
Laporan: Etta Adil
PALONTARAQ.ID – Pemerintah Propinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan sanksi bagi warga ibukota yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi terhadap pelanggar PSBB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2020.
Dalam Pergub tersebut diatur terkait pengenaan sanksi kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.

Sosialisasi Pergub 41/2020 saat ini sudah tersebar luas di berbagai media mainstream dan media sosial, termasuk semua akun official dinas/instansi pemerintah dibawah Pemprop DKI, termasuk di akun pribadi Gubernur DKI Jakarta @aniesbaswedan


Info grafis selengkapnya dapat dilihat di IG Pemprop DKI Jakarta: DISINI atau dapat dilihat pada Official Website: Jakarta Tanggap Covid-19
Pemprop DKI Jakarta berharap pemberlakuan aturan ini dapat mendorong kedisiplinan masyarakat untuk mengawasi dan menerapkan bersama protokol pencegahan penyebaran Covid-19 cepat berakhir.
Pemprop DKI Jakarta juga mendorong kepada masyarakat luas untuk bersikap proaktif jika melihat pelanggaran PSBB Jakarta agar segera melaporkannya ke salah satu kanal aduan resmi Pemprop DKI @cepatresponjkt. (*)


