kita pegang itu,” tegasnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT