BerandaBisnisBKI, Statutoria, dan Keanggotaan IACS

BKI, Statutoria, dan Keanggotaan IACS

Oleh:  Muhammad Farid Wajdi

PALONTARAQ.ID – BANYAK  harapan digantungkan kepada PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) bagi kemajuan industri maritim pada umumnya dan industri pelayaran dan galangan kapal pada khususnya.

Disisi lain, BKI hanya memegang kewenangan penuh untuk survey dan sertifikasi penuh loadline (lambung timbul), sedang tujuh statutoria lainnya masih dibawah kendali Ditjen PL Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Belum diberikannya statutoria penuh kepada BKI dianggap sebagai salah satu faktor yang memperlambat masuknya BKI dalam keanggotaan IACS (International Association of Classification Society).

Disisi lain, dukungan dari pelaku industri pelayaran agar hanya menggunakan class BKI sebenarnya bisa membuat BKI semakin dekat dengan pemenuhan persyaratan IACS. Hal ini diungkapkan pengamat perkapalan, Ir. Muchtar Ali yang juga mantan Dirut PT. BKI.

Ir. Mukhtar Ali (tengah)
Ir. Mukhtar Ali (tengah)

IACS sendiri sebagai organisasi badan klasifikasi dunia mensyaratkan sebuah badan klasifikasi harus telah memiliki pengclassan 8.000.000 GT.

Sebenarnya jumlah tersebut sudah dapat dipenuhi oleh BKI, hanya sayangnya angka ini termasuk kapal-kapal kecil seperti kapal kepil, tug boat, dan tongkang.

IACS tidak menerima kapal jenis itu karena yang dipersyaratkan adalah kapal ocean going.

Sebenarnya sejak Tahun 2008, kenang Ir. Muchtar Ali, perjuangannya untuk memasukkan BKI dalam keanggotaan IACS sudah mendapatkan apresiasi yang baik dari IACS.

Terbukti dengan masuknya BKI dalam Badan Eksekutif Klasifikasi yang terdiri dari enam badan klasifikasi, 4 anggota IACS, 3 full member (China, Korea Selatan, dan Jepang) dan Associated Member, IRS (India).

Dua Negara yang berpotensi masuk keanggotaan IACS adalah BKI (Indonesia) dan Vietnam Register (Vietnam). India sendiri yang telah menjadi Associated Member IACS termasuk yang paling mendorong BKI masuk dalam keanggotaan IACS.

Hal ini diungkapkan Capt. J.C. Anand, Chairman Indian Register of Shipping (IRS) melalui suratnya kepada Ir. Muchtar Ali sesaat setelah serah terima jabatan Dirut BKI dari Ir. Muchtar Ali kepada Capt. Purnama dengan mengatakan, “your contributions at the meetings were always heard with admiration and your commitment to take this organization to achieve full membership of IACS was always appreciated”.

IRS (India) sendiri dapat menjadi associated member IACS karena mendapatkan dukungan dari BKI (Indonesia).

menerima kunjungan DPP IOSA.
Kenangan Ir. Mukhtar Ali (mantan Dirut BKI) saat menerima kunjungan DPP IOSA. foto: humasbki

Tidaklah berlebihan kiranya jika pelaku usaha pelayaran seperti IOSA (Indonesian Offshore Shipping Association), IPERINDO (Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia), INSA (Indonesian National Shipowners Association, GAPASDAP (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan) serta BP Migas terus mendorong BKI agar meningkatkan kualitas pelayanannya untuk mendapatkan statutoria penuh dari Pemerintah.

Hal ini berarti dukungan Class BKI semakin luas sehingga dapat semakin mendekatkan persyaratan untuk menjadi anggota IACS. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT