BerandaEdukasiMA: Guru tak bisa Dipidana karena Mendisiplinkan Siswa

MA: Guru tak bisa Dipidana karena Mendisiplinkan Siswa

Guru tak bisa dipidana karena mendisiplinkan siswa. (foto: ist/palontaraq)Guru tak bisa dipidana karena mendisiplinkan siswa. (foto: ist/palontaraq)
Guru tak bisa dipidana karena mendisiplinkan siswa. (foto: ist/palontaraq)

Oleh:  Dra Nurhudayah

PALONTARAQ.ID – KABAR gembira buat para guru dan praktisi pendidikan lainnya. Penting untuk disimak dan dibagikan agar semua guru mengetahuinya bahwa beberapa waktu lalu Maahkamah Agung (MA) tetap memutuskan bahwa seorang guru tak bisa dipidana karena mendisiplinkan siswa.

Lihat juga: Mendidiklah dengan Hati, Niscaya Guru juga Dapatkan Hati

Berikut isi yurisprudensi Mahkamah Agung, bahwa Peraturan Pemerintah (PP) yang melindungi Guru dalam melaksanakan tugasnya adalah PP No.74 Tahun 2008. Hal ini perlu diindahkan oleh Murid/Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).

Bunyi Pasal/Ayat tentang Guru:

Pasal 39 ayat 1

“Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.”

Lihat juga: 7 Bahaya Membentak Anak

Pasal 39 ayat 2

“Sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan Perundang-undangan.

Guru tak bisa dipidana karena mendisiplinkan siswa. (foto: ist/palontaraq)
Guru tak bisa dipidana karena mendisiplinkan siswa. (foto: ist/palontaraq)

Pasal 40

“Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,”

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

Lihat juga: Mengapa harus mondok di Pesantren?

Pasal 41

“Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain”.

Demikian. Semoga bermanfaat adanya.

Lihat juga: Palontaraq buka “Ruang Guru”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT