BerandaHighlightHilangnya Wanua dan Terlupakannya Pangngaderreng

Hilangnya Wanua dan Terlupakannya Pangngaderreng

Oleh:  M. Farid W Makkulau

PALONTARAQ.ID – SATUAN permukiman orang Bugis Makassar disebut dengan kampong (kampung), yang dipimpin oleh seorang Matowa, Jannang, Lompo, atau Tando dengan kedua pembantunya yang disebut Sariang atau Parennung.

Suatu gabungan kampung dalam struktur asli disebut Wanua (Bugis), Pa’rasangan atau Bori’ (Makassar). Sudah sejak lama penyebutan nama lingkungan permukiman atau kesatuan masyarakat hukum Adat sebagaimana tersebut diatas tidak ada lagi.

Pemerintah sejak masa Orde Baru mengadopsi nama satuan masyarakat Hukum Adat Jawa secara nasional yang disebut ‘Desa’.

Sebagai referensi, Desa sebenarnya merupakan pengertian kesatuan permukiman untuk masyarakat Hukum Adat di Jawa, di Sumatera Selatan disebut “Marga”, di Minangkabau disebut “Nagari”, di Tapanuli disebut “Kuria”, dan di Sulawesi Selatan disebut “Wanua”.

Penghilangan kata ‘Wanua’ untuk kesatuan masyarakat dalam suatu lingkungan permukiman merupakan salah satu dampak atau warisan pemikiran kolonialis dari Penjajahan Belanda dan Jepang di Indonesia dan menyama-ratakan masyarakat hukum adat semua daerah dengan “Desa”.

Jadi, misalnya, penyebutan nama “Desa Panaikang” seharusnya “Wanua Panaikang”. Wanua, merupakan penyebutan nama lingkungan yang lebih luas dari kampung atau “Wanua” membawahi beberapa kampung.

Pemimpinnya, tidak disebut sebagai “Kepala Desa (Kades)”, tetapi disebut Arung Palili atau Sullawetang (Bugis), Gallarang atau Karaeng (Makassar). Pimpinan wanua dulu disebut Arung Palili atau Sullawetang (Bugis) dan Gallarang atau Karaeng (Makassar) (Mattulada, 1976: 264).

Saat ini kesatuan masyarakat sekarang lebih dikenal dengan istilah Desa (dipimpin oleh seorang Kepala Desa), kelurahan (dipimpin Lurah), kecamatan (dipimpin Camat) dan kabupaten (dipimpin Bupati).

Hilangnya ‘Wanua’ lambat laun berdampak pula terhadap tergerus dan dilupakannya Hukum-hukum adat yang bertumpu pada Siri’, Ade (Adat), Warik, Tuppu, Rapang dan Sara’.

Sampai pada Tahun 1906 keenam komponen itu saling berkorelasi secara positif. Namun demikian, akibat berlangsungnya pengaruh Hukum Barat maka Ade’ (Hukum Adat), Warik, Rapang, dan Tuppuk tidak utuh lagi.

Sejak itu, Golongan elit (kalangan bangsawan) dan lapisan menengah masyarakat mencoba menyesuaikan diri dengan Hukum Belanda, tetapi lapisan bawah masyarakat tetap berpegang pada adat dan Nilai-nilai kesusilaan yang lama yang bertumpu pada Warik dan Tuppuk.

Warik mengatur tentang perbedaan status sosial masyarakat, sedang Tuppuk mengatur kelayakan atau aturan tentang pertanggung-jawaban hokum secara individual.

Oleh karena Warik dan Tuppuk adalah produk masyarakat paternalistik dan yang dipimpin oleh Golongan Aristokrat, dengan sendirinya keduanya dibuang karena dipandang feodalistik.

Kesadaran hukum masyarakat tetap sesuai dengan Ade’ dan Rapang, yaitu Yurisprodensi. Siri’ bertumpu pada Pangngaderreng, yaitu terdiri atas Ade’, Warik, Tuppu dan Rapang.

Berbeda dengan Hukum Adat di daerah lain di Indonesia yang tidak sesuai boleh diubah, maka orang-orang Sulawesi Selatan mengenal adat tetap, seperti Puraonro (istilah genus untuk semua aturan yang tidak boleh diubah), dan Adek Assimemengeng (adat turun temurun berlaku karena dianggap berguna).

Begitu pula Adek Abiasanna WanuaE (Hukum kebiasaan rakyat yang terus menerus ditaati, yang tidak ditetapkan oleh pemerintah), Pabbatang Mpulaweng (Hukum Pidana), dan Pammana/Adek Ammaradekangeng (hak-hak kebebasan orang-orang yang lahir dari perjanjian antara calon raja terpilih dan calon yang diperintah).

Melanggar Ade’ (Adat) demikian dahulu kala dianggap kejahatan yang disebut Popo Gamaru (memecahkan kendi mulia) dan diancam pidana berat.

Yang dapat diubah setiap waktu ialah Ade’ Assituruseng, yaitu adat yang lahir dari kehendak bersama yang masih diuji kegunaannya dalam pelaksanaannya.

Sementara Pangngaderreng lainnya, Syara’ (syariat agama) akhirnya berjalan dan bertumbuh sendiri seiring semakin membaiknya pemahaman masyarakat Bugis Makassar terhadap Agama Islam. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT