BerandaBeritaDaerahUpdate Covid-19 Senin 21 September 2020 di Sulsel

Update Covid-19 Senin 21 September 2020 di Sulsel

Laporan: Etta Adil

PALONTARAQ.ID, MAKASSAR – Update perkembangan penanganan Virus Corona (Covid-19) per Hari Senin, Kemarin (21/9/2020) di seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan tetap mengalami peningkatan.

Sebagaimana dilansir dari  situs resmi situs Satuan Gugus Tugas Sulsel Tanggap Covid-19 di https://covid19.sulselprov.go.id/ Data Update 21 September 2020 Pukul 20.46 WITA.

Untuk kasus Suspek Follow Up Covid-19 sebanyak 956 kasus, Discarded 10.318 kasus (91,5 persen), Probable Follow Up sebanyak 14 kasus, Total Probable sebanyak 236 kasus, Meninggal 222 kasus, sedangkan Total Suspek sebanyak 11.274 kasus.

Sumber: SulselTanggapCovid-19
Sumber: SulselTanggapCovid-19

Keterangan:

Kasus Suspek: Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Discarded: Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RTPCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.

Kasus Konfirmasi: Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR

Sembuh: Sembuh apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Kematian : Kematian COVID-19 adalah kasus konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal.

Dengan data update masih mengkhawatirkan seperti diatas, Pemerintah Provinsi berharap semua elemen masyarakat agar memperhatikan protokol kesehatan dalam beraktivitas. (*)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT