BerandaHukumAncaman Pidana bagi yang Berkerumun saat ada Wabah Penyakit

Ancaman Pidana bagi yang Berkerumun saat ada Wabah Penyakit

Demi menghindari penyebaran wabah penyakit Covid-19, Pemerintah memerintahkan agar warga menjaga interaksi dan tetap tinggal di rumah. (Social Distancing). (foto: ist/palontaraq)
Demi menghindari penyebaran wabah penyakit Covid-19, Pemerintah memerintahkan agar warga menjaga interaksi dan tetap tinggal di rumah. (Social Distancing). (foto: ist/palontaraq)

Oleh: Muhammad Farid Wajdi, S.Hi

Related Post: Presiden Jokowi sebar Hoax Obat Virus Corona?

PALONTARAQ.ID – Bagi yang masih nekad berkumpul saat Sosial Distancing, demi menghindari penyebaran wabah penyakit yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, ini ada ancaman pidana yang patut diperhatikan.

UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Pasal 14

(1) Barangsiapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggitingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarangtinaan Kesehatan

Pasal 93

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal-pasal KUHP

Pasal 212

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 214

(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lehih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Yang bersalah dikenakan:

1. Pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;

2. Pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat;

3. Pidana penjara paling lama lima helas tahun, jika mengakibatkan orang mati.

Pasal 216 ayat (1) KUHP

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 218

Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Demikianlah ancaman pidana bagi yang tidak mengindahkan anjuran ataupun kewajiban untuk tidak keluar rumah (Social Distancing) pada saat terjadi epidemi dan pandemi, penyebaran wabah penyakit yang berpotensi mengancam jiwa sendiri maupun orang lain. (*)

 

Muhammad Farid Wajdi, S.Hi, Penulis dan Pemerhati Hukum/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Pangkep. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT