BerandaHeadlineMenkominfo Rudiantara Ancam Blokir Facebook di Indonesia

Menkominfo Rudiantara Ancam Blokir Facebook di Indonesia

Laporan: Etta Adil

PALONTARAQ.ID, MAKASSAR – Ramainya pertanyaan seputar apakah benar Pemerintah Indonesia akan memblokir akun jejaring sosial Facebook, akhirnya terjawab sudah. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara membeberkan seputar ancaman pemblokiran terhadap jejaring social facebook tersebut dalam Temu Komunitas TIK di Hotel Rinra, Tanjung Bunga, Kota Makassar, (13/4).

Menkominfo Rudiantara bicara blak-blakan soal insiden pencurian 1 juta data pengguna facebook di Tanah Air oleh firma analis Cambridge Analytica, yang diumumkan pada 5 April 2018 lalu.

Berdasarkan siaran pers Facebook, Rabu (4/4), terungkap bahwa terdapat 87 juta data yang potensial disalahgunakan oleh Cambrigde Analytica (CA), sebagian besar diantaranya adalah user Facebook.

Sekitar 81,6 persen adalah user Facebook dari Amerika Serikat, dan ada beberapa negara lainnya. Indonesia masuk urutan ketiga yang data usernya disalahgunakan, yaitu sekitar 1,3 persen dari 87 juta, menyusul Filipina, Inggris, Mexico, Kanada, India, Brazil, Vietnam, dan Australia.

Menkominfo RI, Rudiantara beri penjelasan terkait ancaman blokir jejaring social facebook di Indonesia. (foto: ist_palontaraq)
Menkominfo RI, Rudiantara (foto: ist)

Sepekan sejak pengumuman itu, Pemerintah RI lewat Kementerian yang dipimpinnya, menurut Rudiantara, pihaknya sudah dua kali melayangkan Surat Peringatan (SP) ke Facebook pada tanggal 5 April lalu. Isinya meminta agar Facebook menjamin privacy data pribadi, memberikan hasil rencana audit aplikasi dan fitur yang dikembangkan oleh mitra dan menutup aplikasi/fitur kuis personality test yang berhubungan dengan Kasus CA.

Menkominfo Rudiantara membantah jika dikatakan Pemerintah tidak tegas ke Facebook, bahkan mengklaim kalau justru Indonesia dinilai paling tegas dalam menyikapi soal kebocoran data ini jika dibandingkan dengan Negara-negara tetangga.

Lebih lanjut, Rudiantara menjelaskan bahwa Pemerintah telah menerima surat jawaban resmi dari pihak Facebook. “Sudah ada jawaban dari SP Pertama, Namun penjelasan pihak Facebook itu sangat tidak memadai dan belum menyertakan data yang diminta Pemerintah Indonesia, sehingga kita perlu mengambil langkah dan tahapan pematuhan terhadap legislasi dan regulasi dilakukan dalam melindungi hak-hak masyarakat.

“Dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 20 Tahun 2016, pemerintah bisa mengambil tiga kebijakan atas kasus Facebook, yaitu teguran lisan, teguran tulisan dan terakhir, dan terakhir, melakukan penutupan operasi sementara. Sebelumnya sudah ada beberapa PSE yang diblokir karena dianggap melanggar aturan main di Indonesia. Misalnya saja Telegram, Tumblr, Vimeo, dan sebagainya”, ungkapnya.

Menkominfo RI Rudiantara serius menjelaskan tentang potensi kerusuhan sosial yang pemicunya dari jejaring sosial facebook. (foto: tem@n_palontaraq)
Menkominfo RI Rudiantara serius menjelaskan tentang potensi kerusuhan sosial yang pemicunya dari jejaring sosial facebook. (foto: tem@n_palontaraq)

Kendati berani memblokir, Rudiantara tak ingin gegabah. Menurutnya, ada kondisi tertentu di mana pemerintah bisa langsung mengambil tindakan pemblokiran, semisal jika ada indikasi penghasutan antar-kelompok. “Kalau ada indikasi bahwa Facebook di Indonesia digunakan untuk penghasutan, seperti yang terjadi di Myanmar, saya tidak punya keraguan untuk blokir.” tegasnya.

Untuk kasus pencurian data, Rudiantara mengatakan masih menunggu hasil audit lengkap dari Facebook. Jika sudah ada hasil, barulah pemerintah menakar potensi permasalahan yang muncul dan mengambil tindakan.

Surat Peringatan kedua juga sudah kita layangkan dan kita tegaskan agar layanan pihak ketiga yang berpotensi membahayakan harus dihentikan. “Jadi, kita tunggulah, Kalau SP 2 ini juga tidak diindahkan maka bisa ditingkatkan menjadi pemutusan layanan sementara jika diperlukan,” ujarnya.

Rudiantara juga menjelaskan bahwa SP 2 ini dilayangkan Pemerintah kepada Facebook Indonesia karena ditemukan lagi modus pencurian data serupa Cambridge Analytica, yaitu CubeYou dan AgregateIQ.

Penulis bersama Menkominfo RI, Rudiantara. (foto: ist_palontaraq)
Penulis bersama Menkominfo RI, Rudiantara. (foto: ist_palontaraq)

Terkait ancaman SP 3 terhadap Facebook, Rudiantara mengungkapkan itu terjadi jika tidak mengindahkan permintaan pemerintah sebelumnya, yaitu Facebook harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia, koordinasi dengan polisi menyangkut penyalahgunaan privacy data user, melakukan shutdown aplikasi kuis serupa CA.

“Kita juga meminta masyarakat untuk ‘puasa’ aktivitas di media sosial, dan audit kebocoran data pribadinya. Sehingga bila permintaan pemerintah ini tidak juga dipenuhi oleh Facebook, pemerintah bisa memberikan SP 3 hingga pemblokiran layanan di Indonesia. “Bisa saja. Kita lihat saja nanti”, jelasnya.

Dihadapan pegiat social media dan komunitas TIK Makassar, Rudiantara menyontohkan kejadian yang terjadi di Myanmar. “Facebook mengakui bahwa Konflik kemanusiaan Rohingnya itu salah satu pemicunya adalah penggunaan media sosial di sana, termasuk Facebook, Maka itu, untuk kasus ini pihaknya tidak memiliki keraguan akan memblokir media sosial yang difungsikan sebagai alat penghasutan, termasuk Facebook. (*)

Tonton videonya :

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT