BerandaHighlightSanksi bagi pelanggar PSBB di Jakarta

Sanksi bagi pelanggar PSBB di Jakarta

 

PSBB di Jakarta (sumber foto: pikiranrakyat)
PSBB di Jakarta (sumber foto: pikiranrakyat)

Laporan: Etta Adil

PALONTARAQ.ID – Pemerintah Propinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan sanksi bagi warga ibukota yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi terhadap pelanggar PSBB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2020.⁣
⁣
Dalam Pergub tersebut diatur terkait pengenaan sanksi kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.

Sosialisasi Pergub 41/2020
Sosialisasi Pergub 41/2020 tentang Sanksi bagi Pelanggar PSBB.

Sosialisasi Pergub 41/2020 saat ini sudah tersebar luas di berbagai media mainstream dan media sosial, termasuk semua akun official dinas/instansi pemerintah dibawah Pemprop DKI, termasuk di akun pribadi Gubernur DKI Jakarta @aniesbaswedan

Sosialisasi Pergub 41/2020 tentang Sanksi bagi Pelanggar PSBB.
Sosialisasi Pergub 41/2020 tentang Sanksi bagi Pelanggar PSBB.
Sosialisasi
Sosialisasi Pergub 41/2020 tentang Sanksi bagi Pelanggar PSBB.

Info grafis selengkapnya dapat dilihat di IG Pemprop DKI Jakarta: DISINI atau dapat dilihat pada Official Website: Jakarta Tanggap Covid-19
⁣
Pemprop DKI Jakarta berharap pemberlakuan aturan ini dapat mendorong kedisiplinan masyarakat untuk mengawasi dan menerapkan bersama protokol pencegahan penyebaran Covid-19 cepat berakhir. ⁣
⁣
Pemprop DKI Jakarta juga mendorong kepada masyarakat luas untuk bersikap proaktif jika melihat pelanggaran PSBB Jakarta agar segera melaporkannya ke salah satu kanal aduan resmi Pemprop DKI @cepatresponjkt. (*)⁣

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT