BerandaIslamFatwa MUI tentang Larangan Perayaan Natal Bersama

Fatwa MUI tentang Larangan Perayaan Natal Bersama

Laporan: Etta Adil

PALONTARAQ.ID – Berikut ini Redaksi Palontaraq melampirkan Keputusan atau Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), baik pada Tahun 1981 maupun yang ditetapkan pada Tahun 2016 yang melarang kegiatan Perayaan Natal Bersama dihadiri oleh Umat Islam serta Penggunaan Atribut Natal Kristiani bagi Umat Islam.

بسم الله الرحمن الرحيم

Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :

Memperhatikan :

1.Perayaan Natal Bersama pada akhir-akhir ini disalah artikan oleh sebagian umat Islam dan disangka dengan umat Islam sebagaimana merayakan Maulid Nabi Besar Muhammad صلي الله عليه وسلم.

2. Karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang Islam yang ikut dalam perayaan Natal dan duduk dalam kepanitiaan Natal.

3. Perayaan Natal bagi orang-orang Kristen adalah merupakan ibadah.

Menimbang:

1. Umat Islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang Perayaan Natal Bersama.

2. Umat Islam agar tidak mencampur adukkan aqidah dan ibadahnya dengan aqidah dan ibadah agama lain.

3. Umat Islam harus berusaha untuk menambah Iman dan Taqwanya kepada Allah سبحا نه و تعالي

4. Tanpa mengurangi usaha umat Islam dalam Kerukunan Antar Umat Beragama di Indonesia.

Meneliti kembali : Ajaran-ajaran agama Islam, antara lain:

1. Bahwa umat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan umat Agama-agama lain .

….  dan seterusnya.

MEMUTUSKAN

Memfatwakan:

1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa عليه السلام, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan diatas.

2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya Haram.

3. Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah سبحا نه و تعالي, dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.

Ditetapkan : Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401 H/7 Maret 1981 M

KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua
K.H.M. Syukri Ghozali
Sekretaris
Drs. H. Mas’udi

Larangan Atribut Natal

Larangan Penggunaan Atribut Keagamaan Non Muslim, termasuk Pakai Salib dan Topi Sinterklas juga diharamkan bagi umat Islam, dan hal ini telah ditegaskan lewat Fatwa MUI No. 56 Tahun 2016, Tanggal 14 Desember 2016.

Fatwa-MUI: Haramnya Atribut Natal (foto: panjimas)
Fatwa-MUI: Haramnya Atribut Natal (foto: panjimas)

Tulisan Terkait Baca selengkapnya:
http://mui.or.id/wp-content/uploads/2017/02/05.-Perayaan-Natal-Bersama.pdf

Mengucapkan Selamat Hari Raya (Natal,Tahun Baru) Kepada Non Muslim
https://almanhaj.or.id/2406-mengucapkan-selamat-hari-raya-kepada-non-muslim.html

Bolehkah Ucapan Selamat Hari Raya Kepada Orang-Orang Masihiyun?
https://almanhaj.or.id/1266-bolehkah-ucapan-selamat-hari-raya-kepada-orang-orang-masihiyun.html

Hukum Menyambut Dan Bergembira Dengan Hari Raya Orang-Orang Kafir
https://almanhaj.or.id/1708-hukum-menyambut-dan-bergembira-dengan-hari-raya-orang-orang-kafir.html

Hukum Ikut Merayakan Pesta, Walimah, Hari Bahagia Atau Hari Duka Orang Kafir
https://almanhaj.or.id/1709-hukum-ikut-merayakan-pesta-walimah-hari-bahagia-atau-hari-duka-orang-kafir.html

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT