BerandaMediaPanglima TNI Batal Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo. Ini Alasannya!

Panglima TNI Batal Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo. Ini Alasannya!

Laporan: Etta Adil 

PALONTARAQ.ID – Mabes TNI meralat SK Panglima TNI terkait mutasi sejumlah perwira tinggi, salah satunya Letjen Kunto Arief Wibowo. Putra Wapres ke-6 RI Try Sutrisno itu batal dimutasi dan tetap akan mengemban tugas sebagai Pangkogabwilhan I. Hal ini berdasarkan SK Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025.

Pembatalan mutasi itu telah dikonfirmasi secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi. Dengan demikian, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dan enam pati lainnya yang semula terkena mutasi/rotasi sebagaimana ditetapkan dalam SK Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 kembali atau tetap mengisi jabatan semula mereka.

“Ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini, sehingga diputuskanlah sekarang untuk meralat atau menangguhkan mutasi itu dengan dikeluarkannya Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April dengan rangkaian yang lainnya,” ujar Brigjend Kristomei saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (5/2/2025) malam.

Kapuspen menegaskan bahwa kebijakan terbaru Panglima TNI itu tidak terkait dengan adanya isu-isu lain yang saat ini berkembang, diantaranya sikap Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, yang merupakan ayah dari Letjen Kunto. “Tidak ada kaitan dengan hal lain,” imbuh Kristomei.

Dalam SK terbaru itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali menugaskan Letjen Kunto sebagai Pangkogabwilhan I, Laksda TNI Hersan sebagai Pangkoarmada III, Laksda TNI H. Krisno Utomo sebagai Pangkolinlamil, Laksda TNI Rudhi Aviantara sebagai Kepala Staf Kogabwilhan II, Laksma TNI Phundi Rusbandi sebagai Wakil Askomlek KSAL, Laksma TNI Benny Febri sebagai Kadiskomlekal, dan Laksma TNI Maulana sebagai Stafsus KSAL. (*)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT