
Oleh: Azzam Diponegoro
Related Post: Jika merasa Pancasilais, Amalkanlah Ini: 45 Butir Pancasila
PALONTARAQ.ID – “Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini?” tanya Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat kepada Anggota-anggota sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam pidato pembukaannya sebagai ketua sidang BPUPKI.
Pertanyaan tersebut merupakan titik awal dari perdebatan panjang –yang mungkin belum selesai- terkait dasar Negara bagi Indonesia. Kala itu, di saat pembahasan terkait dasar Negara peserta sidang BPUPKI terbagi menjadi dua kubu; nasionalis sekular dan nasionalis Islam.
Dua Kubu
Kubu nasionalis Islam tentu menganjurkan Indonesia menjadi Negara Islam, adapun kubu nasionalis sekular menganjurkan Negara persatuan nasional, yang memisahkan urusan Negara dari urusan agama.
Perwakilan kubu Islam, Ki Bagus Hadikusumo mengatakan bahwa Islam mengajarkan empat perkara: iman, ibadah, amal sholih, dan jihad.
Menurut beliau, jika keempat hal ini dimiliki oleh masyarakat Indonesia maka akan tercipta Negara yang sentosa, bahagia, makmur, dan sejahtera.
Lalu Ki Bagus mengutip surat Ali Imran: 103 dan Al Maidah ayat 3 sebagai dalil atas argumentasinya. Menurut beliau, agama adalah tali pengikat yang kuat, pangkal persatuan, jadi jangan takut menggunakannya sebagai dasar Negara.
“Agama Islam membentuk potensi kebangsaan lahir dan batin, serta menabur semangat kemerdekaan yang menyala-nyala. Jadikan Islam sebagai asas dan sendi Negara!”
Tak lupa beliau menyindir orang yang takut sekali dan berhati-hati jika hendak membentangkan dan mengetengahkan agama, karena takut terjadi perselisihan.
Beliau menegaskan, bukan perkara agama saja, yang jika dibicarakan dengan tidak jujur, suci dan ikhlas, akan menimbulkan pertentangan. Republik, monarki, sarekat atau kesatuan pun dapat menyebabkan perpecahan.
Kemudian Soekarno muncul dengan gagasan bernama Pancasila, sebuah konsepsi yang berisikan lima sila yaitu kebangsaan, internasionalisme/peri kemanusiaan, mufakat/ demokrasi, kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam penjabarannya, Soekarno menjelaskan bahwa lima sila tersebut bisa diperas menjadi tiga dimana sila kebangsaan dan internasionalisme/peri kemanusiaan dilebur menjadi socio-nationalisme.
Dan sila mufakat/demokrasi dan kesejahteraan sosial dilebur menjadi socio-demokratie. Bahkan pada kalimat selanjutnya, Soekarno menyatakan bahwa tiga sila tersebut bisa diperas menjadi satu sila saja, yaitu gotong royong.
Meskipun konsepsi Soekarno mendapat sambutan hangat dari peserta sidang BPUPKI, namun belum mampu memuaskan tokoh-tokoh Islam sehingga sidang menemui kebuntuan.
Maka sidang pun memutuskan untuk membentuk Panitia Sembilan sebagai representasi kedua kubu yang akan bertarung gagasan.
Panitia Sembilan dan Piagam Jakarta
Dalam Panitia Sembilan, kubu tokoh Islam diwakili oleh K.H. Wahid Hasyim, Haji Agus Salim, Abdul Kahar Moezakkir, dan Abikoesno Tjokrosoejoso.
Anggota lainnya mewakili pandangan nasionalis sekular, seperti Soekarno, Moh. Hatta, Moh. Yamin, Mr. Alexander A. Maramis, dan Achmad Soebarjo.
Panitia Sembilan akhirnya merumuskan sebuah kompromi bernama Piagam Jakarta yang disebut sebagai Gentlement’s Agreement.
Rumusan itu lahir pada 22 Juni 1945, adapun isinya terdiri dari lima sila yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila pertama Piagam Jakarta mungkin terdengar sangat tajam dan terkesan sangat ekstrim dan radikal.
Sebagaimana tanggapan seorang Johannes Latuharhary, sebagai seorang Kristiani dia keberatan dengan tujuh kata dalam sila tersebut, menurutnya hal itu dapat membawa akibat atau dampak yang besar khususnya terhadap agama selain Islam.
Keberatan juga datang dari Wongsonegoro, menurutnya tujuh kata tersebut mungkin menimbulkan fanatisme, seolah-olah memaksa muslim menjalankan syariat Islam. Namun hal ini dibantah oleh K.H. Wachid Hasyim.
Menurutnya, tajam itu relatif, bagi sebagian pihak tujuh kata tersebut mungkin dianggap terlalu tajam, tetapi bagi sebagian pihak bisa saja dianggap kurang tajam.
Ucapan Wachid Hasyim terbukti, nyatanya Ki Bagus Hadikusumo masih merasa tidak puas dengan hasil kompromi panitia sembilan.
Bahkan Kahar Muzakkir yang turut membidani kompromi tersebut pada akhirnya sepakat dengan Ki Bagus dan mengusulkan agar semua kata yang menyebutkan Islam dihapus saja. Bagi mereka, dasar Negara tidak boleh samar-samar; seratus persen Islam atau tidak Islam sama sekali.
Perdebatan yang nyatanya masih riuh pasca Piagam Jakarta membuat Soekarno agak meninggikan suara, mengingatkan forum sidang untuk menerima hasil keputusan tersebut.
“…kalimat-kalimat ini seluruhnya berdasar kepada ke-Tuhanan. Sudahlah hasil kompromis di antara 2 pihak, sehingga dengan adanya kompromis itu, perselisihan di antara kedua pihak hilang. Tiap kompromis berdasar memberi dan mengambil..”
Tujuh Kata yang Akhirnya Dihapus
Kesepakatan antar dua kubu yang merupakan representasi masyarakat Indonesia nyatanya tak sampai satu hari untuk bisa dinikmati oleh bangsa Indonesia.
Menjelang Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945, ada seseorang yang mengaku sebagai pihak Jepang mendatangi Hatta, menyampaikan keberatan wakil Protestan dan Katolik di wilayah Indonesia bagian Timur yang dikuasai Jepang. Mereka mengancam untuk memisahkan diri jika Piagam Jakarta tetap disahkan.
Hatta sempat merasa hal tersebut seharusnya tidak menjadi persoalan, keberadaan Alex Andrie Maramis dalam Panitia Sembilan harusnya sudah cukup mewakili aspirasi orang-Orang Kristen.
Hatta terpengaruh ancaman tersebut, eksistensi Maramis di panitia sembilan menjadi terabaikan. Pada akhirnya dia mulai melakukan lobi-lobi terhadap para tokoh Islam untuk menghapuskan tujuh kata pada sila pertama.
“….Supaya jangan pecah bangsa, kami mufakat untuk menghilangkan bagian kalimat yang menusuk hati kaum Kristen itu dan menggantinya dengan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.”
Tentu, dalam proses penghapusan tujuh kata yang paling sulit dilobi adalah Ki Bagus Hadikusumo mengingat dirinya sebenarnya juga kurang sreg dengan Piagam Jakarta dan sejak awal dirinya menawarkan Islam sebagai dasar Negara.
Pada akhirnya, Kasman Singodimejo berhasil membujuk Ki Bagus untuk menerima penghapusan tujuh kata tersebut. Figur Kasman sebagai sesama orang jawa dan juga Muhammadiyah membuat pendekatannya bisa diterima.
Kasman Singodimejo menyampaikan kepada Ki Bagus bahwa eksistensi Negara pada saat itu lebih penting untuk dipertahankan, dia juga menyampaikan bahwa penghapusan itu bersifat sementara, sebagaimana janji Soekarno bahwa enam bulan setelah kemerdekaan akan diadakan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang akan merumuskan Undang-undang yang sempurna yang akan memuaskan semua pihak.
Konstituante 1957
Situasi yang tercipta akibat peristiwa-peristiwa politik pasca penghapusan tujuh kata nyatanya tidak memungkinkan untuk menggelar Majelis Permusyawaratan Rakyat. Agresi militer Belanda dengan segala perundingannya serta pemberontakan PKI di Madiun pada 18 September 1948.
Sepuluh tahun berselang, barulah tercipta Majelis Konstituante yang anggotanya merupakan perwakilan partai peserta Pemilu 1955. Majelis Konstituante membahas dan memutuskan banyak hal terkait Negara, terutama perihal dasar Negara.
Sebagaimana BPUPKI dulu, anggota Konstituante juga terbagi dua kubu, Partai-partai Islam seperti Masyumi, NU, Perti, dan PSII bergabung dalam satu fraksi mengusulkan Islam sebagai dasar negara.
Sedangkan partai lain seperti Partai Nasional Indonesia, Partai Sosialis Indonesia, Partai Komunis Indonesia dan lainnya mengajukan Pancasila sebagai dasar negara.
Salah satu perwakilan kubu Islam, Muhammad Natsir dari Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) dengan penuh percaya diri menyatakan kehendaknya supaya negara Republik Indonesia ini berdasarkan Islam.
Dalam pidatonya, Natsir mengutarakan sanggahannya terhadap pihak-pihak yang menghendaki Pancasila sebagai dasar negara.
Natsir menyanggah narasi yang sering kita dengar pada hari ini: Jangan gunakan Islam sebagai Dasar Negara, sebab Islam hanyalah satu paham hidup milik satu golongan saja, sedangkan di Indonesia terdapat golongan-golongan lain selain Islam.
Natsir menilai penolakan tersebut tidak subtantif. Penolakan tersebut, menurutnya telah mengabaikan merites, isi, dan sifat dari paham hidup Islam serta mengabaikan kenyataan bahwa paham Islam telah berakar dalam kehidupan mayoritas rakyat Indonesia.
Bahkan Natsir malah balik bertanya:
“Apa alasan umat Islam harus menerima Pancasila sebagai dasar negara, sedangkan Pancasila itupun sesungguhnya juga miliknya satu pihak saja, yang tidak mewakili lain-lain golongan yang ada di Indonesia ini? Sehingga, paham-hidup kami Umat Islam tidaklah tercerminkan oleh Pancasila itu.”
Moch. Raliby dalam sidang Pleno tanggal 21 Mei 1957 mengutip surat Al Maidah ayat 45 sebagai dalil argumentasinya. Beliau menyampaikan bahwa dalam pandangan Islam, segala kedaulatan de jure adalah kepunyaan Allah, yang kedaulatan de facto-nya inheren dan jelas tampak di dalam segala gerak dan kerja alam semesta. Pun kedaulatan politik adalah punya-Nya.
Raliby juga menegaskan bahwa jika nantinya Islam menjadi dasar Negara, maka tidak tepat jika disebut sebagai Negara teokrasi.
“Menurut kamus Oxford, nomocracy itu ialah “a system of government based on a legal code” atau “the rule of law in a community”. Dan karena dalam Islam itu undang-undang atau hukum itu adalah lebih dulu ada dari Negara, dan menjadi dasar dari Negara itu, maka pemerintahan yang berkedaulatan seperti itu sesungguhnya dapatlah kita namakan nomocracy, bukan theocracy.”
Menyambung Natsir, Hamka mengungkapkan bahwa orang Kristen tak perlu khawatir jika Islam menjadi dasar Negara. Beliau mengutip surat Al Maidah ayat 47 yang memerintahkan penganut injil untuk memutuskan hukum berdasarkan injil.
“Dengan itu positif lah jaminan Islam atas Kristen dan bukan orang Islam yang mengurusnya, tetapi pemeluk Kristen sendiri bebas menjalankannya, mengaturnya, menyiarkannya menurut tata cara sendiri.”
Kasman Singodimejo, yang masih membawa beban hutang terhadap Ki Bagus Hadikusumo yang telah berpulang menegaskan bahwa peletakan Islam sebagai dasar Negara sudah menjadi keharusan dan tidak ada ruang dan waktu lagi untuk berkompromi.
“…apabila pada waktu itu (tanggal 18 Agustus tahun 1945) pemimpin-pemimpin Islam tidak berkepala batu, tetapi bahkan menerima baik untuk menunda pembicaraan mengenai materi-materi Islam itu, mengingat suasana waktu itu, saudara ketua, maka hal itu menjadi bukti untuk kesekian kalinya bahwa umat Islam memang berlapang dada.”
“Semoga pada waktu sekarang ini di Dewan Konstituante sini dada itu tidak harus dilapangkan lagi. Sebab, saudara ketua, pelapangan dada itu telah maksimal. Paling banyak dada itu tinggal meledak!”
Pada Akhirnya
Majelis Konstituante 1957 memang menyajikan perdebatan yang sangat seru mengenai dasar negara. Di satu pihak, Masyumi, NU, Perti, dan Sarekat Islam menghendaki Islam sebagai dasar negara. Di pihak lain, golongan Nasionalis, Komunis, Sosialis, Kristen, dan Katholik menghendaki Pancasila.
Majelis Konstituante 1957 nampaknya menjadi panggung intelektual paling mutakhir sekaligus terakhir yang mepertemukan gagasan antar pemuka golongan di Indonesia. Karena Dekrit Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 berisikan antara lain; kembali kepada UUD 1945, pembubaran dewan konstituante hasil pemilu 1955, dan tentu saja menetapkan Pancasila sebagai dasar negara.
Sejak itu Presiden Soekarno yang dalam sistem Parlementer Kabinet pemerintahan menurut UUD Sementara 1950 adalah lambang negara, berubah menjadi kepala pemerintahan menurut UUD 1945.
Dalam perkembangan selanjutnya Presiden Soekarno diberi gelar-gelar kebesaran bahkan pada suatu waktu nampak seperti sedang dikultuskan. Soekarno juga mendapatkan dukungan dari partai dan negara-negara komunis, terutama Cina di bawah Mao Tse Tung.
Pancasila yang menjadi dasar negara dari hari ke hari diwarnai dengan warna komunis, dan oleh Soekarno ditafsirkan dalam konsep Nasakom yang melegenda itu.
Puncaknya ialah terjadinya peristiwa G-30-S-PKI yang mengakhiri kekuasaan Soekarno, dan digantikan oleh Orde Baru di bawah kepemimpinan Jenderal Soeharto.
Soeharto mempunyai tafsir Pancasila sendiri yang jauh berbeda dengan Nasakom, Orde Baru giat menyelenggarakan penataran P4 sebagai ajang indoktrinasi yang wajib diikuti segenap lapisan masyarakat. Tapi kemudian berujung pada upaya memperkokoh kekuasaan yang didukung oleh tentara ABRI.
Akibat dari segala tipu daya itu, Soeharto akhirnya dijatuhkan oleh rakyat yang dipelopori oleh mahasiswa.
Referensi:
/2019/06/21/dari-piagam-jakarta-ke-pancasila-jalan-panjang-dasar-negara-bag-1/Debat Dasar Negara, Islam dan Pancasila, Konstituante 1957 (Pustaka Panjimas, Jakarta)
SUMBER: DISINI


