BerandaBisnisCukai Rokok dan Vape Naik 10-15 Persen

Cukai Rokok dan Vape Naik 10-15 Persen

Laporan: Ramadhan M

PALONTARAQ.ID – Presiden RI, Joko Widodo resmi memutuskan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok atau cukai rokok sebesar 10 persen pada Tahun 2023 dan 2024 dalam Rapat Terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).

Kenaikan CHT ini berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri. “Keputusan hari ini (3/11/2022), Presiden telah menyetujui untuk menaikkan Cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai ratas.

Lebih lanjut Menkeu Sri Mulyani menyebutkan bahwa rata-rata kenaikan tarif cukai rokok 10 persen itu akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen-11,75 persen, SPM 1 dan SPM 2 naik di 11 persen-12 persen, serta SKT 1, 2, dan 3 akan naik 5 persen. “Kenaikan ini berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” ujarnya.

Dalam Ratas tersebut, Pemerintah juga memutuskan menaikkan cukai rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL. “Ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan. Instrumen cukai digunakan untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau, yaitu rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024,” jelas Menkeu Sri Mulyani.

Selain itu, kenaikan cukai dilakukan dengan pertimbangan konsumsi rokok merupakan salah satu konsumsi terbesar dari rumah tangga miskin, yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. “Ini (konsumsi rokok) adalah kedua tertinggi sesudah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur, ayam, tahu, serta tempe yang merupakan makanan makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” imbuh Menkeu Sri Mulyani.

Di sisi lain, rokok telah menjadi penyebab peningkatan resiko stanting dan kematian. Karena itu, dengan kenaikan cukai diharapkan terkendali produksi maupun konsumsi rokok, sekaligus sebagai edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok. “Pada tahun-tahun sebelumnya di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun dan juga konsumsinya akan menurun,” pungkas Sri Mulyani. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT