BerandaBisnisPemerintah Naikkan Pajak Kripto: Antara Pundi Negara dan Masa Depan Aset Digital

Pemerintah Naikkan Pajak Kripto: Antara Pundi Negara dan Masa Depan Aset Digital

Laporan: Etta Adil 

PALONTARAQ.ID – Mulai 1 Agustus 2025, dunia aset kripto di Indonesia resmi memasuki babak baru. Pemerintah menaikkan tarif pajak untuk transaksi kripto, sebuah langkah yang menuai sorak-sorai sekaligus keluhan dari pelaku industri. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pajak atas transaksi aset kripto, yakni PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK-50/2025), PMK Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN (PMK-53/2025) dan PMK Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK-54/2025).

Apa yang berubah? Pertama, Transaksi di dalam negeri: tarif pajak final dari sebelumnya 0,11% menjadi 0,21%. Kedua, Transaksi di platform luar negeri: melonjak ke 1%. Ketiga, PPN untuk transaksi kripto: dihapuskan, namun diimbangi dengan kenaikan pajak penambangan dari 1,1% menjadi 2,2%. Mulai 2026, penambang juga akan dikenai PPh standar, mengikuti rezim pajak konvensional.

Info Grafik Palontaraq/Info AI. (foto: ist/*)
Info Grafik Palontaraq/Info AI. (foto: ist/*)

Mengapa pemerintah melakukan ini? Kementerian Keuangan RI menyebut langkah ini sebagai penyesuaian terhadap perkembangan pasar kripto yang semakin besar. Dengan nilai transaksi harian yang mencapai triliunan rupiah, potensi penerimaan pajak dinilai signifikan untuk mendukung APBN.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) Dudi Efendi Karnawidjaya mengatakan tiga regulasi baru tersebut bukanlah merupakan pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap perkembangan teknologi dan perubahan status hukum aset kripto di Indonesia. “Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan tiga peraturan baru untuk memperkuat tata kelola perpajakan transaksi aset kripto. Kita tidak bisa membiarkan ruang ekonomi sebesar ini berjalan tanpa kontribusi proporsional,” ujarnya.

Pelaku pasar menyambut dengan perasaan campur aduk. Bagi investor besar, kenaikan tarif mungkin terasa seperti “biaya masuk” yang wajar. Namun bagi trader ritel dan penambang skala kecil, margin keuntungan bisa semakin tergerus. “Kalau margin makin tipis, orang akan lari ke platform luar negeri atau bahkan ke pasar gelap,” ungkap Rendy, seorang penambang kripto di Surabaya.

Beberapa analis menilai, jika tidak diimbangi dengan regulasi yang ramah, pajak tinggi justru dapat mendorong pengguna untuk memindahkan aktivitas mereka ke luar negeri atau memanfaatkan layanan tak terdaftar (unregulated). Ini bukan hanya soal pajak, tapi juga potensi hilangnya data transaksi yang seharusnya bisa dipantau otoritas.

Pemerintah menyatakan akan mengkaji efek kebijakan ini dalam enam bulan ke depan. Tujuannya, memastikan pasar tetap sehat, investor terlindungi, dan pendapatan negara optimal. Bagi pelaku pasar, ini saatnya menghitung ulang strategi investasi—sebelum pajak baru ini memakan profit tanpa ampun. (*)

(* Etta Adil, Blogger dan Jurnalis Independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT