BerandaEdukasiMenyoal Tunjangan Profesi Guru

Menyoal Tunjangan Profesi Guru

Laporan:  Dra Nurhudayah

PALONTARAQ.ID – Berdasarkan regulasi terbaru yaitu Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 terkait Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, berikut disampaikan beberapa perubahan vital kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) atas regulasi sebelumnya.

Bagi para guru, mohon dapat dipahami dan dicermati dengan seksama.

1. Mekanisme Penerbitan SKTP

a. Operator Sekolah memperbaharui data guru dengan benar melalui Aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTk, tanggal lahir dan status kepegawaian, dan lain-lain.

b. Guru yang bersangkutan wajib memastikan, mengecek dan paraf sendiri bahwa data yang dikirimkan ke Dapodik telah diinput dengan benar dan dipertanggung jawabkan sendiri data yang diisi oleh operator.

c. Guru yang bersangkutan dapat memantau datanya melalui Website GTK ataupun Smartphone.

d. Apabila ditemukan ada data yang tidak sesuai maka guru yang bersangkutan dapat memperbaikinya melalui Dapodik sebelum SKTP terbit.

e. Guru yang bersangkutan wajib bertanggungjawab memastikan sendiri kebenaran data nominal gaji pokok terakhir.

f. Semua info yang tercantum dalam info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui Kepala Sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik sebelum cut off.

g. Dapodik wajib sudah harus diisi Januari-Februari untuk SK Semester 1, dan Juli-Agustus untuk SK Semester 2.

i. Aplikasi daftar hadir GTK (DHGTK) efektif berlaku mulai Tahun Ajaran 2018/2019.

2. Cuti Guru

a. Guru yang sakit lebih dari 1 hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit, dan berhak dibayarkan sertifikasinya dengan ketentuan : guru harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan Surat Keterangan Dokter sesuai Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017.

b. Guru yang menggunakan cuti alasan penting paling lama 1 bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dan berhak dibayarkan sertifikasinya dengan ketentuan guru harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti sesuai Perka BKN Nomor 24 tahun 2017.

c. Guru yang melaksanakan ibadah haji, dapat dibayarkan tunjangan profesinya apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk yang pertama kalinya.

d. Apabila Guru yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 hari karena cuti sakit atau lebih dari 1 bulan karena cuti alasan penting sesuai DHGTK, maka sertifikasinya tidak dapat dibayarkan. Dengan demikian, harus diperhatikan, tidak boleh lebih dan tidak boleh molor.

Ketentuan tersebut di atas tidak berlaku untuk ijin biasa di luar cuti sakit dan alasan penting.

3. Kekurangan Pembayaran akibat Kenaikan Gaji Berkala/Kenaikan Pangkat

Apabila terdapat kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat setelah terbitnya SKTP Semester 1, maka kekurangan pembayaran akan diakomodir pada SKTP Semester 2 tahun berjalan. Demikian pula sebaliknya.

4. Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan profesi guru (sertifikasi) tidak dibayarkan jika:

a. Meninggal dunia;

b. Mencapai batas pensiun. Guru yang memiliki jabatan fungsional guru batas usia pensiunnya 60 tahun. Bagi guru yang memiliki jabatan fungsional pengawas sekolah sesuai dengan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;

c. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

d. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap;

e. Tugas belajar (tidak dibayarkan pada bulan berkenaan);

f. Tidak melaksanakan tugas/tidak mengajar/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak 3 hari berturut-turut atau kumulatif 5 hari dalam satu bulan, maka tidak dibayarkan pada bulan berkenaan.

Yang perlu digaris bawahi pada poin ini, tidak masuk lebih dari 3 hari, atau akumulasi 5 hari dalam sebulan, maka sertifikasinya tidak dapat dibayarkan.

Tambahan Penghasilan Guru Non Sertifikasi:

a. Aplikasi DHGTK wajib digunakan mulai tahun ajaran 2018/2019;

b. Pembayaran tambahan penghasilan non sertifikasi tidak dibayarkan jika: Meninggal dunia, Berusia 60 tahun, Pensiun dini, dan Tugas belajar

Demikian aturan disampaikan kepada guru, untuk dapat dipahami. Terima kasih. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT