BerandaBeritaDPD gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK

DPD gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK

Laporan: Etta Adil

PALONTARAQ.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terungkap dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, Jumat (18/2/2022).

“Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dan beberapa elemen ormas saat rapat dengar pendapat, FGD maupun saat kunjungan kerja, DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold 20 persen tersebut,” ujar Ketua DPD AA La Nyalla Mattalitti.

Seluruh anggota DPD RI secara serentak menyatakan setuju. La Nyalla kemudian mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali. Menurut La Nyalla, polemik soal presidential threshold bukanlah hal baru, bahkan sudah menjadi diskursus publik sejak 2003, saat Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR bekerja, dan menjelang Pemilu 2009.

“Setidaknya ada tiga faktor yang mempengaruhi dukungan atas usul calon perseorangan maupun presidential threshold. Pertama, kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi. Kedua, rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik. Ketiga, semakin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana presidential threshold 0 persen,” jelas La Nyalla.

DPD telah berupaya untuk memasukkan usulan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022. Namun, tidak diakomodir oleh DPR dan pemerintah.  “Karena itu kami mengapresiasi upaya hukum dari beberapa anggota DPD RI yang telah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ke MK. Kami mendukung upaya tersebut,” ujar La Nyalla.

Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma menilai tepat langkah DPD yang akan mengajukan gugatan presidential threshold tersebut ke MK. Menurutnya, selama ini DPD RI banyak menerima masukan terkait hal itu. “Dari aspek konstitusi, tiap warga memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam mencalonkan dan dipilih. Karena itu, tidak perlu ada pembatasan untuk memilih ataupun dipilih sebagai presiden atau wakil presiden,” ungkapnya.

Karena itu, pengajuan gugatan presidential threshold ke MK merupakan langkah dalam mewujudkan iklim demokrasi yang sebenarnya di Indonesia. Menurutnya, Komite I DPD akan mendukung upaya memperjuangkan aspirasi masyarakat agar ambang batas  pencalonan presiden menjadi 0 persen. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT