BerandaPemiluKalau Tak Percaya Quick Count, Lantas Apa?

Kalau Tak Percaya Quick Count, Lantas Apa?

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

Related Post: Lembaga Survei yang Diizinkan Quick Count Pilpres 2024. Ini Daftarnya!

PALONTARAQ.ID – Pemungutan Suara Pemilu 2024 telah usai kemarin, Rabu (14/2/202)? Rakyat telah menentukan pilihannya dan segera setelah pemungutan suara dinyatakan selesai, dimulailah perhitungan suara. Pada setiap TPS, penghitungan suara dilakukan oleh KPPS dan disaksikan oleh Pengawas TPS (Panwaslu), Saksi Parpol dan Saksi Pilpres, Aparat Keamanan dan tentu saja, rakyat yang memilih di lokasi TPS tersebut.

Dengan banyaknya saksi dan pengawas serta rakyat yang turut menyaksikan proses penghitungan suara di TPS, kira-kira masih adakah potensi kecurangan dan penyimpangan hasil pemungutan suara di TPS tersebut, ditambah lagi hampir setiap orang yang menyaksikan proses penghitungan suara tersebut memiliki handphone/gadget untuk mendokumentasikannya. Masih adakah yang berani melakukan kecurangan?

Quick Count merupakan salah satu metode survei yang menggunakan teknik probability sampling (mengambil sebagian dari seluruh populasi secara acak untuk dijadikan sampel). Quick Count memiliki kesamaan metode dan teknik penelitian yang pada hakikatnya disebut survei, yang membedakannya adalah unit sampel dan fase waktunya.

Quick count dari sisi fase waktu dilakukan setelah pemilihan dilakukan dan unit sampel yang diteliti adalah hasil perolehan suara TPS. Jadi, Quick Count sesungguhnya adalah “survei hasil pemilu”. Dari pengertian ini, kita harusnya dapat memahami bahwa Cuick Count berbeda dengan survei pra pemilu yang selama ini sering dipublikasikan untuk membentuk opini publik dan mengarahkan preferensi masyarakat.

Menurut Pasal 1 angka 22 Peraturan KPU 9/2022 Hitung Cepat atau Cuick Count itu adalah kegiatan penghitungan suara hasil pemilu atau pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu, dengan menggunakan tempat pemungutan suara (TPS) sampel. Dengan quick count, hasil perhitungan suara dapat diketahui 2-3 jam setelah perhitungan suara di TPS ditutup.

Artinya, sampel quick count tidak diperoleh dari para responden yang ditanyai satu per satu, melainkan diperoleh dari hasil rekap resmi di lapangan atau TPS. Quick count mengambil sebagian TPS dari seluruh jumlah atau populasi TPS secara acak untuk dijadikan sampel. Unit sampelnya hasil perolehan suara di TPS.

Salah satu metode yang digunakan dalam pelaksanaan quick count adalah metode stratified random sampling. Metode ini dapat memungkinkan setiap anggota populasi mempunyai peluang yang sama untuk dipilih sebagai sampel, sehingga proses pengukuran dapat dilakukan dengan melibatkan sedikit sampel. Meskipun tidak melibatkan semua anggota populasi, hasil survei dapat digeneralisasikan sebagai representasi populasi. Adapun, jumlah sampel TPS yang digunakan adalah proporsional dari masing-masing daerah pemilihan.

Dari sekian jumlah sampel hasil penghitungan suara di TPS, apakah secepat itu juga harus segera diumumkan? Ya, tentu saja! Buat apa hitung cepat kalau tidak segera dirilis hasilnya. Nah, Rilis Hasil Cuick Count tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi pilihan publik, tetapi lebih kepada bargaining position. Kepentingan yang paling dominan adalah sebagai sarana bargaining position diantara kontestan pemilu, baik diantara partai politik maupun sesama peserta kontestasi Pilpres.

Apakah hitungan quick count memiliki angka presisi yang pasti ketika memprediksi presentase perolehan suara partai atau perolehan suara capres? Tentu pertimbangannya adalah besaran margin of error yang sebesar antara 1-2 %. Bagaimana mungkin menakar kekuatan partai yang diprediksi punya kekuatan 5% misalnya, padahal nilai sesunguhnya bisa bergeser menjadi 7 % atau malah cuma 3%. Belum lagi persentase suara masih jauh untuk bisa jadi dasar hipotesa perolehan kursi parpol di Parlemen, begitu pula terhadap perolehan suara capres.

Inilah sebenarnya posisi strategis rilis hasil quick count, sebagai pemicu para elit melakukan manuver. Bukan sekadar memenuhi rasa penasaran masyarakat terhadap pemenang pemilu, tetapi jeda kondisi antara ilusi kepastian dalam ketidakpastian yang digunakan elit untuk saling tawar. Contoh lain, bukankah angka 19 % dalam hasil quick count yang bersifat hipotesa itu artinya ada kemungkinan cuma 18 % tapi juga bisa jadi sesunguhnya mencapai batas psikologis 20%?

Quick count harusnya didorong pada konsep dan makna sejatinya, yaitu dilakukan oleh penyelenggara pemilu, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan bukan oleh Lembaga-lembaga survei. Sayangnya itu tidak dilakukan KPU, dan lebih menyandarkan pada sistem “Real Count”, hitung manual pada setiap jenjang atau tingkatan pemilihan. Bahayanya, jika penyelenggaranya tidak profesional, maka bisa saja terjadi penambahan atau pengurangan jumlah perolehan suara pada setiap tingkatan penghitungan suara, dari TPS (KPPS) ke PPS, dari PPS ke PPK, dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota, dan seterusnya ke KPU provinsi dan Pusat.

Bagi masyarakat awam, hasil rilis Quick Count yang tidak sesuai ekspektasinya seringkali dipersepsi bahwa hasil rilis quick count tersebut tidak benar dan lembaga surveynya dibayar untuk memenangkan parpol tertentu atau capres tertentu, hingga memunculkan pertanyaan, “kenapa pada saat kampanye capresnya, begitu banyak orang berkumpul, lalu tiba-tiba di rilis quick count hanya sekian persen. Ya, potensi ungkapan demikian adalah wajar karena ketidak-tahuan dari sistem kerja quick count, dan lagi pula yang dirilis itu persentase jumlah perolehan suara, bukan jumlah perolehan suaranya langsung.

Menurut hemat penulis, jika lembaga surveynya bekerja profesional dan memang tidak terikat kepentingan dengan capres atau partai politik tertentu, presisi dari jumlah sampel yang diambil dan ditentukan, sesuai dengan hasil perolehan suara di TPS yang diambil, maka hasil quick count bisa dipercaya dan telah dapat dijadikan pegangan tentang siapa pemenang pemilu yang sebenarnya, dibanding misalnya hasil hitung manual penyelenggara pemilu yang berpotensi ditambah atau dikurangi pada setiap tingkatan penghitungan suara. Tentu kemungkinan penyimpangan hitung manual ini tidak kita harapkan, dan alangkah lebih menggembirakannya jika kemudian hasil “real count” secara nasional dari penyelenggara pemilu itu, keseluruhannya berbasis hasil murni penghitungan suara di tingkat TPS/KPPS.

(* Muhammad Farid Wajdi, Pemerhati Pemilu/Pernah menjadi Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pangkajene pada Pemilu Tahun 1999 dan Ketua PPK Kecamatan Minasatene pada Pemilu Legislatif dan Gubernur Sulsel Tahun 2013.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT