BerandaEdukasiUndang-undang tentang Pesantren resmi Diberlakukan

Undang-undang tentang Pesantren resmi Diberlakukan

Laporan: Muhammad Farid Wajdi 

PALONTARAQ.ID – Undang-undang 18 Tahun Tahun 2019 tentang PESANTREN resmi diberlakukan per tanggal 16 Oktober 2019.

Sebelumnya UNDANG-UNDANG (UU) NO. 18 Tahun 2019 ini telah disahkan di DPR RI dan diarsipkan dalam lembaran negara, LN.2019/NO.191, TLN NO.6406, JDIH.SETNEG.GO.ID : 27 HLM.

Diundangkannya UU tentang Pesantren ini tentunya didasarkan pada pemikiran bahwa bahwa setiap warga negara bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, pondok pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin dengan melahirkan insan beriman berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian pula, bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pondok pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, Pasal 28B, Pasal 29, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

UU tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional.

Undang-Undang tentang Pesantren memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu.

UU tentang Pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren.

Demikian sedikit abstraksi terkait diundangkannya UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan selengkapnya UU tersebut dapat didownload disini: UU Nomor 18 Tahun 2019. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT