BerandaAnalisisTujuan Pembangunan Berkelanjutan 5

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 5

SDG 5
SDG 5

Oleh:  Muhammad Farid Wajdi

Related Posts:

About Sustainable Development Goals (SDGs)

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 4

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 5: Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan

Kerangka kerja indikator global dikembangkan oleh Inter-Agency dan Kelompok Ahli tentang Indikator SDG (IAEG-SDGs) dan sepakat untuk, sebagai titik awal praktis pada sesi ke-47 Komisi Statistik PBB yang diadakan pada Maret 2016.

Laporan Komisi yang termasuk kerangka indikator global, kemudian dicatat oleh ECOSOC pada sesi ke-70 pada Juni 2016.

Informasi lebih lanjut: DISINI

Target:

5.1
Akhiri semua bentuk diskriminasi terhadap semua perempuan dan anak perempuan di mana saja

Indikator:

5.1.1. Ada atau tidaknya kerangka hukum untuk mempromosikan, menegakkan, dan memantau kesetaraan dan non-diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.

Target: 

5.2. Hilangkan semua bentuk kekerasan terhadap semua perempuan dan anak perempuan di ruang publik dan pribadi, termasuk perdagangan manusia dan eksploitasi seksual lainnya..

Indikator-indikator:

5.2.1. Proporsi perempuan dan anak perempuan yang selalu berpasangan yang berusia 15 tahun ke atas yang mengalami kekerasan fisik, seksual atau psikologis oleh pasangan saat ini atau mantan pasangan intim dalam 12 bulan sebelumnya, berdasarkan bentuk kekerasan dan usia.

5.2.2. Proporsi perempuan dan anak perempuan berusia 15 tahun ke atas yang mengalami kekerasan seksual oleh orang-orang selain pasangan intim dalam 12 bulan sebelumnya, berdasarkan usia dan tempat terjadinya.

Target:

5.3. Hilangkan semua praktik berbahaya, seperti anak, pernikahan dini dan paksa, serta mutilasi alat kelamin wanita.

Indikator-indikator:

5.3.1. Proporsi wanita berusia 20-24 tahun yang menikah atau berserikat sebelum usia 15 dan sebelum usia 18 tahun.

5.3.2. Proporsi anak perempuan dan perempuan berusia 15-49 tahun yang telah mengalami mutilasi / pemotongan alat kelamin perempuan, berdasarkan usia.

Target:

5.4. Mengakui dan menghargai perawatan yang tidak dibayar dan pekerjaan rumah tangga melalui penyediaan layanan publik, infrastruktur dan kebijakan perlindungan sosial dan promosi tanggung jawab bersama dalam rumah tangga dan keluarga sebagaimana layak secara nasional.

Indikator:

5.4.1. Proporsi waktu yang dihabiskan untuk pekerjaan rumah tangga dan perawatan yang tidak dibayar, berdasarkan jenis kelamin, usia dan lokasi.

Target:

5.5. Pastikan partisipasi penuh dan efektif perempuan dan peluang yang setara untuk kepemimpinan di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan publik.

Indikator-indikator:

5.5.1. Proporsi kursi yang dipegang oleh perempuan di parlemen nasional dan pemerintah daerah
5.5.2. Proporsi perempuan dalam posisi manajerial.

Target:

5.6. Memastikan akses universal ke kesehatan seksual dan reproduksi serta hak-hak reproduksi sebagaimana disepakati sesuai dengan Program Aksi Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan dan Platform Beijing untuk Aksi dan dokumen hasil konferensi peninjauan mereka.

Indikator-indikator:

5.6.1. Proporsi wanita berusia 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri tentang hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi dan perawatan kesehatan reproduksi.

5.6.2. Jumlah negara dengan undang-undang dan peraturan yang menjamin perempuan berusia 15-49 tahun akses ke perawatan, informasi dan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi.

Target:

5.a. Melakukan reformasi untuk memberikan perempuan hak yang setara terhadap sumber daya ekonomi, serta akses ke kepemilikan dan kontrol atas tanah dan bentuk properti lainnya, jasa keuangan, warisan dan sumber daya alam, sesuai dengan hukum nasional.

Indikator-indikator:

5.a.1. (a) Proporsi total populasi pertanian dengan kepemilikan atau hak terjamin atas lahan pertanian, berdasarkan jenis kelamin; dan (b) bagian perempuan di antara pemilik atau pemegang hak atas tanah pertanian, berdasarkan jenis kepemilikan.

5.a.2. Proporsi negara di mana kerangka hukum (termasuk hukum adat) menjamin persamaan hak perempuan atas kepemilikan dan / atau kontrol tanah.

Target:

5.b. Meningkatkan penggunaan teknologi yang memungkinkan, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, untuk mempromosikan pemberdayaan perempuan.

Indikator:

5.b.1. Proporsi individu yang memiliki ponsel, berdasarkan jenis kelamin.

Target:

5.c
Mengadopsi dan memperkuat kebijakan yang sehat dan peraturan perundang-undangan yang dapat ditegakkan untuk mempromosikan kesetaraan gender dan pemberdayaan semua perempuan dan anak perempuan di semua tingkatan.

Indikator:

5.c.1
Proporsi negara dengan sistem untuk melacak dan membuat alokasi publik untuk kesetaraan jender dan pemberdayaan perempuan

 

SUMBER: DISINI

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT